Di balik administrasi kependudukan yang seharusnya mencerminkan kebenaran, ternyata ada upaya sengaja untuk mengubah fakta. Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri baru saja mengungkap perkembangan penting dalam sebuah kasus yang dimulai dari laporan sederhana seorang istri. Kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 3 Februari 2025.
Semuanya bermula ketika seorang perempuan berinisial AC
melaporkan dugaan pemalsuan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik
suaminya, yang berinisial CVT. Di KTP tersebut, status perkawinan tertulis “belum
kawin”. Padahal, kenyataannya, CVT masih terikat pernikahan sah dengan AC.
Perubahan status itu bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan
diduga dilakukan dengan sengaja untuk mengelabui fakta yang sebenarnya.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen
Pol Nurul Azizah, menjelaskan proses yang dilakukan tim penyidik setelah
menerima laporan tersebut. “Setelah menerima laporan tersebut, penyidik
langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan
pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor,
satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli
pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar
perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana
sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.
Tim penyidik tidak berhenti di situ. Mereka mendalami
bagaimana perubahan status itu bisa terjadi. Ternyata, tersangka diduga meminta
bantuan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar
status perkawinannya diubah dari “kawin” menjadi “belum kawin”.
Tujuannya jelas: membuat dokumen itu seolah-olah mencerminkan keadaan yang
benar, padahal fakta di lapangan berbeda.
“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi
menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama
anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat
karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.
Bayangkan dampaknya bagi keluarga yang ditinggalkan.
Seorang istri dan anak-anaknya tiba-tiba harus menghadapi kenyataan bahwa
status resmi suami/ayah mereka diubah seolah-olah pernikahan itu tak pernah
ada. Hal ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyentuh hak-hak dasar
anak atas nafkah, waris, dan pengakuan keluarga. Pelapor merasakan luka psikis
yang dalam, sementara masa depan anak-anak terancam terganggu. Karier pelapor
pun bisa terhambat karena isu ini mencoreng nama baik di mata masyarakat dan
lingkungan kerja.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah bekerja keras
mengumpulkan bukti. Mereka menyita puluhan dokumen penting berdasarkan
penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi di
Alor NTT, serta Pengadilan Negeri Balikpapan. Bukti-bukti itu menjadi dasar
kuat untuk melanjutkan kasus ini.
Modus yang digunakan tersangka cukup terencana. Pada 7
September 2021, tersangka meminta bantuan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)
di Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah data status
perkawinan. Perubahan itu tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK), aplikasi resmi yang digunakan pemerintah untuk mengelola
data penduduk. Bukti perubahan tersebut kini telah diamankan sebagai barang
bukti.
Perjalanan penyidikan tidak selalu mulus. Tersangka
beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat
diperiksa, tidak menyerahkan barang bukti yang sudah dijanjikan, bahkan menolak
menandatangani beberapa dokumen resmi terkait proses hukum. Sikap itu membuat
penyidik semakin yakin bahwa ada upaya untuk menghambat penanganan kasus.
Puncaknya terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 pukul
20.30 WIB. Saat pemeriksaan kedua terhadap tersangka, penyidik akhirnya
melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan. “Penahanan
dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka
disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan
ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2
miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif,
memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat
proses pemeriksaan,” kata Brigjen Pol Nurul Azizah.
Pasal 394 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 ini memang
mengatur secara spesifik tentang tindakan memasukkan keterangan palsu ke dalam
akta autentik. Dalam kasus ini, KTP sebagai dokumen identitas resmi termasuk
akta autentik yang dilindungi undang-undang. Ancaman hukumannya lebih berat
dibandingkan pemalsuan surat biasa, karena dampaknya bisa sangat luas terhadap
hak-hak sipil seseorang.
Awalnya, perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal
266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, yang
kemudian disesuaikan dengan ketentuan baru menjadi Pasal 394 serta Pasal 20
huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyesuaian ini
menunjukkan bagaimana hukum terus diperbarui untuk menyesuaikan dengan
perkembangan zaman, termasuk dalam menangani pemalsuan data kependudukan.
Kasus seperti ini mengingatkan kita betapa pentingnya
integritas data kependudukan. Sistem SIAK yang canggih memang dirancang untuk
memudahkan administrasi, tapi juga rentan jika ada oknum yang menyalahgunakan
wewenang. Kerja sama antara warga, instansi terkait, dan aparat penegak hukum
menjadi kunci untuk menjaga kebenaran data diri setiap orang.
Bagi pelapor AC dan keluarganya, perjuangan ini bukan
hanya soal hukum, tapi juga upaya memulihkan keadilan dan hak-hak yang sempat
terampas. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak
agar tidak ada lagi upaya mengubah fakta demi kepentingan pribadi. Polri,
melalui Dittipid PPA-PPO Bareskrim, terus berkomitmen melindungi perempuan,
anak, dan keluarga dari berbagai bentuk ketidakadilan, termasuk yang bersumber
dari manipulasi dokumen resmi.
Proses hukum masih berlanjut. Penyidik akan terus
mengumpulkan bukti dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat perlakuan
sesuai hukum. Di tengah kemajuan teknologi administrasi, kejujuran tetap
menjadi fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat. Kasus ini semoga menjadi
pengingat bahwa mengubah status seseorang di atas kertas bukan hanya
pelanggaran hukum, tapi juga menyakiti hati dan masa depan orang lain.

إرسال تعليق