![]() |
| ilustrasi |
Yusuf Stefanus, seorang korban penganiayaan, menyuarakan
kekecewaannya karena proses hukum atas kasus yang menimpanya belum mendapatkan
kejelasan. Meskipun ia sudah membuat laporan polisi pada tanggal 8 September
2023, hingga kini pelaku, yang diketahui bernama Anita, masih belum ditangkap.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, dan juga
melibatkan Kejaksaan Negeri Depok.
Kejadian berawal dari cekcok di area Kompleks Pelni,
Baktijaya, Depok. Setelah saling merekam, pelaku yang bernama Anita memukul
korban Yusuf Stefanus hingga mengalami luka di pelipis kiri. Saat kejadian,
pelaku bahkan sempat menantang korban untuk melapor ke polisi. Korban pun
segera membuat laporan dengan nomor LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ
dan menjalani visum di RS Primaya.
Polisi menggunakan Pasal 351 ayat 1 untuk menjerat
pelaku. Namun, hingga saat ini, korban merasa tidak ada kemajuan yang berarti
dalam penanganan kasusnya.
Korban membandingkan kasusnya dengan kasus lain yang juga
terjadi di Depok, di mana seorang pemuda menganiaya petugas keamanan. Kasus
tersebut menjadi viral di media sosial, dan dalam waktu singkat, polisi
berhasil menangkap pelakunya.
Perbedaan Penanganan Kasus
Yusuf Stefanus merasa ada perbedaan signifikan dalam
penanganan kasusnya. Menurutnya, kasus pemukulan petugas keamanan yang viral di
media sosial langsung ditangani dengan cepat, sementara kasusnya yang sudah
dilaporkan sejak lama terkesan lamban.
"Mungkin karena video pemukulan saya tidak
viral, makanya prosesnya sampai dua tahun. Masak harus viral dulu baru
diproses?" ujar korban kepada wartawan.
Korban juga menegaskan bahwa ia telah menyerahkan
berbagai alat bukti kepada penyidik sejak awal pemeriksaan. Bukti-bukti yang
diserahkan antara lain rekaman video pemukulan, foto luka, kacamata yang rusak,
jaket yang dipakai saat kejadian, dan keterangan dari saksi-saksi yang melihat
langsung peristiwa tersebut.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), tugas utama penyidik adalah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang
sah untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Korban
berharap aparat kepolisian bisa segera menindaklanjuti kasusnya dan menangkap
pelaku. (ys)

Posting Komentar