Petugas gabungan dari Kepolisian Perairan dan Udara
(Polairud) Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ribu
benih lobster ilegal. Kejadian ini terjadi di wilayah Cidaun, Kabupaten
Cianjur, Jawa Barat, pada dini hari Selasa (16/9/2025). Penangkapan ini
merupakan bagian dari upaya Polri untuk mengawasi dan menindak tegas tindak
pidana perikanan.
Kronologi Penangkapan
Keberhasilan penangkapan ini bermula saat Tim Gabungan
Polair Korpolairud Baharkam Polri menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai
membawa benih lobster ilegal. Setelah diperiksa, ditemukan tujuh kotak kardus
yang di dalamnya berisi sekitar 50 ribu ekor benih bening lobster (BBL).
Petugas juga menyita satu ponsel milik terduga pelaku untuk kepentingan
penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku yang berinisial JVQ (40), diketahui berperan
sebagai sopir pengirim, ditangkap di tempat kejadian. Dari pemeriksaan awal,
JVQ mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah seorang
pengepul berinisial D. Untuk setiap pengiriman, ia menerima upah sebesar Rp1,7
juta.
Dampak dan Kerugian Negara
Menurut perkiraan awal, potensi kerugian negara dari
penyelundupan ini mencapai Rp7,5 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada harga
benih lobster di pasar gelap yang bisa mencapai Rp150 ribu per ekor. Angka ini
belum termasuk dampak ekologis yang jauh lebih besar, karena pengambilan benih
secara ilegal merusak keberlanjutan sumber daya laut dan mengancam kelestarian
populasi lobster di masa depan.
Seluruh barang bukti, termasuk benih lobster, telah
diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Benih
lobster tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan Provinsi Banten untuk dihitung dan dilepasliarkan kembali ke
habitatnya di laut.
Brigjen Pol Idil Tabransyah, selaku Direktur Polisi
Perairan Korpolairud Baharkam Polri, menegaskan bahwa Polri akan terus
memperketat pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal dan
penyelundupan benih lobster.
"Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang
Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak
hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam
kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap
pelaku dan pihak yang terlibat," tegas Brigjen Pol Idil
Tabransyah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam
kegiatan ilegal ini. Selain merusak ekosistem laut, perbuatan tersebut dapat
dijerat dengan ancaman hukuman pidana yang berat.



Posting Komentar