⚠️ Waspada Obat Tradisional Ilegal: BPOM Beri Penjelasan Soal Penarikan Produk Tawon di Kaledonia Baru ⚠

 


 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi secara resmi siaran pers yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kaledonia Baru (Prancis) terkait penarikan produk obat bahan alam asal Indonesia. Penjelasan ini penting agar masyarakat luas memahami duduk perkaranya.

 

Penarikan Produk di Kaledonia Baru

Pada tanggal 3 Oktober 2025, Pemerintah Kaledonia Baru mengeluarkan pengumuman resmi mengenai penarikan seluruh produk obat bahan alam dengan merek Tawon dan Tawon Liar yang beredar di wilayah mereka. Penarikan ini dilakukan karena produk-produk tersebut diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), yaitu tramadol dan zat antiinflamasi (antiradang).

 

Produk yang ditemukan di pasar Nouméa, Kaledonia Baru, ternyata diekspor dari Indonesia melalui jalur tidak resmi (ilegal). Importir yang terlibat dalam peredaran produk ini adalah Stone Fish Import dan Naouli Import NC.

 

Produk ini mencantumkan stiker izin edar BPOM TR090234332 sehingga selama ini dianggap bahwa produk telah terjamin keamanan dan legalitasnya.

 

Fakta Temuan BPOM: Nomor Izin Edar Fiktif

Menindaklanjuti kasus ini, BPOM segera melakukan penelusuran. Hasilnya menegaskan bahwa kedua produk yang diekspor tersebut adalah Obat Bahan Alam (OBA) yang tidak terdaftar di BPOM. Lebih lanjut, produk tersebut:

·         Mencantumkan nomor izin edar fiktif (palsu).

·         Dipastikan mengandung BKO yang sama sekali dilarang penggunaannya dalam Obat Bahan Alam.

 

Sejarah Peringatan BPOM Terkait Produk Serupa

Kasus produk OBA bermasalah dengan nama serupa bukanlah hal baru.

·         Sejak tahun 2013 hingga 2025, BPOM telah beberapa kali mengeluarkan peringatan publik terhadap produk-produk dengan nama yang mirip, seperti Tawon Liar, Tawon Sakti, dan Jamu Serbuk Tawon.

·         Produk-produk ini telah ditarik dan dilarang beredar karena terbukti mengandung BKO berbahaya seperti tramadol, piroksikam, deksametason, parasetamol, kafein, dan alopurinol.

 

Langkah Tegas Pengawasan Daring dan Lintas Sektor

BPOM juga aktif melakukan penelusuran di berbagai marketplace di Indonesia melalui analisis open-source intelligence (OSINT).

·         Berdasarkan penelusuran tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait untuk segera melakukan penurunan (takedown) tautan penjualan dan memasukkannya ke dalam daftar negatif (negative list)/pemblokiran.

 

BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan baik secara langsung (offline) maupun di dunia maya (online). Fokus utama adalah:

·         Memutus rantai distribusi produk ilegal.

·         Menertibkan fasilitas produksi tanpa izin.

·         Memblokir akun e-commerce yang menjual produk berisiko.

 

Upaya ini terus dilakukan melalui koordinasi yang erat dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kementerian/lembaga terkait, hingga otoritas internasional.

 

BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar untuk memastikan OBA yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung BKO yang berisiko bagi kesehatan.

 

Pesan BPOM untuk Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas saat memilih produk obat bahan alam. Selalu terapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) agar terhindar dari produk ilegal yang membahayakan kesehatan.

 

Jika Anda mengetahui atau mencurigai adanya kegiatan produksi, peredaran, promosi, atau iklan obat bahan alam yang melanggar ketentuan dan/atau mengandung BKO, termasuk di media daring, segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.

 

Post a Comment

أحدث أقدم