Sebanyak 62 warga negara asing terjaring dalam operasi “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” yang digelar petugas Imigrasi di Bali. Operasi ini menyasar sejumlah titik yang selama ini dianggap rawan pelanggaran, terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa patroli difokuskan pada berbagai
bentuk pelanggaran keimigrasian yang kerap terjadi di daerah pariwisata. “Patroli
ini menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar,
dan Singaraja. Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui
batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa,
hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa
izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan
perlindungan masyarakat lainnya,” paparnya.
Operasi ini menjadi bagian
dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di
Indonesia, terutama di Bali yang selama ini dikenal sebagai wajah pariwisata
nasional di mata dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan jumlah wisatawan
dan investor asing juga diikuti dengan munculnya berbagai kasus pelanggaran,
mulai dari overstay hingga praktik kerja ilegal.
Direktur Jenderal
Imigrasi, Hendarsam Marantoko,
menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran
yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. “Saya memerintahkan
seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan menyambut baik
wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang
meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atau
segera keluar dari wilayah Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menekankan
pentingnya menjaga citra Bali sebagai representasi Indonesia di tingkat global.
“Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah cerminan martabat
bangsa, dan kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial
maupun ekonomi masyarakat lokal. Hal ini tentunya sejalan dengan semangat
Imigrasi untuk Rakyat yang kami usung,” tambahnya.
Seiring dengan
perkembangan teknologi, pengawasan keimigrasian kini juga diperkuat melalui
integrasi data digital yang memungkinkan deteksi pelanggaran dilakukan lebih
cepat dan akurat. Pendekatan ini dipadukan dengan patroli lapangan yang
dilakukan secara masif di berbagai wilayah.
Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman,
menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus ditingkatkan. “Kami terus
memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi
pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang
melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Felucia menambahkan bahwa
langkah ini juga bertujuan menjaga kualitas ekosistem pariwisata dan ekonomi
lokal. “Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa
hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal
yang diizinkan tinggal dan menetap. Keberadaan orang asing yang bekerja secara
ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan
iklim investasi yang sehat,” ujarnya.
Meski demikian, pendekatan
yang dilakukan di lapangan tetap mengedepankan profesionalitas. “Petugas
di lapangan telah kami instruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan
mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali
akan mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penegakan
hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian,”
imbuhnya.
Saat ini, puluhan WNA yang
terjaring tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian.
Mereka terancam sanksi administratif berat, mulai dari pendetensian, deportasi,
hingga penangkalan untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu
tertentu.
Di akhir pernyataannya,
Felucia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan. “Kami
imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing
yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan
kenyamanan bersama masyarakat di Bali,” tutupnya.

Posting Komentar