️
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi secara
resmi siaran pers yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kaledonia Baru (Prancis)
terkait penarikan produk obat bahan alam asal Indonesia. Penjelasan ini penting
agar masyarakat luas memahami duduk perkaranya.
Penarikan Produk di Kaledonia Baru
Pada tanggal 3 Oktober 2025, Pemerintah Kaledonia Baru
mengeluarkan pengumuman resmi mengenai penarikan seluruh produk obat bahan alam
dengan merek Tawon dan Tawon Liar yang beredar di wilayah mereka. Penarikan ini
dilakukan karena produk-produk tersebut diketahui mengandung Bahan Kimia Obat
(BKO), yaitu tramadol dan zat antiinflamasi (antiradang).
Produk yang ditemukan di pasar Nouméa, Kaledonia Baru,
ternyata diekspor dari Indonesia melalui jalur tidak resmi (ilegal). Importir
yang terlibat dalam peredaran produk ini adalah Stone Fish Import dan Naouli
Import NC.
Produk ini mencantumkan stiker izin edar BPOM TR090234332
sehingga selama ini dianggap bahwa produk telah terjamin keamanan dan
legalitasnya.
Fakta Temuan BPOM: Nomor Izin Edar Fiktif
Menindaklanjuti kasus ini, BPOM segera melakukan
penelusuran. Hasilnya menegaskan bahwa kedua produk yang diekspor tersebut
adalah Obat Bahan Alam (OBA) yang tidak terdaftar di BPOM. Lebih lanjut, produk
tersebut:
·
Mencantumkan nomor izin edar fiktif (palsu).
·
Dipastikan mengandung BKO yang sama sekali
dilarang penggunaannya dalam Obat Bahan Alam.
Sejarah Peringatan BPOM Terkait Produk Serupa
Kasus produk OBA bermasalah dengan nama serupa bukanlah
hal baru.
·
Sejak tahun 2013 hingga 2025, BPOM telah
beberapa kali mengeluarkan peringatan publik terhadap produk-produk dengan nama
yang mirip, seperti Tawon Liar, Tawon Sakti, dan Jamu Serbuk Tawon.
·
Produk-produk ini telah ditarik dan dilarang
beredar karena terbukti mengandung BKO berbahaya seperti tramadol, piroksikam,
deksametason, parasetamol, kafein, dan alopurinol.
Langkah Tegas Pengawasan Daring dan Lintas Sektor
BPOM juga aktif melakukan penelusuran di berbagai marketplace
di Indonesia melalui analisis open-source intelligence (OSINT).
·
Berdasarkan penelusuran tersebut, BPOM telah
berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce
Indonesia (idEA), dan marketplace terkait untuk segera melakukan penurunan (takedown)
tautan penjualan dan memasukkannya ke dalam daftar negatif (negative list)/pemblokiran.
BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan baik
secara langsung (offline) maupun di dunia maya (online). Fokus utama adalah:
·
Memutus rantai distribusi produk ilegal.
·
Menertibkan fasilitas produksi tanpa izin.
·
Memblokir akun e-commerce yang menjual produk
berisiko.
Upaya ini terus dilakukan melalui koordinasi yang erat
dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, kementerian/lembaga terkait, hingga otoritas internasional.
BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan sebelum
dan selama produk beredar untuk memastikan OBA yang beredar tetap memenuhi
persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung BKO yang
berisiko bagi kesehatan.
Pesan BPOM untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas saat
memilih produk obat bahan alam. Selalu terapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan,
Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) agar terhindar dari produk ilegal yang
membahayakan kesehatan.
Jika Anda mengetahui atau mencurigai adanya kegiatan
produksi, peredaran, promosi, atau iklan obat bahan alam yang melanggar
ketentuan dan/atau mengandung BKO, termasuk di media daring, segera laporkan
kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka
POM terdekat.

إرسال تعليق