TNI Angkatan Laut Gagalkan Pengangkutan Nikel yang Diduga Melanggar Aturan di Teluk Weda


TNI Angkatan Laut sekali lagi menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga kedaulatan hukum di perairan Indonesia. Pada Selasa, 10 Februari 2026, kapal perang KRI Hampala-880 berhasil mengamankan dua kapal pengangkut muatan nikel di wilayah Teluk Weda, Maluku Utara. Kedua kapal itu adalah Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61, yang sedang membawa bijih nikel dalam jumlah besar.

 

Kejadian ini bermula saat KRI Hampala-880 sedang melaksanakan tugas patroli rutin di perairan tersebut. Saat itu, petugas melihat kedua kapal berbendera Indonesia melintas dengan muatan yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju Weda, membawa nikel ore sebanyak 11.007,50 Wet Metric Ton (WMT). Awak kapal terdiri dari 11 orang, termasuk nakhoda berinisial “S” dan 10 anak buah kapal (ABK).

 

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lapangan oleh prajurit TNI AL, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian yang cukup serius. Pelanggaran pertama berkaitan dengan administrasi pelayaran. Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak sesuai dengan rencana perjalanan yang seharusnya. Dermaga muat yang digunakan ternyata tidak terdaftar dalam Rencana Pola Trayek (RPT) yang resmi. Selain itu, data awak kapal juga tidak sinkron antara daftar Crew List dengan sijil yang dimiliki.



Lebih lanjut, petugas menemukan bahwa lima orang perwira di kapal tersebut menjabat tanpa memiliki sertifikat keahlian yang sesuai dengan ketentuan Dokumen Keselamatan Pengawak Minimum. Ini berarti mereka tidak memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan untuk mengoperasikan kapal dengan muatan sebesar itu.

 

Temuan lain yang tidak kalah penting adalah kondisi peralatan navigasi dan komunikasi kapal. Peralatan radio yang ada tidak sesuai dengan sertifikat stasiun radio yang dimiliki kapal. Buku publikasi navigasi juga belum diperbarui, masih menggunakan edisi tahun 2024 padahal seharusnya sudah mengikuti versi terbaru. Ketidakpatuhan seperti ini bisa membahayakan keselamatan pelayaran dan mengganggu lalu lintas di perairan nasional.

 

Tidak hanya soal pelayaran, dugaan pelanggaran juga muncul di sektor pertambangan. Berdasarkan laporan intelijen TNI AL yang diperoleh di lokasi tambang, muatan nikel yang diangkut diduga melanggar izin usaha pertambangan. Jumlah muatan tersebut melebihi kuota yang diizinkan, yaitu lebih dari 25 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Hal ini menunjukkan adanya potensi penambangan dan pengangkutan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang pada akhirnya bisa merugikan negara dalam hal penerimaan negara dan pengelolaan sumber daya alam.



Untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lancar, KRI Hampala-880 langsung mengambil langkah pengawalan khusus. Kapal perang tersebut mengawal TB Entebe Star 29 dan TK Finacia 61 menuju Posal Weda, yang berjarak sekitar 60 mil laut dari lokasi penangkapan. Prosedur ad hoc ini dilakukan agar kedua kapal beserta muatan dan awaknya bisa diperiksa lebih mendalam oleh pihak berwenang.

 

Tindakan ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. Beliau secara tegas memerintahkan seluruh unsur TNI AL untuk meningkatkan pengawasan terhadap komoditas strategis nasional, termasuk nikel yang merupakan salah satu kekayaan alam penting bagi Indonesia. Tujuannya jelas: memastikan setiap aktivitas di laut benar-benar mematuhi aturan yang ada, mencegah kerugian negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

 

Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa waktu lalu, TNI AL juga pernah mengamankan kapal-kapal pengangkut nikel yang diduga melanggar aturan serupa di wilayah lain. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan maritim perlu terus ditingkatkan, terutama di daerah-daerah yang kaya akan mineral seperti Maluku Utara. Nikel sendiri menjadi komoditas yang sangat strategis karena perannya dalam industri baterai kendaraan listrik dan transisi energi global.

 

Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten seperti ini, diharapkan para pelaku usaha pertambangan dan pelayaran semakin sadar akan pentingnya mematuhi regulasi. Bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga menjaga lingkungan, keselamatan pekerja, dan kepentingan nasional secara keseluruhan. TNI Angkatan Laut, melalui operasi patroli seperti yang dilakukan KRI Hampala-880, terus hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi wilayah perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran.

 

Kini, kedua kapal tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Posal Weda. Hasil investigasi mendalam akan menentukan langkah hukum selanjutnya, baik dari sisi administratif maupun pidana. Yang pasti, aksi ini menjadi pengingat bahwa kedaulatan hukum di laut bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang terus diwujudkan.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama