320 WNA Diduga Terlibat Judi Online Digerebek di Jakarta, Imigrasi Bantah Kecolongan: “Justru Sistem Kami Bekerja”


Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terhubung dengan sindikat judi online internasional. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan bersama Kepolisian RI di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

 

Ratusan WNA tersebut kemudian dipindahkan pada Minggu (10/05/2026) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait status izin tinggal, aktivitas mereka selama berada di Indonesia, hingga kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.

 

Dari total 320 orang yang diamankan, sebanyak 224 di antaranya merupakan laki-laki dan 96 perempuan. Selama proses pemeriksaan berlangsung, WNA laki-laki ditempatkan di Rudenim Jakarta, sedangkan perempuan berada di Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mayoritas WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain itu, petugas juga mengidentifikasi sedikitnya 15 sponsor atau penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan mereka di Indonesia.

 

Kasus ini kembali menyoroti maraknya keterlibatan WNA dalam jaringan kejahatan digital lintas negara, mulai dari judi online hingga penipuan daring atau online scam. Dalam beberapa bulan terakhir, aparat gabungan memang beberapa kali mengungkap sindikat serupa di sejumlah wilayah Indonesia, dengan pelaku dominan berasal dari Vietnam dan Kamboja.

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan berarti pengawasan keimigrasian lemah. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan justru menjadi bukti bahwa sistem pengawasan dan intelijen berjalan aktif.

 

“Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA. Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk,” ujar Hendarsam.

 

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi, ditemukan fakta bahwa sebagian terduga pelaku bahkan belum sempat beroperasi secara penuh. Ada pula yang baru memulai aktivitasnya sebelum akhirnya diamankan aparat.

 

“Hasil pemeriksaan pada beberapa lokasi penangkapan WNA diduga scammer menunjukkan banyak [terduga pelaku] yang bahkan belum sempat beroperasi dan beberapa yang baru beroperasi. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,” lanjutnya.

 

Ditjen Imigrasi juga menegaskan bahwa penanganan kasus tidak hanya menyasar para WNA, tetapi juga pihak sponsor atau penjamin yang diduga terlibat ataupun lalai dalam memberikan jaminan keberadaan orang asing di Indonesia.

 

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” kata Hendarsam.

 

Data Ditjen Imigrasi mencatat, sepanjang periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026 telah dilakukan 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK). Dari jumlah itu, sebanyak 2.026 kasus berupa deportasi, 2.026 pembatalan izin tinggal, 1.404 pendetensian, dan 1.323 penangkalan terhadap WNA bermasalah.

 

Selain pengawasan langsung di lapangan, Imigrasi juga mengandalkan integrasi sistem digital untuk mendeteksi pelanggaran seperti overstay. Dengan sistem tersebut, WNA yang melanggar aturan disebut tidak dapat keluar dari Indonesia tanpa menjalani proses hukum atau sanksi administratif, mulai dari denda hingga deportasi dan pencekalan.

 

Pemerintah juga mulai mengevaluasi kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang selama ini diberikan kepada sejumlah negara. Evaluasi dilakukan menyusul meningkatnya kasus kriminal lintas negara yang melibatkan WNA penerima fasilitas tersebut.

 

“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” tambah Hendarsam.

 

Ia menegaskan bahwa Indonesia hanya membuka ruang bagi orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban umum.

 

“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

 

Post a Comment

أحدث أقدم