Cabut Izin Ribuan Kios: Mentan Amran Sulaiman Ambil Tindakan Tegas untuk Lindungi Petani

 



Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan langkah tegas pemerintah pada Senin (13/10), yaitu mencabut izin setidaknya 2.039 kios pupuk di seluruh Indonesia. Tindakan ini diambil setelah ditemukan praktik curang menaikkan harga jual pupuk bersubsidi yang sangat merugikan petani.

 

"Ini permainan sudah lama," ungkap Amran saat konferensi pers di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta.

 

Mentan Amran menjelaskan bahwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mencabut izin sekitar 30 pengecer pupuk yang terbukti melanggar aturan dengan menaikkan harga jual. Namun, hasil investigasi terbaru menunjukkan skala masalah yang jauh lebih besar.

 

Dari dua ribuan kios yang bermasalah tersebut, teridentifikasi 6.383 kejadian kenaikan harga pupuk. Amran memaparkan bahwa satu kios bahkan dapat menaikkan harga untuk beberapa jenis pupuk sekaligus, seperti pupuk urea dan pupuk NPK.

 

Kenaikan harga jual pupuk ini rata-rata mencapai 18 persen. Akibat praktik curang tersebut, Amran memperkirakan kerugian yang dialami para petani bisa mencapai Rp600 miliar setiap tahun. Apabila dibiarkan, kerugian petani dalam sepuluh tahun ditaksir mencapai Rp6 triliun.

 

Berawal dari Keluhan Petani

Amran menceritakan bahwa temuan awal kasus kios yang menjual pupuk dengan harga mahal bermula dari keluhan yang disampaikan oleh para petani. Menanggapi keluhan tersebut, Mentan langsung menerjunkan tim khusus ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung.

"Kami tidak mau mengatakan si A, C, B. Temukan langsung harganya, pembelian pupuk, buktinya. Kita ambil, kita simpan,” ujar Amran, menegaskan proses penemuan bukti pelanggaran yang dilakukan.

 

Hingga kini, Kementan menyatakan sedang menginvestigasi lebih lanjut para pengecer pupuk bermasalah tersebut. "Bisa jadi pidana," tegas Amran.

 

Meski demikian, Amran tetap memberikan kesempatan bagi para pengusaha yang merasa benar untuk menyampaikan penjelasan atau klarifikasi kepada direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait dengan harga jual komoditas tersebut.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama