BPOM Temukan 19 Produk Herbal Berbahan Kimia Berbahaya, Masyarakat Diimbau Lebih Cermat!

 



Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan kasus serius. Selama Agustus 2025, BPOM berhasil mengidentifikasi 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal yang tercampur dengan bahan kimia obat (BKO). Temuan ini didapatkan melalui pengawasan intensif, baik secara langsung di lapangan maupun di platform penjualan daring.

 

Ancaman di Balik Klaim Palsu

Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, sebagian besar produk yang ditemukan adalah OBA dengan klaim untuk memelihara stamina pria yang ternyata mengandung sildenafil. Selain itu, ada juga produk untuk pegal linu yang mengandung parasetamol serta produk pelangsing yang dicampur dengan sibutramin.

 

Meskipun bahan kimia tersebut umum digunakan dalam dunia medis, penggunaannya harus sesuai dosis yang tepat dan di bawah pengawasan tenaga ahli. Sayangnya, pelaku usaha nakal justru mencampurkannya secara ilegal ke dalam produk herbal. Hal ini sangat berbahaya karena konsumen mengonsumsi produk tanpa dosis yang terukur dan tanpa pengawasan medis.

 

"Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter," jelas Taruna Ikrar. "Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius."

 

Bahaya Tersembunyi di Balik Efektivitas Instan

Sebagai contoh, sildenafil adalah zat aktif yang biasa dipakai untuk mengatasi disfungsi ereksi. Namun, jika digunakan secara tidak tepat, zat ini bisa menyebabkan efek samping serius, mulai dari gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga berujung pada kematian.

 

Taruna Ikrar mengecam keras praktik ini dan menyebutnya sebagai "bentuk kecurangan yang membahayakan." Para pelaku usaha tidak hanya mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk berbahan alam. "Banyak konsumen mengira mereka mengonsumsi produk berbahan alam, padahal mengandung bahan kimia yang dapat memberikan dampak serius bagi tubuh," tegasnya.

 

Tindakan Tegas dan Imbauan untuk Masyarakat

Menanggapi temuan ini, BPOM telah mengambil langkah-langkah tegas. Semua produk ilegal yang teridentifikasi diperintahkan untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. BPOM juga telah memblokir tautan penjualan produk-produk tersebut di platform daring. Saat ini, investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk menindak para pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk berbahaya ini. Pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

 

Taruna Ikrar menutup dengan imbauan penting untuk masyarakat. "BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas sektor demi menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat."

 

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk selalu cermat dan kritis. Jangan mudah tergiur oleh klaim berlebihan, terutama jika harganya tidak masuk akal. Pastikan untuk membeli produk dari sumber tepercaya dan selalu cek legalitasnya. Anda bisa memeriksa keaslian nomor izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

 

Jika Anda menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau melalui media sosial resmi BPOM.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama