Masa liburan sekolah, Natal, dan Tahun Baru yang dinantikan sebentar lagi tiba. Bagi masyarakat Indonesia yang berencana menghabiskan waktu liburan di luar negeri, ada baiknya untuk mulai mempersiapkan dokumen perjalanan sejak dini.
Salah satu persiapan yang tidak boleh
dilupalam adalah memastikan status visa negara tujuan. Masyarakat diimbau untuk
selalu memeriksa kebijakan visa terbaru sebelum memutuskan berlibur ke suatu
negara.
Berdasarkan data dari Passport Index 2025
https://www.passportindex.org/ , Paspor Indonesia memiliki Mobility Score 92.
Angka ini berarti pemegangnya dapat masuk ke 92 negara melalui skema bebas visa
(visa-free), visa saat kedatangan (visa on arrival), maupun electronic travel
authorization (eTA).
Dengan skor tersebut, paspor Indonesia
berada di peringkat ke-54 secara global (passport power rank), berbagi posisi
dengan Belarusia. Total jangkauan dunia (world reach) paspor Indonesia mencapai
46%.
Dari 92 negara yang memberikan kemudahan
akses tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:
• Bebas
Visa (Visa-Free): 42 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara
Indonesia (WNI).
• Visa
Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA): 45 negara menyediakan fasilitas visa
yang dapat diurus saat tiba di bandara negara tujuan.
• Electronic
Travel Authorization (eTA): 5 negara menerima skema eTA.
Meskipun demikian, terdapat 106 negara yang
masih mewajibkan WNI untuk mengurus visa reguler atau visa kunjungan sebelum
keberangkatan.
Selain itu, berikut Adalah poin-poin
penting terkait dokumen perjalanan yang perlu diperhatikan:
1. Periksa Masa Berlaku Paspor
Pastikan masa berlaku paspor Anda masih
sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung dari tanggal rencana kembali ke Indonesia.
Masa berlaku paspor yang kurang dari 6 bulan dapat membuat Anda ditolak masuk
oleh otoritas imigrasi negara tujuan, bahkan ditolak saat check-in di bandara
indonesia.
2. Pahami Persyaratan Visa Negara Tujuan
Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan
oleh negara tujuan, memberikan izin masuk bagi warga negara asing untuk jangka
waktu tertentu sesuai tujuan kunjungan.
Jenis-jenis visa yang perlu Anda ketahui:
• Visa
Kunjungan Reguler: Visa yang harus diurus terlebih dahulu di Kedutaan Besar
atau Konsulat negara tujuan sebelum keberangkatan.
• Visa
Saat Kedatangan (VOA): Visa yang diperoleh dan dibayarkan setibanya Anda di
bandara atau pintu masuk perbatasan negara tujuan.
• E-Visa:
Visa digital yang dikirimkan melalui email setelah proses aplikasi daring
(online) disetujui.
• E-TA:
Izin perjalanan elektronik, biasanya berupa otorisasi online sederhana, bukan
visa penuh, yang harus diperoleh sebelum keberangkatan.
Selalu periksa kembali situs resmi imigrasi
negara tujuan atau Kedutaan Besar mereka di Indonesia untuk mendapatkan
informasi visa yang paling akurat, karena kebijakan visa dapat berubah
sewaktu-waktu.
“Setiap WNI wajib mematuhi ketentuan visa
dan izin tinggal berlaku di negara tujuan. Perencanaan perjalanan yang matang
dan pengecekan keperluan dokumen adalah kunci liburan yang lancar dan aman,”
jelas Achmad Nur Saleh, Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi.
Penulis: Elyan Nadian Zahara

Posting Komentar