Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri bersama aparat Malaysia berhasil menangkap buronan kasus narkotika berinisial AFT alias Andre Fernando alias Charlie alias “The Doctor” di Penang, Malaysia, pada Minggu, 5 April 2026 pukul 13.44 waktu setempat. Penangkapan ini menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama internasional dalam memburu pelaku kejahatan lintas batas yang selama ini lolos dari jerat hukum.
AFT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat
Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sejak awal Maret 2026. Ia diketahui
melarikan diri ke Malaysia setelah menjadi salah satu distributor utama dalam
jaringan peredaran narkotika yang menyuplai berbagai wilayah di Indonesia.
Sebelumnya, ia sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur, tapi
akhirnya terdeteksi dan diamankan di Penang berkat pemantauan ketat tim
gabungan.
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung
Widyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini hasil koordinasi yang sangat
solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia
(PDRM).
“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan
hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch
PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret
2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,”
ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Polri terus berkomitmen memburu para
pelaku kejahatan lintas negara, terutama mereka yang melarikan diri ke luar
negeri, melalui berbagai jalur kerja sama internasional. Kasus ini semakin
menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan narkoba di kawasan
regional.
Penangkapan AFT merupakan pengembangan dari penyidikan
jaringan narkotika yang sebelumnya menjerat sejumlah tersangka, termasuk E
alias Koko E (atau lebih dikenal sebagai Koko Erwin) yang beroperasi di wilayah
Bima, NTB, serta jaringan di tempat hiburan malam Jakarta. Dalam jaringan
tersebut, AFT yang dijuluki “The Doctor” berperan sebagai pemasok utama
narkotika jenis sabu-sabu serta cartridge vape yang mengandung zat
etomidate.
Etomidate, yang awalnya dikenal sebagai obat anestesi
intravena, kini semakin marak disalahgunakan di Indonesia dengan dicampur ke
dalam liquid vape. Tren ini menjadi perhatian serius aparat karena mudah
menarik kalangan muda dan sulit dideteksi secara kasat mata. Polri dan BNN
bahkan telah mendorong penggolongan etomidate sebagai narkotika golongan II
sejak akhir 2025, menyusul banyaknya temuan laboratorium ilegal yang
memproduksi liquid vape berisi zat tersebut di Jakarta dan sekitarnya.
Modus operandi yang digunakan AFT cukup canggih dan
beragam. Narkotika diselundupkan melalui jalur darat, laut, maupun pengiriman
kargo. Salah satu triknya adalah menyembunyikan sabu di dalam boneka yang
dikemas rapi seperti kotak kado, sehingga lolos dari pemeriksaan rutin.
“Setelah proses administrasi selesai, yang
bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum
lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” tutup
Untung.
AFT dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) tentang
peredaran narkotika, Pasal 112 ayat (2) tentang kepemilikan, serta Pasal 132
ayat (1) terkait keterlibatan dalam jaringan sindikat. Dengan penangkapan ini,
harapannya rantai pasok narkotika lintas negara yang selama ini meresahkan
masyarakat bisa semakin terputus.


إرسال تعليق