Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan
kasus serius. Selama Agustus 2025, BPOM berhasil mengidentifikasi 19 produk
herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal yang tercampur dengan bahan kimia obat
(BKO). Temuan ini didapatkan melalui pengawasan intensif, baik secara langsung
di lapangan maupun di platform penjualan daring.
Ancaman di Balik Klaim Palsu
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, sebagian besar produk
yang ditemukan adalah OBA dengan klaim untuk memelihara stamina pria yang
ternyata mengandung sildenafil. Selain itu, ada juga produk untuk pegal linu
yang mengandung parasetamol serta produk pelangsing yang dicampur dengan sibutramin.
Meskipun bahan kimia tersebut umum digunakan dalam dunia
medis, penggunaannya harus sesuai dosis yang tepat dan di bawah pengawasan
tenaga ahli. Sayangnya, pelaku usaha nakal justru mencampurkannya secara ilegal
ke dalam produk herbal. Hal ini sangat berbahaya karena konsumen mengonsumsi
produk tanpa dosis yang terukur dan tanpa pengawasan medis.
"Penggunaan BKO yang merupakan obat keras
hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter,"
jelas Taruna Ikrar. "Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa
pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius."
Bahaya Tersembunyi di Balik Efektivitas Instan
Sebagai contoh, sildenafil adalah zat aktif yang biasa
dipakai untuk mengatasi disfungsi ereksi. Namun, jika digunakan secara tidak
tepat, zat ini bisa menyebabkan efek samping serius, mulai dari gangguan
jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga berujung pada kematian.
Taruna Ikrar mengecam keras praktik ini dan menyebutnya
sebagai "bentuk kecurangan yang membahayakan." Para pelaku
usaha tidak hanya mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan pribadi,
tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk berbahan alam. "Banyak
konsumen mengira mereka mengonsumsi produk berbahan alam, padahal mengandung
bahan kimia yang dapat memberikan dampak serius bagi tubuh,"
tegasnya.
Tindakan Tegas dan Imbauan untuk Masyarakat
Menanggapi temuan ini, BPOM telah mengambil
langkah-langkah tegas. Semua produk ilegal yang teridentifikasi diperintahkan untuk
ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. BPOM juga telah memblokir tautan
penjualan produk-produk tersebut di platform daring. Saat ini, investigasi
lebih lanjut sedang dilakukan untuk menindak para pelaku usaha yang memproduksi
dan mengedarkan produk berbahaya ini. Pelanggaran semacam ini dapat dikenakan
sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Taruna Ikrar menutup dengan imbauan penting untuk
masyarakat. "BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama
lintas sektor demi menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk obat dan makanan
yang beredar di masyarakat."
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk selalu
cermat dan kritis. Jangan mudah tergiur oleh klaim berlebihan, terutama jika
harganya tidak masuk akal. Pastikan untuk membeli produk dari sumber tepercaya
dan selalu cek legalitasnya. Anda bisa memeriksa keaslian nomor izin edar
produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
Jika Anda menemukan produk yang mencurigakan, segera
laporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau melalui media sosial
resmi BPOM.

Posting Komentar