Upaya pelarian seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AJP berakhir di Indonesia. Pria yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan itu berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setibanya di Bali. Setelah melalui proses koordinasi lintas negara, AJP akhirnya dipulangkan ke negaranya pada Kamis, 23 April 2026, dengan pengawalan US Marshals.
Penangkapan ini menjadi salah
satu contoh nyata bagaimana sistem keimigrasian Indonesia kini semakin
terintegrasi dan responsif terhadap ancaman global. AJP terdeteksi saat
melintas di autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai usai tiba dari
Taipei, Taiwan.
Direktur Jenderal Imigrasi,
Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari
peran teknologi yang terhubung langsung dengan jaringan internasional. “AJP
diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan. Autogate Imigrasi telah terintegrasi
dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke
Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan
keimigrasian,” ujarnya.
Penanganan terhadap AJP
sebenarnya telah dimulai sejak awal kedatangannya di Indonesia pada 17 Januari
2026. Dua hari kemudian, tepatnya 19 Januari, ia langsung diserahkan ke
Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pengawasan ketat. Selama proses tersebut,
AJP ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu pemeriksaan lanjutan dan
koordinasi dengan pihak terkait.
Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa seluruh tahapan
dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. “Pada tanggal 17 Januari
2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika
Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk
dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna
pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yuldi.
Selama masa penahanan
tersebut, Imigrasi juga menjalin komunikasi intensif dengan perwakilan
Pemerintah Amerika Serikat. Koordinasi ini mencakup kesiapan dokumen, teknis
pemulangan, hingga pengamanan selama proses deportasi berlangsung.
Kasus ini sekaligus menegaskan
penerapan kebijakan selective policy dalam sistem keimigrasian Indonesia, di
mana hanya orang asing yang tidak mengancam keamanan dan ketertiban yang
diperbolehkan berada di wilayah Indonesia.
“Penanganan ini
menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang
memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang
dapat berada di wilayah Indonesia. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan
aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan
keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,”
imbuh Hendarsam.
Lebih dari sekadar
penangkapan, kasus ini mencerminkan peran strategis Imigrasi dalam menjaga
kedaulatan negara di tengah mobilitas global yang semakin dinamis. Integrasi
data internasional, penguatan sistem digital, serta kerja sama antarnegara
menjadi fondasi utama dalam menghadapi kejahatan lintas batas.
“Direktorat Jenderal
Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara
profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna
menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Posting Komentar