Sikat Habis! BNN dan Polri Musnahkan 122 Hektare Ladang Ganja di Aceh



Operasi gabungan skala besar yang dimotori oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencatatkan langkah signifikan dalam menekan rantai pasok narkotika di Tanah Air. Melalui sinergi kuat antara BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, dan jajaran Polda Aceh, aparat penegak hukum berhasil membongkar serta memusnahkan ladang ganja seluas total 122,86 hektare di berbagai titik rawan di Provinsi Aceh.

 

Langkah tegas ini tidak hanya menyasar para pelaku di tingkat distribusi hilir, melainkan langsung memotong hulu produksi komoditas ilegal tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, tim gabungan mendapati sekitar 186.450 batang tanaman ganja dengan estimasi berat basah atau bruto mencapai 93,225 ton. Pemusnahan yang dilakukan secara masif ini menjadi benteng pertahanan krusial guna mencegah ribuan ton barang haram tersebut merangsek masuk ke pasar gelap nasional.

 

Operasi penindakan ini dijalankan secara cermat dan bertahap melalui serangkaian penggerebekan di berbagai wilayah strategis:

·         27 Oktober 2026: Tim gabungan menyisir dan memusnahkan ladang ganja seluas 18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, serta mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan lahan.

·         31 Oktober 2026: Operasi dilanjutkan secara serentak di dua titik utama, yakni Desa Blang Meurande dan kawasan Beutong Ateuh–Benggala, Kecamatan Beutong Ateuh. Di lokasi ini, petugas membumihanguskan sekitar 77 hektare ladang ganja berisi 115.500 batang tanaman melalui metode pembakaran.

·         1 November 2026: Penindakan diperluas ke sejumlah kabupaten dengan rincian pencabutan 600 batang ganja di lahan seluas 0,04 hektare di Bener Meriah, pemusnahan 1.050 batang di wilayah hukum Polres Aceh Besar seluas 0,7 hektare, serta pemusnahan 3.000 batang di Desa Blang Pandak, Kecamatan Tangse (seluas 2 hektare). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dari lahan seluas 0,12 hektare dengan estimasi 1.800 batang ganja di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

·         2 November 2026: Rangkaian penutupan operasi tahap ini menyasar wilayah lain seluas 25 hektare dengan estimasi 37.500 batang tanaman ganja berhasil dimusnahkan.

 

Keberhasilan operasi terpadu ini merefleksikan komitmen tanpa kompromi dari aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dari akarnya. Pendekatan hulu ke hilir yang diterapkan membuktikan bahwa kolaborasi lintas instansi mampu mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang kerap memanfaatkan kontur geografis tersembunyi untuk membudidayakan tanaman terlarang.

 

Meski demikian, penegakan hukum di lapangan tentu memerlukan dukungan moral dan partisipasi aktif dari masyarakat luas. Sinergi antara negara dan warga lokal menjadi kunci utama untuk mendeteksi dini praktik-praktik ilegal di lingkungan sekitar. BNN dan Polri mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, baik penanaman, produksi, maupun peredaran gelap narkotika.

 

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center BNN di nomor 184 yang siaga selama 24 jam penuh untuk menerima pengaduan dan informasi. Melalui kepedulian bersama dan keterlibatan aktif masyarakat, cita-cita besar untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari ancaman narkoba dapat tercapai secara optimal.

 

Post a Comment

أحدث أقدم