Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

 



 

Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah politisi PAN, Surya Utama atau yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya. Rumah Uya Kuya yang berlokasi di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjadi sasaran aksi penjarahan tersebut.

 

Dalam kasus ini, polisi mengusut dua tindak pidana yang berbeda. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa empat dari 10 tersangka dijerat dengan kasus penyerangan terhadap petugas. Sementara itu, enam tersangka lainnya ditetapkan sebagai pelaku penjarahan.

 

Sebelumnya, polisi sempat mengamankan delapan orang lainnya, namun mereka kini telah dipulangkan. Hal ini dikarenakan setelah dilakukan pemeriksaan, mereka hanya berstatus sebagai saksi dan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

 

Meskipun identitas lengkap para tersangka tidak disebutkan, AKBP Dicky mengungkapkan bahwa beberapa di antaranya masih di bawah umur. Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama