Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terhubung dengan sindikat judi online internasional. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan bersama Kepolisian RI di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Ratusan WNA tersebut kemudian dipindahkan pada Minggu
(10/05/2026) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat
Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait status izin
tinggal, aktivitas mereka selama berada di Indonesia, hingga kemungkinan adanya
pelanggaran hukum lainnya.
Dari total 320 orang yang diamankan, sebanyak 224 di
antaranya merupakan laki-laki dan 96 perempuan. Selama proses pemeriksaan
berlangsung, WNA laki-laki ditempatkan di Rudenim Jakarta, sedangkan perempuan
berada di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mayoritas WNA tersebut
masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival
(VoA), dan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain itu, petugas juga
mengidentifikasi sedikitnya 15 sponsor atau penjamin yang bertanggung jawab
atas keberadaan mereka di Indonesia.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya keterlibatan WNA
dalam jaringan kejahatan digital lintas negara, mulai dari judi online hingga
penipuan daring atau online scam. Dalam beberapa bulan terakhir, aparat
gabungan memang beberapa kali mengungkap sindikat serupa di sejumlah wilayah
Indonesia, dengan pelaku dominan berasal dari Vietnam dan Kamboja.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko,
menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan berarti pengawasan keimigrasian lemah.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan justru menjadi bukti bahwa sistem
pengawasan dan intelijen berjalan aktif.
“Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak
‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru
membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini
pelanggaran oleh WNA. Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan
kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam
Wuruk,” ujar Hendarsam.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di sejumlah
lokasi, ditemukan fakta bahwa sebagian terduga pelaku bahkan belum sempat
beroperasi secara penuh. Ada pula yang baru memulai aktivitasnya sebelum
akhirnya diamankan aparat.
“Hasil pemeriksaan pada beberapa lokasi penangkapan
WNA diduga scammer menunjukkan banyak [terduga pelaku] yang bahkan belum sempat
beroperasi dan beberapa yang baru beroperasi. Ini menunjukkan bahwa sistem
pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara
luas,” lanjutnya.
Ditjen Imigrasi juga menegaskan bahwa penanganan kasus
tidak hanya menyasar para WNA, tetapi juga pihak sponsor atau penjamin yang
diduga terlibat ataupun lalai dalam memberikan jaminan keberadaan orang asing
di Indonesia.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang
keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum
dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun
sponsornya,” kata Hendarsam.
Data Ditjen Imigrasi mencatat, sepanjang periode 1
Januari hingga 5 Mei 2026 telah dilakukan 6.779 tindakan administratif
keimigrasian (TAK). Dari jumlah itu, sebanyak 2.026 kasus berupa deportasi,
2.026 pembatalan izin tinggal, 1.404 pendetensian, dan 1.323 penangkalan
terhadap WNA bermasalah.
Selain pengawasan langsung di lapangan, Imigrasi juga
mengandalkan integrasi sistem digital untuk mendeteksi pelanggaran seperti
overstay. Dengan sistem tersebut, WNA yang melanggar aturan disebut tidak dapat
keluar dari Indonesia tanpa menjalani proses hukum atau sanksi administratif,
mulai dari denda hingga deportasi dan pencekalan.
Pemerintah juga mulai mengevaluasi kebijakan Bebas Visa
Kunjungan yang selama ini diberikan kepada sejumlah negara. Evaluasi dilakukan
menyusul meningkatnya kasus kriminal lintas negara yang melibatkan WNA penerima
fasilitas tersebut.
“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas
ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa
Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’
kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas
ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal
dalam menjaga keamanan negara,” tambah Hendarsam.
Ia menegaskan bahwa Indonesia hanya membuka ruang bagi
orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan maupun
ketertiban umum.
“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami
menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak
membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah
Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas
ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan,” tutupnya.

إرسال تعليق