Penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan kembali membuka praktik lama yang belum benar-benar hilang: eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, disamarkan dengan dokumen “legal”. Kali ini, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara penyimpangan pengelolaan tambang batu bara milik PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam rentang 2016 hingga 2025.
Penetapan ini bukan keputusan instan. Penyidik menyebut telah mengantongi bukti yang cukup setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta. Seluruh proses dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini memperlihatkan pola kolaborasi lintas peran, mulai dari otoritas pelabuhan, pengelola perusahaan tambang, hingga pihak verifikator, yang diduga saling terhubung dalam praktik melawan hukum.
Tersangka pertama, HS, menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Dalam kurun September 2022 hingga Mei 2025, ia diduga tetap menerbitkan surat persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara milik PT AKT, meskipun mengetahui bahwa dokumen muatan yang digunakan tidak sah.
Situasi ini diperparah dengan dugaan penerimaan uang bulanan secara tidak sah dari pihak perusahaan yang terafiliasi dengan ST, yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT. Akibatnya, HS tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM, dokumen penting yang seharusnya menjadi syarat utama penerbitan izin berlayar dan menjamin keabsahan muatan.
Tersangka kedua, BJW, merupakan Direktur PT AKT. Bersama ST, ia diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun dasar hukum operasional perusahaan telah dicabut sejak 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM tentang terminasi PKP2B PT AKT.
Alih-alih menghentikan kegiatan, mereka justru melanjutkan operasi tambang hingga 2025 dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain, seperti PT MCM dan entitas pengangkutan dari PT AC. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, termasuk pembukaan lahan tambang di kawasan hutan produksi, yang secara hukum dilarang tanpa persetujuan pemerintah.
Tersangka ketiga, HZM, menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang kelautan dan kargo. Dalam kasus ini, ia diduga berperan penting dalam memuluskan alur distribusi batu bara ilegal melalui manipulasi dokumen.
HZM disebut terlibat dalam pembuatan Certificate of Analysis (COA) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut digunakan untuk “meloloskan” hasil tambang dari wilayah PT AKT yang sudah tidak memiliki izin, dengan cara mencantumkan asal-usul batu bara seolah berasal dari perusahaan lain.
Praktik ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak sistem tata kelola sumber daya alam yang seharusnya transparan dan berkelanjutan. Hingga saat ini, total kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, dengan ancaman hukuman yang signifikan. Untuk kepentingan penyidikan, mereka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa celah dalam pengawasan, baik di sektor perizinan, distribusi, maupun verifikasi, masih dapat dimanfaatkan untuk praktik ilegal. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap tata kelola energi dan sumber daya alam, penegakan hukum seperti ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa kekayaan alam tidak terus-menerus disalahgunakan oleh segelintir pihak.

Posting Komentar