Dalam keterangan pers yang disampaikan di Istana, Presiden
menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati kebebasan berekspresi dan
menyampaikan pendapat, yang merupakan hak setiap warga negara. Pemerintah
memahami bahwa aspirasi murni dari masyarakat perlu didengarkan dan dihargai.
Terkait dengan insiden yang melibatkan aparat penegak hukum,
Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan proses pemeriksaan secara
transparan dan terbuka. Presiden memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan
cepat agar dapat diikuti oleh publik.
Meskipun hak untuk berpendapat dilindungi, baik oleh hukum
nasional maupun standar internasional, Presiden mengingatkan bahwa penyampaian
aspirasi harus dilakukan secara damai. Setiap tindakan anarkis, perusakan
fasilitas umum, penjarahan, atau upaya destabilisasi yang mengancam keselamatan
dan nyawa orang lain merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibiarkan.
Presiden juga menyoroti adanya gejala tindakan yang
melampaui batas hukum, bahkan mengarah pada makar dan terorisme. “kita
juga tidak dapat memungkiri bahwa sudah muncul gejala-gejala tindakan di luar
hukum, bahkan mengarah pada makar dan terorisme”.
Dalam situasi seperti ini, negara memiliki kewajiban untuk
hadir melindungi rakyatnya. Aparat keamanan diperintahkan untuk bertindak tegas
terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penjarahan terhadap rumah
warga, tempat umum, maupun pusat-pusat perekonomian.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa aspirasi
masyarakat akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti. Presiden telah meminta
pimpinan DPR untuk mengundang tokoh masyarakat dan perwakilan kelompok yang
ingin menyampaikan pandangannya, guna memfasilitasi dialog yang konstruktif.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap
tenang, bijak, dan menjaga ketertiban bersama. Dengan demikian, hak berekspresi
dapat berjalan seimbang dengan keamanan dan stabilitas nasional.

إرسال تعليق