Indonesia kembali membuktikan diri sebagai mitra andal dalam pemberantasan kejahatan transnasional. Aparat gabungan berhasil menangkap seorang buronan internasional berkebangsaan Inggris bernama Steven Lyons (45 tahun), yang dikenal sebagai pemimpin jaringan kriminal terorganisir asal Skotlandia. Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan koordinasi cepat lintas benua dan menunjukkan betapa sulitnya pelaku kejahatan besar bersembunyi di era informasi intelijen yang terintegrasi.
Kejadian berlangsung pada Sabtu, 28 Maret 2026,
sekitar pukul 11.58 Wita. Lyons baru saja mendarat di Bandara Internasional I
Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah terbang dari Singapura. Tim dari Divisi
Hubungan Internasional Polri, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai
langsung bergerak. Begitu sistem imigrasi mendeteksi nama yang dicocokkan
dengan Red Notice Interpol, petugas segera mengamankan pria tersebut tanpa
perlawanan sedikit pun.
Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, Sekretaris
NCB-Interpol Indonesia, menjelaskan bahwa keberhasilan ini lahir dari
pertukaran data intelijen yang sangat cepat. “Keberhasilan ini berawal
dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol
Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek
red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut,
Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi
intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya pada Selasa (31/3).
Red Notice dengan nomor A-4908/3-2026 diterbitkan
pada 26 Maret 2026 atas permintaan otoritas Spanyol. Lyons menjadi target utama
dalam operasi internasional bernama “Operasi Armourum” yang melibatkan
Guardia Civil Spanyol dan Police Scotland. Jaringannya, yang dikenal sebagai
Lyons Crime Family, diduga mengendalikan rantai perdagangan narkotika skala
besar, terutama kokain, dari wilayah Spanyol menuju Inggris Raya, sekaligus
melakukan pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan fiktif yang tersebar di
Eropa hingga Timur Tengah.
Sehari sebelum Lyons tertangkap di Bali, aparat Eropa
telah menggelar razia serentak. Sebanyak 33 orang ditangkap di Skotlandia dan
12 orang di Spanyol. Operasi itu merupakan hasil penyelidikan selama dua tahun
yang menyasar jaringan pengedaran narkoba dan pencucian uang bernilai jutaan
euro. Lyons sendiri diduga melarikan diri tepat setelah gelombang penangkapan
tersebut, berharap bisa bernapas lega di Indonesia. Namun, kewaspadaan imigrasi
dan koordinasi Polri membuat rencananya pupus.
Brigjen Untung menegaskan arti penting penangkapan ini
bagi komitmen Indonesia. “Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan
operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman
bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional.”
Saat ini, proses deportasi sedang dipersiapkan. Lyons
akan segera dikirim ke Spanyol untuk menghadapi proses hukum di sana. Untuk
memperlancar pemulangan, dua perwira Guardia Civil Spanyol telah tiba di Bali
pada Senin (30/3) sore dan melakukan koordinasi teknis dengan pihak Indonesia.
Rencananya, pria yang digambarkan sebagai “suspected leader of an
international criminal organization” ini akan diterbangkan dari Bali menuju
Spanyol dalam waktu dekat.
Kasus ini sekaligus mengingatkan betapa efektifnya kerja
sama internasional melalui mekanisme Interpol. Red Notice yang diterbitkan
hanya dalam hitungan hari sebelum kedatangan Lyons membuktikan bahwa jaringan
informasi global kini bekerja dengan kecepatan yang sulit dielakkan oleh para
buronan. Bagi Indonesia, kejadian ini memperkuat citra sebagai negara yang
serius dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas batas, sekaligus
menjaga wilayahnya agar tidak menjadi surga bagi para pelaku kejahatan
terorganisir.

Posting Komentar