DPR Mengecam Keras Dugaan Kekerasan dan Pelecehan terhadap Murid SD di Jember


Di sebuah sekolah dasar negeri yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar dan bertumbuh, terjadi peristiwa yang sungguh menyedihkan. SDN Jelbuk 02 di Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah seorang guru diduga melakukan tindakan yang melukai hati dan martabat puluhan muridnya.

 

Kejadian ini bermula dari hal yang sepele bagi orang dewasa, tapi berakhir tragis bagi anak-anak kecil. Seorang guru, yang bertugas sebagai wali kelas 5, merasa kehilangan uang pribadinya. Pada hari Kamis, ia mengaku kehilangan sekitar Rp200.000. Keesokan harinya, Jumat, kerugian kembali terjadi kali ini Rp75.000, yang konon merupakan uang mahar dari suaminya. Rasa frustrasi dan curiga membuatnya bertindak impulsif. Ia mulai menggeledah tas semua murid di kelasnya. Ketika tidak menemukan apa-apa, langkah selanjutnya jauh melampaui batas kewajaran: ia memerintahkan siswa-siswanya untuk menanggalkan pakaian. Sebanyak 22 anak siswa laki-laki diminta telanjang bulat, sementara siswa perempuan hanya boleh menyisakan pakaian dalam harus menjalani penggeledahan yang sangat memalukan itu.

 

Akibatnya sungguh pilu. Banyak anak mengalami trauma berat. Beberapa di antaranya bahkan enggan kembali ke sekolah, hanya segelintir yang berani melanjutkan pelajaran. Orang tua murid pun marah besar dan menyuarakan protes keras. Kasus ini dengan cepat menjadi perbincangan luas, menyingkap luka lama di dunia pendidikan: betapa rapuhnya perlindungan anak di lingkungan yang seharusnya paling aman.

 

Menanggapi kejadian ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan kecaman yang tegas dan jelas. Ia menilai tindakan tersebut sama sekali tidak bisa diterima, apa pun alasannya. “Menurut saya tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena sudah melanggar hak-hak pribadi seorang anak dan ini malah jumlahnya sangat banyak sekali. Walaupun memang ada alasan untuk melakukan itu, mungkin dia ingin memastikan bahwa tidak ada di antara anak itu menyembunyikan, tapi cara yang digunakan itu apalagi sampai ditelanjangi tentu itu sangat mempermalukan dan juga berpotensi masuk ke dalam tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual,” jelas Hetifah saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.

 

Hetifah menekankan bahwa sekolah bukan tempat untuk hukuman yang merendahkan martabat. Guru memiliki peran mulia sebagai pendidik, yang harus menjaga disiplin dengan cara yang manusiawi. “Jadi harus ada mungkin teknik-teknik dan trik-trik lain yang bisa dilakukan tanpa melakukan pelanggaran hak-hak anak juga,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa tindakan ini telah melanggar hak asasi dan hak pribadi anak, serta mencederai prinsip dasar perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

 

Lebih dari itu, Hetifah mengkritik pendekatan sanksi yang terlalu ringan. Saat ini, guru yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi administratif berupa mutasi ke sekolah lain, bahkan sempat dinonaktifkan sementara oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Namun, menurut Hetifah, mutasi saja tidak cukup untuk kasus seberat ini. “Kalau merotasi saja tidak cukup, teguran saja tidak cukup. Jadi tergantung kasusnya apa karena bisa jadi itu juga nanti akan membahayakan sekolah baru kalau yang bersangkutan tidak memahami atau menyadari bahwa itu adalah hukuman yang harus memberikan efek jera. Intinya harus ada efek jera. Kalau perlu memang bisa diberhentikan juga,” tegasnya.

 

Ia membuka kemungkinan pemberhentian secara permanen jika pelanggaran terbukti berat, karena tindakan ini bukan sekadar kesalahan disiplin, melainkan potensi masuk ranah pidana. Hetifah menilai perbuatan itu telah melampaui kewenangan seorang pendidik dan bisa dikategorikan sebagai kekerasan serta pelecehan seksual terhadap anak.

 

Keprihatinan Hetifah tidak berhenti pada satu kasus ini saja. Sebagai Ketua Komisi X yang membidangi pendidikan, ia sering menerima laporan serupa. “Kami mendapatkan berbagai info terkait dengan bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi baik dari sisi sesama siswa ataupun antara guru dengan siswa. Nah ini semuanya tentunya merupakan satu catatan kritis yang tidak boleh kita biarkan berlangsung terus-terus,” katanya.

 

Ia mengingatkan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan mendukung perkembangan anak secara menyeluruh. “Kami sangat prihatin dan terus saja berharap berbagai ketentuan berkaitan dengan proses belajar-mengajar bisa mencegah hal-hal ini terjadi,” tutup Hetifah.

 

Kasus di SDN Jelbuk 02 ini menjadi pengingat pahit bahwa perlindungan anak di sekolah masih perlu diperkuat. Dinas Pendidikan setempat telah bergerak cepat dengan memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang trauma, serta menarik guru bersangkutan untuk pembinaan. Namun, langkah tersebut baru permulaan. Komisi X DPR RI menyatakan komitmen kuat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendorong penegakan hukum yang adil, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di sekolah-sekolah, serta penguatan kebijakan perlindungan anak di sektor pendidikan secara nasional.

 

Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak guru, kepala sekolah, orang tua, pemerintah daerah, hingga legislatif untuk merefleksikan kembali apa arti pendidikan yang sebenarnya. Anak-anak berhak belajar tanpa rasa takut, tanpa rasa malu, dan tanpa ancaman yang merusak jiwa mereka. Mereka bukan objek hukuman, melainkan subjek yang harus dilindungi dan dihormati.

 

Di tengah maraknya kasus kekerasan di dunia pendidikan, suara seperti yang disampaikan Hetifah Sjaifudian menjadi penting. Ia tidak hanya mengecam, tapi juga mengajak semua untuk bertindak lebih baik. Efek jera yang dimaksud bukan sekadar hukuman berat, melainkan kesadaran kolektif bahwa setiap anak berharga, dan sekolah harus menjadi benteng terakhir bagi keamanan serta martabat mereka.

 

Semoga kasus ini tidak berhenti pada kecaman semata, tapi benar-benar mendorong perubahan sistemik. Agar ke depan, tidak ada lagi anak yang harus menanggung trauma karena “hukuman” yang seharusnya tidak pernah terjadi di tempat yang disebut rumah kedua mereka.

 

Post a Comment

أحدث أقدم