Buronan Kasus Pembunuhan di Amerika Serikat Ditangkap di Bali, Teknologi Imigrasi Jadi Kunci



Upaya pelarian seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AJP berakhir di Indonesia. Pria yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan itu berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setibanya di Bali. Setelah melalui proses koordinasi lintas negara, AJP akhirnya dipulangkan ke negaranya pada Kamis, 23 April 2026, dengan pengawalan US Marshals.

 

Penangkapan ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana sistem keimigrasian Indonesia kini semakin terintegrasi dan responsif terhadap ancaman global. AJP terdeteksi saat melintas di autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai usai tiba dari Taipei, Taiwan.

 

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran teknologi yang terhubung langsung dengan jaringan internasional. “AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan. Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” ujarnya.

 

Penanganan terhadap AJP sebenarnya telah dimulai sejak awal kedatangannya di Indonesia pada 17 Januari 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 19 Januari, ia langsung diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pengawasan ketat. Selama proses tersebut, AJP ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu pemeriksaan lanjutan dan koordinasi dengan pihak terkait.

 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. “Pada tanggal 17 Januari 2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yuldi.

 

Selama masa penahanan tersebut, Imigrasi juga menjalin komunikasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat. Koordinasi ini mencakup kesiapan dokumen, teknis pemulangan, hingga pengamanan selama proses deportasi berlangsung.

 

Kasus ini sekaligus menegaskan penerapan kebijakan selective policy dalam sistem keimigrasian Indonesia, di mana hanya orang asing yang tidak mengancam keamanan dan ketertiban yang diperbolehkan berada di wilayah Indonesia.

 

Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” imbuh Hendarsam.

 

Lebih dari sekadar penangkapan, kasus ini mencerminkan peran strategis Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara di tengah mobilitas global yang semakin dinamis. Integrasi data internasional, penguatan sistem digital, serta kerja sama antarnegara menjadi fondasi utama dalam menghadapi kejahatan lintas batas.

 

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkas Dirjen Imigrasi.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama