Buruh Bersatu: Suara Tuntutan di Aksi 28 Agustus


 


Pada Kamis, 28 Agustus 2025, puluhan ribu buruh di berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi serentak. Aksi ini diprakarsai oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Di Jakarta, massa buruh akan berkumpul di depan Gedung DPR atau Istana Kepresidenan. Sementara itu, aksi serupa juga akan berlangsung di kota-kota besar lain, seperti Bandung, Surabaya, Medan, hingga Makassar.

Aksi damai ini dinamai HOSTUM, yang merupakan singkatan dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Setidaknya ada lima tuntutan utama yang akan disuarakan oleh para buruh.

 

1. Kenaikan Upah dan Penghapusan Sistem Outsourcing

Salah satu tuntutan utama adalah kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2026. Buruh meminta kenaikan sebesar 8,5% hingga 10,5%. Angka ini dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut mereka, jika pemerintah mengklaim angka pengangguran dan kemiskinan menurun, maka sudah sepantasnya upah buruh dinaikkan untuk meningkatkan daya beli. Selain itu, buruh juga menuntut penghapusan sistem outsourcing yang dianggap tidak adil. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa outsourcing harus dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu, praktiknya masih sangat meluas, bahkan di perusahaan milik negara. Buruh menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan outsourcing secara luas.

 

2. Reformasi Pajak Perburuhan

Para buruh juga menyuarakan perlunya reformasi pajak. Mereka melihat kebijakan pajak saat ini justru membebani masyarakat, sementara daya beli terus melemah. Contohnya, pajak properti yang naik drastis di beberapa daerah. Mereka meminta pemerintah menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Tuntutan ini bertujuan agar pekerja tidak terbebani potongan pajak, sehingga pendapatan mereka bisa digunakan untuk konsumsi dan pada akhirnya akan menggerakkan roda ekonomi nasional. Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon, karena keduanya merupakan hak pekerja yang sangat dibutuhkan.

 

3. Percepatan Pengesahan UU Ketenagakerjaan

Tuntutan lain yang tak kalah penting adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Mahkamah Konstitusi telah memberi tenggat waktu dua tahun untuk melahirkan undang-undang baru yang keluar dari jerat Omnibus Law, tetapi hingga kini pembahasan belum juga dimulai secara serius.

Buruh mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU tersebut dan memasukkan tujuh isu utama yang telah mereka perjuangkan, seperti: Upah yang layak, Pembatasan karyawan kontrak, Pesangon yang adil, Pembatasan pekerja asing, Hak cuti yang memadai. Selain itu, buruh juga berharap undang-undang baru dapat melindungi pekerja digital dan transportasi yang selama ini belum memiliki perlindungan yang jelas.

 

4. Tuntutan Lainnya

Selain ketiga isu di atas, aksi ini juga membawa beberapa tuntutan lain, yaitu: Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, Revisi RUU Pemilu untuk menata ulang sistem pemilu 2029.

 

Dengan berbagai tuntutan ini, para buruh berharap pemerintah dapat menunjukkan keberpihakannya pada pekerja. Mereka meyakini, jika kesejahteraan buruh meningkat, ekonomi nasional pun akan ikut tumbuh dan stabil.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama