Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan
komitmennya untuk melindungi masyarakat dari promosi kosmetik yang menyesatkan,
khususnya di ruang digital seperti marketplace dan media sosial. Komitmen ini
diwujudkan melalui pengawasan intensif terhadap konten-konten promosi yang
berpotensi merugikan konsumen.
Temuan Pelanggaran
Klaim Kosmetik Pria
Dari hasil pengawasan yang dilakukan BPOM sepanjang tahun
2025, ditemukan setidaknya 13 produk kosmetik pria yang terbukti melanggar
norma kesusilaan dan memuat klaim yang tidak benar (menyesatkan).
Promosi produk-produk tersebut secara eksplisit mengarah
pada fungsi medis atau perbaikan organ vital pria, seperti:
·
Memperbaiki kualitas sperma.
·
Mengatasi impotensi.
·
Menjaga ketegangan tahan lama.
·
Memperbesar pembuluh cavernous.
BPOM menjelaskan bahwa penggunaan klaim bernuansa medis
dan melanggar norma kesusilaan ini bertentangan dengan definisi kosmetik.
Kosmetik sejatinya tidak ditujukan untuk memberikan efek pengobatan atau
meningkatkan fungsi fisiologis tubuh. Promosi yang melanggar tersebut secara
jelas melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi,
dan Iklan Kosmetik.
Tindak Lanjut
Pengawasan di Platform Digital
Pengawasan BPOM dimulai dengan pemantauan di berbagai
platform digital untuk mengidentifikasi promosi yang melanggar. Temuan di marketplace
dan media sosial kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran mendalam ke sarana
produksi dan distribusi.
Penelusuran ini bertujuan untuk:
·
Memastikan kebenaran informasi produk.
·
Memverifikasi legalitas produk.
·
Memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap
regulasi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan keprihatinannya
terkait praktik ini:
"Saat ini, kami masih menemukan adanya pelaku
usaha yang memanfaatkan ruang digital tanpa tanggung jawab, dengan memasarkan
produk secara agresif dan dengan klaim vulgar, ini merupakan bentuk pelanggaran
serius yang dapat membahayakan, merugikan masyarakat serta melanggar
hukum."
Sanksi Tegas dari BPOM
Sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran tersebut,
BPOM telah mengambil langkah tegas. BPOM memberikan peringatan keras kepada
pelaku usaha dan memerintahkan:
·
Penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran.
·
Penghentian iklan dan seluruh bentuk promosi di
berbagai platform digital.
·
Pencabutan izin edar produk kosmetik terkait.
Langkah ini merupakan upaya sistematis BPOM dalam
menciptakan ekosistem perdagangan kosmetik digital yang aman, jujur, dan sesuai
ketentuan.
Taruna Ikrar kembali menegaskan sikap institusinya
terhadap pelaku usaha yang curang.
"BPOM tidak akan memberi toleransi terhadap
pelaku usaha yang memelintir informasi demi keuntungan dengan menipu konsumen.
Jika masih ada oknum yang mencoba memanfaatkan celah dan mengabaikan
keselamatan masyarakat, maka siap-siap kami tindak tegas sesuai
ketentuan," tegasnya saat konferensi pers di Kantor BPOM
(9/12/2025).
Ia menambahkan bahwa industri digital harus dibangun atas
dasar kejujuran agar industri kosmetik nasional dapat bertumbuh sejajar di
dunia internasional.
“Industri digital harus dibangun atas dasar
kejujuran. Memanfaatkan platform digital untuk menjual janji palsu adalah
pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merusak citra industri kosmetik
nasional yang patuh,” tambah Taruna Ikrar.
Pentingnya Perlindungan
Konsumen dan Risiko Kesehatan
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan
BPOM dalam memastikan pasar kosmetik yang sehat dan berintegritas. BPOM tidak
hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pelindung konsumen.
Penyalahgunaan produk kosmetik dengan klaim peningkatan
stamina atau fungsi seksual berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, termasuk penurunan
sensitivitas jika digunakan dalam jangka panjang. Selain itu, promosi klaim ini
juga merugikan konsumen secara ekonomi karena manfaat yang dijanjikan tidak terbukti
secara ilmiah.
“Kami akan terus memonitor ketat dan melakukan
penertiban secara berkelanjutan. Perlindungan konsumen adalah harga mati dan
kami berkomitmen untuk menciptakan pasar yang sehat dan berintegritas,”
tutupnya.



Posting Komentar