Pesan Presiden Prabowo: Saat Aspirasi Murni Mengarah pada Makar dan Terorisme

 



Dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, yang merupakan hak setiap warga negara. Pemerintah memahami bahwa aspirasi murni dari masyarakat perlu didengarkan dan dihargai.

 

Terkait dengan insiden yang melibatkan aparat penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan proses pemeriksaan secara transparan dan terbuka. Presiden memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan cepat agar dapat diikuti oleh publik.

 

Meskipun hak untuk berpendapat dilindungi, baik oleh hukum nasional maupun standar internasional, Presiden mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai. Setiap tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, penjarahan, atau upaya destabilisasi yang mengancam keselamatan dan nyawa orang lain merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibiarkan.

 

Presiden juga menyoroti adanya gejala tindakan yang melampaui batas hukum, bahkan mengarah pada makar dan terorisme. “kita juga tidak dapat memungkiri bahwa sudah muncul gejala-gejala tindakan di luar hukum, bahkan mengarah pada makar dan terorisme”.

 

Dalam situasi seperti ini, negara memiliki kewajiban untuk hadir melindungi rakyatnya. Aparat keamanan diperintahkan untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penjarahan terhadap rumah warga, tempat umum, maupun pusat-pusat perekonomian.

 

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa aspirasi masyarakat akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti. Presiden telah meminta pimpinan DPR untuk mengundang tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok yang ingin menyampaikan pandangannya, guna memfasilitasi dialog yang konstruktif.

 

Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap tenang, bijak, dan menjaga ketertiban bersama. Dengan demikian, hak berekspresi dapat berjalan seimbang dengan keamanan dan stabilitas nasional.

Post a Comment

أحدث أقدم