Pelapor Korban Penganiayaan Menyayangkan Lambannya Proses Hukum

 

ilustrasi


Yusuf Stefanus, seorang korban penganiayaan, menyuarakan kekecewaannya karena proses hukum atas kasus yang menimpanya belum mendapatkan kejelasan. Meskipun ia sudah membuat laporan polisi pada tanggal 8 September 2023, hingga kini pelaku, yang diketahui bernama Anita, masih belum ditangkap. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, dan juga melibatkan Kejaksaan Negeri Depok.

 

Kejadian berawal dari cekcok di area Kompleks Pelni, Baktijaya, Depok. Setelah saling merekam, pelaku yang bernama Anita memukul korban Yusuf Stefanus hingga mengalami luka di pelipis kiri. Saat kejadian, pelaku bahkan sempat menantang korban untuk melapor ke polisi. Korban pun segera membuat laporan dengan nomor LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ dan menjalani visum di RS Primaya.

 

Polisi menggunakan Pasal 351 ayat 1 untuk menjerat pelaku. Namun, hingga saat ini, korban merasa tidak ada kemajuan yang berarti dalam penanganan kasusnya.

 

Korban membandingkan kasusnya dengan kasus lain yang juga terjadi di Depok, di mana seorang pemuda menganiaya petugas keamanan. Kasus tersebut menjadi viral di media sosial, dan dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap pelakunya.

 

Perbedaan Penanganan Kasus

Yusuf Stefanus merasa ada perbedaan signifikan dalam penanganan kasusnya. Menurutnya, kasus pemukulan petugas keamanan yang viral di media sosial langsung ditangani dengan cepat, sementara kasusnya yang sudah dilaporkan sejak lama terkesan lamban.

 

"Mungkin karena video pemukulan saya tidak viral, makanya prosesnya sampai dua tahun. Masak harus viral dulu baru diproses?" ujar korban kepada wartawan.

 

Korban juga menegaskan bahwa ia telah menyerahkan berbagai alat bukti kepada penyidik sejak awal pemeriksaan. Bukti-bukti yang diserahkan antara lain rekaman video pemukulan, foto luka, kacamata yang rusak, jaket yang dipakai saat kejadian, dan keterangan dari saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.

 

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tugas utama penyidik adalah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Korban berharap aparat kepolisian bisa segera menindaklanjuti kasusnya dan menangkap pelaku. (ys)

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama