Pada Kamis, 28 Agustus 2025, puluhan ribu buruh di
berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi serentak. Aksi ini diprakarsai
oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI). Di Jakarta, massa buruh akan berkumpul di depan
Gedung DPR atau Istana Kepresidenan. Sementara itu, aksi serupa juga akan
berlangsung di kota-kota besar lain, seperti Bandung, Surabaya, Medan, hingga
Makassar.
Aksi damai ini dinamai HOSTUM, yang merupakan singkatan
dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Setidaknya ada lima tuntutan utama
yang akan disuarakan oleh para buruh.
1. Kenaikan Upah dan Penghapusan Sistem Outsourcing
Salah satu tuntutan utama adalah kenaikan upah minimum
nasional untuk tahun 2026. Buruh meminta kenaikan sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Angka ini dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan
putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut mereka, jika pemerintah mengklaim angka
pengangguran dan kemiskinan menurun, maka sudah sepantasnya upah buruh
dinaikkan untuk meningkatkan daya beli. Selain itu, buruh juga menuntut penghapusan
sistem outsourcing yang dianggap tidak adil. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah
memutuskan bahwa outsourcing harus dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu,
praktiknya masih sangat meluas, bahkan di perusahaan milik negara. Buruh
menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang dianggap
melegalkan outsourcing secara luas.
2. Reformasi Pajak Perburuhan
Para buruh juga menyuarakan perlunya reformasi pajak.
Mereka melihat kebijakan pajak saat ini justru membebani masyarakat, sementara
daya beli terus melemah. Contohnya, pajak properti yang naik drastis di
beberapa daerah. Mereka meminta pemerintah menaikkan batas Pendapatan Tidak
Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Tuntutan ini
bertujuan agar pekerja tidak terbebani potongan pajak, sehingga pendapatan
mereka bisa digunakan untuk konsumsi dan pada akhirnya akan menggerakkan roda ekonomi
nasional. Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah menghapus pajak atas
Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon, karena keduanya merupakan hak pekerja
yang sangat dibutuhkan.
3. Percepatan Pengesahan UU Ketenagakerjaan
Tuntutan lain yang tak kalah penting adalah percepatan
pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Mahkamah
Konstitusi telah memberi tenggat waktu dua tahun untuk melahirkan undang-undang
baru yang keluar dari jerat Omnibus Law, tetapi hingga kini pembahasan belum
juga dimulai secara serius.
Buruh mendesak DPR dan pemerintah untuk segera
mengesahkan RUU tersebut dan memasukkan tujuh isu utama yang telah mereka
perjuangkan, seperti: Upah yang layak, Pembatasan karyawan kontrak, Pesangon
yang adil, Pembatasan pekerja asing, Hak cuti yang memadai. Selain itu, buruh
juga berharap undang-undang baru dapat melindungi pekerja digital dan
transportasi yang selama ini belum memiliki perlindungan yang jelas.
4. Tuntutan Lainnya
Selain ketiga isu di atas, aksi ini juga membawa beberapa
tuntutan lain, yaitu: Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, Pengesahan RUU
Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, Revisi RUU Pemilu untuk menata ulang
sistem pemilu 2029.
Dengan berbagai tuntutan ini, para buruh berharap
pemerintah dapat menunjukkan keberpihakannya pada pekerja. Mereka meyakini,
jika kesejahteraan buruh meningkat, ekonomi nasional pun akan ikut tumbuh dan
stabil.

Posting Komentar