Kasus Korupsi Besar di Tata Kelola Minyak PT Pertamina: 9 Terdakwa Divonis 9-15 Tahun Penjara, Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang maraton selama dua hari, 26-27 Februari 2026. Sidang ini menjadi momen penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor energi nasional, khususnya tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Majelis hakim menyatakan kesembilan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 

Kasus ini melibatkan penyimpangan yang meluas dari hulu hingga hilir dalam pengelolaan minyak di Pertamina, mencakup periode 2018-2023. Penyimpangan tersebut terbagi dalam tiga klaster utama: pengelolaan minyak mentah, impor bahan bakar minyak (BBM), sewa kapal, serta sewa terminal BBM. Kerugian negara yang diakibatkan sangat signifikan, dengan estimasi awal mencapai ratusan triliun rupiah, meskipun dalam putusan hakim, perhitungan kerugian disesuaikan berdasarkan bukti yang terbukti di persidangan.

 

Latar belakang kasus ini bermula dari dugaan praktik tidak transparan dalam pengadaan dan distribusi minyak mentah serta produk kilang. Para terdakwa, yang terdiri dari pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Hal ini termasuk markup harga, penyalahgunaan wewenang dalam kontrak impor, serta pengaturan sewa fasilitas yang tidak sesuai prosedur, sehingga menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar.

 

Kesembilan terdakwa yang divonis adalah:

 

1. Riva Siahaan (mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) 

2. Maya Kusmaya (mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) 

3. Edward Corne (mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga) 

4. Agus Purwono (mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional) 

5. Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional) 

6. Yoki Firnandi (mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping) 

7. Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim) 

8. Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak) 

9. Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, anak dari buronan Riza Chalid)

 

Majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi, disertai denda Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) bagi sebagian besar, serta kewajiban uang pengganti bagi salah satu terdakwa. Berikut detail amar putusan yang dibacakan hakim:

 


Riva Siahaan divonis pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan. Ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan). Barang bukti digunakan dalam perkara lain, dan biaya perkara Rp7.500.

 

Maya Kusmaya divonis serupa: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), serta biaya perkara Rp7.500.

 

Edward Corne mendapat hukuman lebih berat, yaitu 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), dan biaya perkara Rp7.500.

 

Agus Purwono divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari jika tidak dibayar dalam 1 bulan), serta biaya perkara Rp7.500.

 

Sani Dinar Saifuddin divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), dan biaya perkara Rp7.500.

 

Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), serta biaya perkara Rp7.500.

 

Dimas Werhaspati divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), dan biaya perkara Rp7.500.

 

Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), serta biaya perkara Rp7.500.

 

Muhamad Kerry Adrianto Riza mendapat vonis terberat: 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 (sekitar Rp2,9 triliun). Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, ia diganti pidana penjara tambahan 5 tahun. Barang bukti aset miliknya disita untuk negara, dan biaya perkara Rp7.500.

 


Dalam sidang, terdapat perbedaan pendapat di kalangan hakim terkait perhitungan kerugian negara. Beberapa hakim menganggap angka kerugian besar seperti Rp171 triliun atau lebih bersifat asumtif dan tidak sepenuhnya terbukti, sehingga vonis difokuskan pada bukti konkret. Kerugian yang diakui dalam putusan mencapai triliunan rupiah, dengan uang pengganti hanya dibebankan pada satu terdakwa yang dianggap paling mendapat keuntungan langsung.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyatakan ada perbedaan antara putusan hakim dan tuntutan jaksa, terutama terkait uang pengganti. JPU berencana mempelajari putusan secara keseluruhan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, seperti banding atau kasasi.

 


Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan sumber daya energi strategis negara. Korupsi di sektor hulu-hilir minyak tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada stabilitas pasokan BBM nasional dan kepercayaan publik terhadap BUMN. Putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa dan mendorong reformasi tata kelola di Pertamina.

 

Sidang vonis yang berlangsung hingga dini hari menunjukkan kompleksitas perkara ini, dengan bukti dan saksi yang melimpah. Meski hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa di beberapa terdakwa, putusan ini tetap menjadi langkah maju dalam pemberantasan korupsi di industri energi. Masyarakat diharapkan terus mengawasi proses hukum lanjutan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama