Komitmen Pelayanan Imigrasi di Tengah Libur Natal dan Tahun Baru


Libur akhir tahun biasanya menjadi momen bagi banyak orang untuk beristirahat. Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan bahwa pelayanan bagi masyarakat tidak akan terhenti sepenuhnya selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

 

Meski ada tanggal merah, Imigrasi tetap membuka pintu bagi warga yang berada dalam situasi mendesak. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pelayanan paspor secara walk-in tetap tersedia pada tanggal 25–26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 khusus untuk kategori darurat.

 

“Kepada pemohon paspor dalam kondisi darurat yang tidak dapat ditunda, dapat diberikan pelayanan paspor secara walk-in pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Kondisi mendesak antara lain pemohon yang sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri, atau pemohon yang memiliki keluarga inti yang meninggal dunia atau sedang sakit di luar negeri. Pemohon wajib menunjukkan dokumen atau bukti pendukung yang menjelaskan kondisi darurat tersebut,” jelas Yuldi.



Bagi masyarakat umum dengan keperluan reguler, layanan paspor akan berjalan normal seperti hari kerja biasa pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.

 

Urusan izin tinggal pun tetap menjadi perhatian. Permohonan yang masuk sebelum Natal akan diselesaikan paling lambat 24 Desember. Sedangkan permohonan yang masuk saat hari Natal akan diproses pada periode 29–31 Desember.

 

Pengecualian diberikan bagi warga negara asing yang sudah overstay atau masa berlaku izin tinggalnya hampir habis; Imigrasi akan tetap membantu penyelesaiannya meskipun di hari libur. Di sisi lain, pintu-pintu masuk negara seperti bandara dan pelabuhan internasional justru akan diperketat pengawasannya.

 

“Layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional berjalan seperti biasa, bahkan semakin kami optimalkan karena tingginya mobilitas masyarakat,” tambah Yuldi.

 

Tak hanya soal pelayanan administrasi, pengawasan serentak juga dilakukan di seluruh Indonesia mulai 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, terutama di titik-titik yang ramai dikunjungi warga negara asing (WNA). Langkah ini diambil untuk memastikan situasi tetap kondusif di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

 

Sebagai penutup, Yuldi menyampaikan apresiasinya kepada para petugas yang tetap bersiaga di lapangan demi kepentingan publik.

 

“Saya mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Imigrasi yang tetap bertugas selama periode Natal dan Tahun Baru. Kehadiran petugas di lapangan merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” tutupnya.

 

Post a Comment

أحدث أقدم