Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang maraton selama dua hari, 26-27 Februari 2026. Sidang ini menjadi momen penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor energi nasional, khususnya tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Majelis hakim menyatakan kesembilan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kasus ini melibatkan penyimpangan yang meluas dari hulu
hingga hilir dalam pengelolaan minyak di Pertamina, mencakup periode 2018-2023.
Penyimpangan tersebut terbagi dalam tiga klaster utama: pengelolaan minyak
mentah, impor bahan bakar minyak (BBM), sewa kapal, serta sewa terminal BBM.
Kerugian negara yang diakibatkan sangat signifikan, dengan estimasi awal
mencapai ratusan triliun rupiah, meskipun dalam putusan hakim, perhitungan
kerugian disesuaikan berdasarkan bukti yang terbukti di persidangan.
Latar belakang kasus ini bermula dari dugaan praktik
tidak transparan dalam pengadaan dan distribusi minyak mentah serta produk
kilang. Para terdakwa, yang terdiri dari pejabat tinggi Pertamina dan pihak
swasta, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan
negara. Hal ini termasuk markup harga, penyalahgunaan wewenang dalam kontrak
impor, serta pengaturan sewa fasilitas yang tidak sesuai prosedur, sehingga
menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar.
Kesembilan terdakwa yang divonis adalah:
1. Riva Siahaan (mantan Direktur Utama PT Pertamina
Patra Niaga)
2. Maya Kusmaya (mantan Direktur Pemasaran Pusat dan
Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
3. Edward Corne (mantan VP Trading Operations PT
Pertamina Patra Niaga)
4. Agus Purwono (mantan VP Feedstock Management PT
Kilang Pertamina Internasional)
5. Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock and
Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
6. Yoki Firnandi (mantan Direktur Utama PT Pertamina
International Shipping)
7. Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator
Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
8. Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala
Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
9. Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT
Orbit Terminal Merak, anak dari buronan Riza Chalid)
Majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman
penjara bervariasi, disertai denda Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) bagi
sebagian besar, serta kewajiban uang pengganti bagi salah satu terdakwa.
Berikut detail amar putusan yang dibacakan hakim:
Riva Siahaan divonis pidana penjara selama 9 tahun,
dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan. Ia juga dihukum
membayar denda Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan). Barang bukti digunakan
dalam perkara lain, dan biaya perkara Rp7.500.
Maya Kusmaya divonis serupa: 9 tahun penjara,
denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), serta biaya perkara Rp7.500.
Edward Corne mendapat hukuman lebih berat, yaitu 10
tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), dan biaya perkara Rp7.500.
Agus Purwono divonis 10 tahun penjara, denda Rp1
miliar (subsider 190 hari jika tidak dibayar dalam 1 bulan), serta biaya
perkara Rp7.500.
Sani Dinar Saifuddin divonis 9 tahun penjara,
denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), dan biaya perkara Rp7.500.
Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara, denda Rp1
miliar (subsider 190 hari), serta biaya perkara Rp7.500.
Dimas Werhaspati divonis 13 tahun penjara, denda
Rp1 miliar (subsider 190 hari), dan biaya perkara Rp7.500.
Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara,
denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), serta biaya perkara Rp7.500.
Muhamad Kerry Adrianto Riza mendapat vonis terberat:
15 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), serta kewajiban
membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 (sekitar Rp2,9 triliun).
Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta
bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, ia diganti
pidana penjara tambahan 5 tahun. Barang bukti aset miliknya disita untuk
negara, dan biaya perkara Rp7.500.
Dalam sidang, terdapat perbedaan pendapat di kalangan
hakim terkait perhitungan kerugian negara. Beberapa hakim menganggap angka
kerugian besar seperti Rp171 triliun atau lebih bersifat asumtif dan tidak
sepenuhnya terbukti, sehingga vonis difokuskan pada bukti konkret. Kerugian
yang diakui dalam putusan mencapai triliunan rupiah, dengan uang pengganti
hanya dibebankan pada satu terdakwa yang dianggap paling mendapat keuntungan
langsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyatakan ada
perbedaan antara putusan hakim dan tuntutan jaksa, terutama terkait uang
pengganti. JPU berencana mempelajari putusan secara keseluruhan untuk
menentukan langkah hukum selanjutnya, seperti banding atau kasasi.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan
pengawasan ketat dalam pengelolaan sumber daya energi strategis negara. Korupsi
di sektor hulu-hilir minyak tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga
berdampak pada stabilitas pasokan BBM nasional dan kepercayaan publik terhadap
BUMN. Putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa dan mendorong
reformasi tata kelola di Pertamina.
Sidang vonis yang berlangsung hingga dini hari
menunjukkan kompleksitas perkara ini, dengan bukti dan saksi yang melimpah.
Meski hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa di beberapa terdakwa, putusan
ini tetap menjadi langkah maju dalam pemberantasan korupsi di industri energi.
Masyarakat diharapkan terus mengawasi proses hukum lanjutan agar keadilan
benar-benar ditegakkan.




Posting Komentar