TNI Angkatan Laut sekali lagi menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga kedaulatan hukum di perairan Indonesia. Pada Selasa, 10 Februari 2026, kapal perang KRI Hampala-880 berhasil mengamankan dua kapal pengangkut muatan nikel di wilayah Teluk Weda, Maluku Utara. Kedua kapal itu adalah Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61, yang sedang membawa bijih nikel dalam jumlah besar.
Kejadian ini bermula saat KRI Hampala-880 sedang
melaksanakan tugas patroli rutin di perairan tersebut. Saat itu, petugas
melihat kedua kapal berbendera Indonesia melintas dengan muatan yang
mencurigakan. Kapal tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju Weda, membawa
nikel ore sebanyak 11.007,50 Wet Metric Ton (WMT). Awak kapal terdiri dari 11
orang, termasuk nakhoda berinisial “S” dan 10 anak buah kapal (ABK).
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lapangan oleh
prajurit TNI AL, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian yang cukup serius.
Pelanggaran pertama berkaitan dengan administrasi pelayaran. Surat Izin Trayek
dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak sesuai dengan rencana perjalanan
yang seharusnya. Dermaga muat yang digunakan ternyata tidak terdaftar dalam
Rencana Pola Trayek (RPT) yang resmi. Selain itu, data awak kapal juga tidak
sinkron antara daftar Crew List dengan sijil yang dimiliki.
Lebih lanjut, petugas menemukan bahwa lima orang perwira
di kapal tersebut menjabat tanpa memiliki sertifikat keahlian yang sesuai
dengan ketentuan Dokumen Keselamatan Pengawak Minimum. Ini berarti mereka tidak
memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan untuk mengoperasikan kapal dengan
muatan sebesar itu.
Temuan lain yang tidak kalah penting adalah kondisi
peralatan navigasi dan komunikasi kapal. Peralatan radio yang ada tidak sesuai
dengan sertifikat stasiun radio yang dimiliki kapal. Buku publikasi navigasi
juga belum diperbarui, masih menggunakan edisi tahun 2024 padahal seharusnya
sudah mengikuti versi terbaru. Ketidakpatuhan seperti ini bisa membahayakan
keselamatan pelayaran dan mengganggu lalu lintas di perairan nasional.
Tidak hanya soal pelayaran, dugaan pelanggaran juga
muncul di sektor pertambangan. Berdasarkan laporan intelijen TNI AL yang
diperoleh di lokasi tambang, muatan nikel yang diangkut diduga melanggar izin
usaha pertambangan. Jumlah muatan tersebut melebihi kuota yang diizinkan, yaitu
lebih dari 25 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Hal ini menunjukkan adanya potensi penambangan dan pengangkutan yang tidak
sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang pada akhirnya bisa merugikan negara
dalam hal penerimaan negara dan pengelolaan sumber daya alam.
Untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lancar, KRI
Hampala-880 langsung mengambil langkah pengawalan khusus. Kapal perang tersebut
mengawal TB Entebe Star 29 dan TK Finacia 61 menuju Posal Weda, yang berjarak
sekitar 60 mil laut dari lokasi penangkapan. Prosedur ad hoc ini dilakukan agar
kedua kapal beserta muatan dan awaknya bisa diperiksa lebih mendalam oleh pihak
berwenang.
Tindakan ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan
Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. Beliau secara tegas memerintahkan
seluruh unsur TNI AL untuk meningkatkan pengawasan terhadap komoditas strategis
nasional, termasuk nikel yang merupakan salah satu kekayaan alam penting bagi
Indonesia. Tujuannya jelas: memastikan setiap aktivitas di laut benar-benar
mematuhi aturan yang ada, mencegah kerugian negara, dan menjaga keberlanjutan
sumber daya alam untuk generasi mendatang.
Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi.
Beberapa waktu lalu, TNI AL juga pernah mengamankan kapal-kapal pengangkut
nikel yang diduga melanggar aturan serupa di wilayah lain. Hal ini menunjukkan
bahwa pengawasan maritim perlu terus ditingkatkan, terutama di daerah-daerah
yang kaya akan mineral seperti Maluku Utara. Nikel sendiri menjadi komoditas
yang sangat strategis karena perannya dalam industri baterai kendaraan listrik
dan transisi energi global.
Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten seperti ini,
diharapkan para pelaku usaha pertambangan dan pelayaran semakin sadar akan
pentingnya mematuhi regulasi. Bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga
menjaga lingkungan, keselamatan pekerja, dan kepentingan nasional secara
keseluruhan. TNI Angkatan Laut, melalui operasi patroli seperti yang dilakukan
KRI Hampala-880, terus hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi wilayah
perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran.
Kini, kedua kapal tersebut sedang dalam proses
pemeriksaan lebih lanjut di Posal Weda. Hasil investigasi mendalam akan
menentukan langkah hukum selanjutnya, baik dari sisi administratif maupun
pidana. Yang pasti, aksi ini menjadi pengingat bahwa kedaulatan hukum di laut
bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang terus diwujudkan.



Posting Komentar