Bos Mafia Skotlandia yang Kabur ke Bali Akhirnya Dibekuk Interpol


Indonesia kembali membuktikan diri sebagai mitra andal dalam pemberantasan kejahatan transnasional. Aparat gabungan berhasil menangkap seorang buronan internasional berkebangsaan Inggris bernama Steven Lyons (45 tahun), yang dikenal sebagai pemimpin jaringan kriminal terorganisir asal Skotlandia. Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan koordinasi cepat lintas benua dan menunjukkan betapa sulitnya pelaku kejahatan besar bersembunyi di era informasi intelijen yang terintegrasi.

 

Kejadian berlangsung pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.58 Wita. Lyons baru saja mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah terbang dari Singapura. Tim dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung bergerak. Begitu sistem imigrasi mendeteksi nama yang dicocokkan dengan Red Notice Interpol, petugas segera mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan sedikit pun.

 

Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, menjelaskan bahwa keberhasilan ini lahir dari pertukaran data intelijen yang sangat cepat. “Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya pada Selasa (31/3).

 

Red Notice dengan nomor A-4908/3-2026 diterbitkan pada 26 Maret 2026 atas permintaan otoritas Spanyol. Lyons menjadi target utama dalam operasi internasional bernama “Operasi Armourum” yang melibatkan Guardia Civil Spanyol dan Police Scotland. Jaringannya, yang dikenal sebagai Lyons Crime Family, diduga mengendalikan rantai perdagangan narkotika skala besar, terutama kokain, dari wilayah Spanyol menuju Inggris Raya, sekaligus melakukan pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan fiktif yang tersebar di Eropa hingga Timur Tengah.

 

Sehari sebelum Lyons tertangkap di Bali, aparat Eropa telah menggelar razia serentak. Sebanyak 33 orang ditangkap di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol. Operasi itu merupakan hasil penyelidikan selama dua tahun yang menyasar jaringan pengedaran narkoba dan pencucian uang bernilai jutaan euro. Lyons sendiri diduga melarikan diri tepat setelah gelombang penangkapan tersebut, berharap bisa bernapas lega di Indonesia. Namun, kewaspadaan imigrasi dan koordinasi Polri membuat rencananya pupus.

 

Brigjen Untung menegaskan arti penting penangkapan ini bagi komitmen Indonesia. “Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional.”

 

Saat ini, proses deportasi sedang dipersiapkan. Lyons akan segera dikirim ke Spanyol untuk menghadapi proses hukum di sana. Untuk memperlancar pemulangan, dua perwira Guardia Civil Spanyol telah tiba di Bali pada Senin (30/3) sore dan melakukan koordinasi teknis dengan pihak Indonesia. Rencananya, pria yang digambarkan sebagai “suspected leader of an international criminal organization” ini akan diterbangkan dari Bali menuju Spanyol dalam waktu dekat.

 

Kasus ini sekaligus mengingatkan betapa efektifnya kerja sama internasional melalui mekanisme Interpol. Red Notice yang diterbitkan hanya dalam hitungan hari sebelum kedatangan Lyons membuktikan bahwa jaringan informasi global kini bekerja dengan kecepatan yang sulit dielakkan oleh para buronan. Bagi Indonesia, kejadian ini memperkuat citra sebagai negara yang serius dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas batas, sekaligus menjaga wilayahnya agar tidak menjadi surga bagi para pelaku kejahatan terorganisir.

Post a Comment

أحدث أقدم