Di Balik Maraknya Penipuan Online: Polisi Bongkar Industri Phishing Skala Global, Kerugian Capai Rp350 Miliar


Di balik maraknya kasus penipuan digital yang makin canggih, satu fakta mulai terlihat jelas: kejahatan siber bukan lagi sekadar aksi individu, tapi sudah berkembang menjadi industri gelap berskala global. Hal itu tercermin dari keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan internasional penjualan phishing tools, alat yang secara khusus dirancang untuk mencuri data dan membuka akses ilegal ke akun korban.

 

Kasus ini menyeret dua tersangka berinisial GWL dan FYT, yang diamankan bersama aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Namun angka tersebut hanyalah sebagian kecil dari dampak yang ditimbulkan, karena secara global kerugian yang ditaksir mencapai sekitar 20 juta dolar AS atau setara Rp350 miliar.

 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari temuan sebuah situs bernama wellstore yang mencurigakan.

 

“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” ujar Brigjen Himawan.

 

Dari penyelidikan yang berkembang, terungkap bahwa aktivitas ini bukan hal baru. GWL diketahui telah mulai mengembangkan phishing tools sejak 2017, sebelum akhirnya masuk ke tahap komersialisasi setahun kemudian. Ia bahkan membangun ekosistem distribusi sendiri melalui beberapa situs yang saling terhubung.

 

“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018. Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018, wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman script kepada pembeli,” jelasnya.

 

Pendalaman kasus ini semakin kuat setelah adanya patroli siber yang dilakukan secara rutin. Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengungkap bahwa penyidik bahkan melakukan teknik undercover buy untuk memastikan fungsi dan tujuan dari perangkat yang dijual.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang memperjualbelikan phishing tools. Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” ungkap Irjen Nunung.

 

Hasilnya cukup mengejutkan. Jaringan ini ternyata telah menjangkau pasar internasional dengan skala yang sangat besar, mengindikasikan bahwa phishing kini sudah menjadi layanan “siap pakai” yang bisa dibeli siapa saja, bahkan tanpa kemampuan teknis tinggi.

 

“Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global. Selain itu, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

 

Kedua tersangka kini telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti dan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

 

“Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar,” ujarnya.

 

Lebih jauh, kasus ini menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan siber tidak bisa dilakukan secara lokal semata. Dibutuhkan kolaborasi lintas negara, mengingat infrastruktur digital yang digunakan pelaku sering kali tersebar di berbagai yurisdiksi. Dalam hal ini, Polri juga menggandeng mitra internasional seperti Federal Bureau of Investigation.

 

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI,” tegas Irjen Nunung.

 

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana ekosistem kejahatan digital terus berevolusi, dari sekadar aksi penipuan sederhana menjadi bisnis terorganisir dengan model distribusi, pemasaran, hingga layanan pelanggan. Di sisi lain, ini juga menjadi pengingat bahwa keamanan digital kini bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendasar di era konektivitas tanpa batas.

 

Ke depan, aparat menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum. Namun di saat yang sama, masyarakat juga dituntut untuk semakin waspada, karena di dunia digital saat ini, ancaman tidak selalu terlihat, tapi dampaknya bisa sangat nyata.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama