Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 10 orang
sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah politisi PAN, Surya Utama atau
yang lebih dikenal sebagai Uya Kuya. Rumah Uya Kuya yang berlokasi di kawasan
Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjadi sasaran aksi penjarahan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi mengusut dua tindak pidana yang
berbeda. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta
Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa empat dari 10 tersangka dijerat
dengan kasus penyerangan terhadap petugas. Sementara itu, enam tersangka
lainnya ditetapkan sebagai pelaku penjarahan.
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan delapan orang
lainnya, namun mereka kini telah dipulangkan. Hal ini dikarenakan setelah
dilakukan pemeriksaan, mereka hanya berstatus sebagai saksi dan tidak ditemukan
bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Meskipun identitas lengkap para tersangka tidak
disebutkan, AKBP Dicky mengungkapkan bahwa beberapa di antaranya masih di bawah
umur. Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Posting Komentar