Di sebuah sekolah dasar negeri yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar dan bertumbuh, terjadi peristiwa yang sungguh menyedihkan. SDN Jelbuk 02 di Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah seorang guru diduga melakukan tindakan yang melukai hati dan martabat puluhan muridnya.
Kejadian ini bermula dari hal yang sepele bagi orang
dewasa, tapi berakhir tragis bagi anak-anak kecil. Seorang guru, yang bertugas
sebagai wali kelas 5, merasa kehilangan uang pribadinya. Pada hari Kamis, ia
mengaku kehilangan sekitar Rp200.000. Keesokan harinya, Jumat, kerugian kembali
terjadi kali ini Rp75.000, yang konon merupakan uang mahar dari suaminya. Rasa
frustrasi dan curiga membuatnya bertindak impulsif. Ia mulai menggeledah tas
semua murid di kelasnya. Ketika tidak menemukan apa-apa, langkah selanjutnya
jauh melampaui batas kewajaran: ia memerintahkan siswa-siswanya untuk
menanggalkan pakaian. Sebanyak 22 anak siswa laki-laki diminta telanjang bulat,
sementara siswa perempuan hanya boleh menyisakan pakaian dalam harus menjalani
penggeledahan yang sangat memalukan itu.
Akibatnya sungguh pilu. Banyak anak mengalami trauma
berat. Beberapa di antaranya bahkan enggan kembali ke sekolah, hanya segelintir
yang berani melanjutkan pelajaran. Orang tua murid pun marah besar dan
menyuarakan protes keras. Kasus ini dengan cepat menjadi perbincangan luas,
menyingkap luka lama di dunia pendidikan: betapa rapuhnya perlindungan anak di
lingkungan yang seharusnya paling aman.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah
Sjaifudian, menyampaikan kecaman yang tegas dan jelas. Ia menilai tindakan
tersebut sama sekali tidak bisa diterima, apa pun alasannya. “Menurut
saya tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena sudah melanggar hak-hak pribadi
seorang anak dan ini malah jumlahnya sangat banyak sekali. Walaupun memang ada
alasan untuk melakukan itu, mungkin dia ingin memastikan bahwa tidak ada di
antara anak itu menyembunyikan, tapi cara yang digunakan itu apalagi sampai
ditelanjangi tentu itu sangat mempermalukan dan juga berpotensi masuk ke dalam
tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual,” jelas Hetifah saat
ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.
Hetifah menekankan bahwa sekolah bukan tempat untuk
hukuman yang merendahkan martabat. Guru memiliki peran mulia sebagai pendidik,
yang harus menjaga disiplin dengan cara yang manusiawi. “Jadi harus ada
mungkin teknik-teknik dan trik-trik lain yang bisa dilakukan tanpa melakukan
pelanggaran hak-hak anak juga,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa
tindakan ini telah melanggar hak asasi dan hak pribadi anak, serta mencederai
prinsip dasar perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Lebih dari itu, Hetifah mengkritik pendekatan sanksi yang
terlalu ringan. Saat ini, guru yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi
administratif berupa mutasi ke sekolah lain, bahkan sempat dinonaktifkan
sementara oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Namun, menurut Hetifah,
mutasi saja tidak cukup untuk kasus seberat ini. “Kalau merotasi saja
tidak cukup, teguran saja tidak cukup. Jadi tergantung kasusnya apa karena bisa
jadi itu juga nanti akan membahayakan sekolah baru kalau yang bersangkutan
tidak memahami atau menyadari bahwa itu adalah hukuman yang harus memberikan
efek jera. Intinya harus ada efek jera. Kalau perlu memang bisa diberhentikan
juga,” tegasnya.
Ia membuka kemungkinan pemberhentian secara permanen jika
pelanggaran terbukti berat, karena tindakan ini bukan sekadar kesalahan
disiplin, melainkan potensi masuk ranah pidana. Hetifah menilai perbuatan itu
telah melampaui kewenangan seorang pendidik dan bisa dikategorikan sebagai
kekerasan serta pelecehan seksual terhadap anak.
Keprihatinan Hetifah tidak berhenti pada satu kasus ini
saja. Sebagai Ketua Komisi X yang membidangi pendidikan, ia sering menerima
laporan serupa. “Kami mendapatkan berbagai info terkait dengan
bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi baik dari sisi sesama siswa ataupun antara
guru dengan siswa. Nah ini semuanya tentunya merupakan satu catatan kritis yang
tidak boleh kita biarkan berlangsung terus-terus,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang yang
aman, bermartabat, dan mendukung perkembangan anak secara menyeluruh.
“Kami sangat prihatin dan terus saja berharap berbagai ketentuan berkaitan
dengan proses belajar-mengajar bisa mencegah hal-hal ini terjadi,” tutup
Hetifah.
Kasus di SDN Jelbuk 02 ini menjadi pengingat pahit bahwa
perlindungan anak di sekolah masih perlu diperkuat. Dinas Pendidikan setempat
telah bergerak cepat dengan memberikan pendampingan psikologis kepada siswa
yang trauma, serta menarik guru bersangkutan untuk pembinaan. Namun, langkah
tersebut baru permulaan. Komisi X DPR RI menyatakan komitmen kuat untuk terus
mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendorong penegakan hukum yang adil,
evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di sekolah-sekolah, serta
penguatan kebijakan perlindungan anak di sektor pendidikan secara nasional.
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi semua
pihak guru, kepala sekolah, orang tua, pemerintah daerah, hingga legislatif untuk
merefleksikan kembali apa arti pendidikan yang sebenarnya. Anak-anak berhak
belajar tanpa rasa takut, tanpa rasa malu, dan tanpa ancaman yang merusak jiwa
mereka. Mereka bukan objek hukuman, melainkan subjek yang harus dilindungi dan
dihormati.
Di tengah maraknya kasus kekerasan di dunia pendidikan,
suara seperti yang disampaikan Hetifah Sjaifudian menjadi penting. Ia tidak
hanya mengecam, tapi juga mengajak semua untuk bertindak lebih baik. Efek jera
yang dimaksud bukan sekadar hukuman berat, melainkan kesadaran kolektif bahwa
setiap anak berharga, dan sekolah harus menjadi benteng terakhir bagi keamanan
serta martabat mereka.
Semoga kasus ini tidak berhenti pada kecaman semata, tapi
benar-benar mendorong perubahan sistemik. Agar ke depan, tidak ada lagi anak
yang harus menanggung trauma karena “hukuman” yang seharusnya tidak pernah
terjadi di tempat yang disebut rumah kedua mereka.

Posting Komentar