Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman
mengumumkan langkah tegas pemerintah pada Senin (13/10), yaitu mencabut izin
setidaknya 2.039 kios pupuk di seluruh Indonesia. Tindakan ini diambil setelah
ditemukan praktik curang menaikkan harga jual pupuk bersubsidi yang sangat
merugikan petani.
"Ini permainan sudah lama," ungkap
Amran saat konferensi pers di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta.
Mentan Amran menjelaskan bahwa dalam kurun waktu satu
tahun terakhir, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mencabut izin sekitar 30
pengecer pupuk yang terbukti melanggar aturan dengan menaikkan harga jual.
Namun, hasil investigasi terbaru menunjukkan skala masalah yang jauh lebih
besar.
Dari dua ribuan kios yang bermasalah tersebut,
teridentifikasi 6.383 kejadian kenaikan harga pupuk. Amran memaparkan bahwa
satu kios bahkan dapat menaikkan harga untuk beberapa jenis pupuk sekaligus,
seperti pupuk urea dan pupuk NPK.
Kenaikan harga jual pupuk ini rata-rata mencapai 18
persen. Akibat praktik curang tersebut, Amran memperkirakan kerugian yang
dialami para petani bisa mencapai Rp600 miliar setiap tahun. Apabila dibiarkan,
kerugian petani dalam sepuluh tahun ditaksir mencapai Rp6 triliun.
Berawal dari Keluhan Petani
Amran menceritakan bahwa temuan awal kasus kios yang menjual
pupuk dengan harga mahal bermula dari keluhan yang disampaikan oleh para
petani. Menanggapi keluhan tersebut, Mentan langsung menerjunkan tim khusus ke
lapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung.
"Kami tidak mau mengatakan si A, C, B. Temukan
langsung harganya, pembelian pupuk, buktinya. Kita ambil, kita simpan,”
ujar Amran, menegaskan proses penemuan bukti pelanggaran yang dilakukan.
Hingga kini, Kementan menyatakan sedang menginvestigasi
lebih lanjut para pengecer pupuk bermasalah tersebut. "Bisa jadi
pidana," tegas Amran.
Meski demikian, Amran tetap memberikan kesempatan bagi
para pengusaha yang merasa benar untuk menyampaikan penjelasan atau klarifikasi
kepada direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait dengan harga jual komoditas
tersebut.

Posting Komentar