Polisi Airud Gagalkan Pengiriman 50 Ribu Benih Lobster Ilegal di Cianjur, Negara Berpotensi Rugi Rp7,5 Miliar

 



 

Petugas gabungan dari Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ribu benih lobster ilegal. Kejadian ini terjadi di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada dini hari Selasa (16/9/2025). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mengawasi dan menindak tegas tindak pidana perikanan.

 

Kronologi Penangkapan

Keberhasilan penangkapan ini bermula saat Tim Gabungan Polair Korpolairud Baharkam Polri menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa benih lobster ilegal. Setelah diperiksa, ditemukan tujuh kotak kardus yang di dalamnya berisi sekitar 50 ribu ekor benih bening lobster (BBL). Petugas juga menyita satu ponsel milik terduga pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 

Pelaku yang berinisial JVQ (40), diketahui berperan sebagai sopir pengirim, ditangkap di tempat kejadian. Dari pemeriksaan awal, JVQ mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah seorang pengepul berinisial D. Untuk setiap pengiriman, ia menerima upah sebesar Rp1,7 juta.

 

Dampak dan Kerugian Negara

Menurut perkiraan awal, potensi kerugian negara dari penyelundupan ini mencapai Rp7,5 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada harga benih lobster di pasar gelap yang bisa mencapai Rp150 ribu per ekor. Angka ini belum termasuk dampak ekologis yang jauh lebih besar, karena pengambilan benih secara ilegal merusak keberlanjutan sumber daya laut dan mengancam kelestarian populasi lobster di masa depan.

 

Seluruh barang bukti, termasuk benih lobster, telah diamankan di Markas Komando (Mako) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Benih lobster tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk dihitung dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di laut.

 

Brigjen Pol Idil Tabransyah, selaku Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, menegaskan bahwa Polri akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal dan penyelundupan benih lobster.

 

"Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat," tegas Brigjen Pol Idil Tabransyah.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Selain merusak ekosistem laut, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

 




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama