Bareskrim Bongkar Kasus Pemalsuan Status Perkawinan di KTP, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara


Di balik administrasi kependudukan yang seharusnya mencerminkan kebenaran, ternyata ada upaya sengaja untuk mengubah fakta. Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri baru saja mengungkap perkembangan penting dalam sebuah kasus yang dimulai dari laporan sederhana seorang istri. Kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 3 Februari 2025.

 

Semuanya bermula ketika seorang perempuan berinisial AC melaporkan dugaan pemalsuan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik suaminya, yang berinisial CVT. Di KTP tersebut, status perkawinan tertulis “belum kawin”. Padahal, kenyataannya, CVT masih terikat pernikahan sah dengan AC. Perubahan status itu bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan diduga dilakukan dengan sengaja untuk mengelabui fakta yang sebenarnya.

 

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan proses yang dilakukan tim penyidik setelah menerima laporan tersebut. “Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.

 

Tim penyidik tidak berhenti di situ. Mereka mendalami bagaimana perubahan status itu bisa terjadi. Ternyata, tersangka diduga meminta bantuan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar status perkawinannya diubah dari “kawin” menjadi “belum kawin”. Tujuannya jelas: membuat dokumen itu seolah-olah mencerminkan keadaan yang benar, padahal fakta di lapangan berbeda.

 

“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.

 

Bayangkan dampaknya bagi keluarga yang ditinggalkan. Seorang istri dan anak-anaknya tiba-tiba harus menghadapi kenyataan bahwa status resmi suami/ayah mereka diubah seolah-olah pernikahan itu tak pernah ada. Hal ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyentuh hak-hak dasar anak atas nafkah, waris, dan pengakuan keluarga. Pelapor merasakan luka psikis yang dalam, sementara masa depan anak-anak terancam terganggu. Karier pelapor pun bisa terhambat karena isu ini mencoreng nama baik di mata masyarakat dan lingkungan kerja.

 

Dalam proses penyidikan, penyidik telah bekerja keras mengumpulkan bukti. Mereka menyita puluhan dokumen penting berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi di Alor NTT, serta Pengadilan Negeri Balikpapan. Bukti-bukti itu menjadi dasar kuat untuk melanjutkan kasus ini.

 

Modus yang digunakan tersangka cukup terencana. Pada 7 September 2021, tersangka meminta bantuan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah data status perkawinan. Perubahan itu tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), aplikasi resmi yang digunakan pemerintah untuk mengelola data penduduk. Bukti perubahan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.

 

Perjalanan penyidikan tidak selalu mulus. Tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat diperiksa, tidak menyerahkan barang bukti yang sudah dijanjikan, bahkan menolak menandatangani beberapa dokumen resmi terkait proses hukum. Sikap itu membuat penyidik semakin yakin bahwa ada upaya untuk menghambat penanganan kasus.

 

Puncaknya terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB. Saat pemeriksaan kedua terhadap tersangka, penyidik akhirnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan. “Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” kata Brigjen Pol Nurul Azizah.

 

Pasal 394 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 ini memang mengatur secara spesifik tentang tindakan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Dalam kasus ini, KTP sebagai dokumen identitas resmi termasuk akta autentik yang dilindungi undang-undang. Ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan pemalsuan surat biasa, karena dampaknya bisa sangat luas terhadap hak-hak sipil seseorang.

 

Awalnya, perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, yang kemudian disesuaikan dengan ketentuan baru menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyesuaian ini menunjukkan bagaimana hukum terus diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk dalam menangani pemalsuan data kependudukan.

 

Kasus seperti ini mengingatkan kita betapa pentingnya integritas data kependudukan. Sistem SIAK yang canggih memang dirancang untuk memudahkan administrasi, tapi juga rentan jika ada oknum yang menyalahgunakan wewenang. Kerja sama antara warga, instansi terkait, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga kebenaran data diri setiap orang.

 

Bagi pelapor AC dan keluarganya, perjuangan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga upaya memulihkan keadilan dan hak-hak yang sempat terampas. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi upaya mengubah fakta demi kepentingan pribadi. Polri, melalui Dittipid PPA-PPO Bareskrim, terus berkomitmen melindungi perempuan, anak, dan keluarga dari berbagai bentuk ketidakadilan, termasuk yang bersumber dari manipulasi dokumen resmi.

 

Proses hukum masih berlanjut. Penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat perlakuan sesuai hukum. Di tengah kemajuan teknologi administrasi, kejujuran tetap menjadi fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Kasus ini semoga menjadi pengingat bahwa mengubah status seseorang di atas kertas bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga menyakiti hati dan masa depan orang lain.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama