Libur Akhir Tahun Tiba, Cek Dulu Kebijakan Visa Negara Tujuanmu!

 



Masa liburan sekolah, Natal, dan Tahun Baru yang dinantikan sebentar lagi tiba. Bagi masyarakat Indonesia yang berencana menghabiskan waktu liburan di luar negeri, ada baiknya untuk mulai mempersiapkan dokumen perjalanan sejak dini.

 

Salah satu persiapan yang tidak boleh dilupalam adalah memastikan status visa negara tujuan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebijakan visa terbaru sebelum memutuskan berlibur ke suatu negara.

 

Berdasarkan data dari Passport Index 2025 https://www.passportindex.org/ , Paspor Indonesia memiliki Mobility Score 92. Angka ini berarti pemegangnya dapat masuk ke 92 negara melalui skema bebas visa (visa-free), visa saat kedatangan (visa on arrival), maupun electronic travel authorization (eTA).

 

Dengan skor tersebut, paspor Indonesia berada di peringkat ke-54 secara global (passport power rank), berbagi posisi dengan Belarusia. Total jangkauan dunia (world reach) paspor Indonesia mencapai 46%.

 

Dari 92 negara yang memberikan kemudahan akses tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:

           Bebas Visa (Visa-Free): 42 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

           Visa Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA): 45 negara menyediakan fasilitas visa yang dapat diurus saat tiba di bandara negara tujuan.

           Electronic Travel Authorization (eTA): 5 negara menerima skema eTA.

 

Meskipun demikian, terdapat 106 negara yang masih mewajibkan WNI untuk mengurus visa reguler atau visa kunjungan sebelum keberangkatan.

 

Selain itu, berikut Adalah poin-poin penting terkait dokumen perjalanan yang perlu diperhatikan:

1. Periksa Masa Berlaku Paspor

Pastikan masa berlaku paspor Anda masih sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung dari tanggal rencana kembali ke Indonesia. Masa berlaku paspor yang kurang dari 6 bulan dapat membuat Anda ditolak masuk oleh otoritas imigrasi negara tujuan, bahkan ditolak saat check-in di bandara indonesia.

2. Pahami Persyaratan Visa Negara Tujuan

Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara tujuan, memberikan izin masuk bagi warga negara asing untuk jangka waktu tertentu sesuai tujuan kunjungan.

 

Jenis-jenis visa yang perlu Anda ketahui:

           Visa Kunjungan Reguler: Visa yang harus diurus terlebih dahulu di Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan sebelum keberangkatan.

           Visa Saat Kedatangan (VOA): Visa yang diperoleh dan dibayarkan setibanya Anda di bandara atau pintu masuk perbatasan negara tujuan.

           E-Visa: Visa digital yang dikirimkan melalui email setelah proses aplikasi daring (online) disetujui.

           E-TA: Izin perjalanan elektronik, biasanya berupa otorisasi online sederhana, bukan visa penuh, yang harus diperoleh sebelum keberangkatan.

 

Selalu periksa kembali situs resmi imigrasi negara tujuan atau Kedutaan Besar mereka di Indonesia untuk mendapatkan informasi visa yang paling akurat, karena kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu.

 

“Setiap WNI wajib mematuhi ketentuan visa dan izin tinggal berlaku di negara tujuan. Perencanaan perjalanan yang matang dan pengecekan keperluan dokumen adalah kunci liburan yang lancar dan aman,” jelas Achmad Nur Saleh, Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi.

 

Penulis: Elyan Nadian Zahara

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama