“The Doctor” Berhasil Dibekuk di Penang: Kerja Sama Polri-Malaysia Hentikan Pemasok Narkoba Lintas Negara


Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri bersama aparat Malaysia berhasil menangkap buronan kasus narkotika berinisial AFT alias Andre Fernando alias Charlie alias “The Doctor” di Penang, Malaysia, pada Minggu, 5 April 2026 pukul 13.44 waktu setempat. Penangkapan ini menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama internasional dalam memburu pelaku kejahatan lintas batas yang selama ini lolos dari jerat hukum.

 

AFT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sejak awal Maret 2026. Ia diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah menjadi salah satu distributor utama dalam jaringan peredaran narkotika yang menyuplai berbagai wilayah di Indonesia. Sebelumnya, ia sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur, tapi akhirnya terdeteksi dan diamankan di Penang berkat pemantauan ketat tim gabungan.

 

Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini hasil koordinasi yang sangat solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).

 

“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa Polri terus berkomitmen memburu para pelaku kejahatan lintas negara, terutama mereka yang melarikan diri ke luar negeri, melalui berbagai jalur kerja sama internasional. Kasus ini semakin menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan narkoba di kawasan regional.




Penangkapan AFT merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan narkotika yang sebelumnya menjerat sejumlah tersangka, termasuk E alias Koko E (atau lebih dikenal sebagai Koko Erwin) yang beroperasi di wilayah Bima, NTB, serta jaringan di tempat hiburan malam Jakarta. Dalam jaringan tersebut, AFT yang dijuluki “The Doctor” berperan sebagai pemasok utama narkotika jenis sabu-sabu serta cartridge vape yang mengandung zat etomidate.

 

Etomidate, yang awalnya dikenal sebagai obat anestesi intravena, kini semakin marak disalahgunakan di Indonesia dengan dicampur ke dalam liquid vape. Tren ini menjadi perhatian serius aparat karena mudah menarik kalangan muda dan sulit dideteksi secara kasat mata. Polri dan BNN bahkan telah mendorong penggolongan etomidate sebagai narkotika golongan II sejak akhir 2025, menyusul banyaknya temuan laboratorium ilegal yang memproduksi liquid vape berisi zat tersebut di Jakarta dan sekitarnya.

 

Modus operandi yang digunakan AFT cukup canggih dan beragam. Narkotika diselundupkan melalui jalur darat, laut, maupun pengiriman kargo. Salah satu triknya adalah menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas rapi seperti kotak kado, sehingga lolos dari pemeriksaan rutin.

 

“Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” tutup Untung.

 

AFT dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) tentang peredaran narkotika, Pasal 112 ayat (2) tentang kepemilikan, serta Pasal 132 ayat (1) terkait keterlibatan dalam jaringan sindikat. Dengan penangkapan ini, harapannya rantai pasok narkotika lintas negara yang selama ini meresahkan masyarakat bisa semakin terputus.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama