Rencana perluasan basis penerimaan negara dalam Rancangan APBN 2027 memicu gelombang kekhawatiran di kalangan pengusaha rumah kontrakan. Isu pengenaan pajak pada bisnis persewaan properti dinilai berpotensi mengerek tarif sewa dan makin memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Kebijakan ini pertama kali mencuat dalam Konsultasi
Publik RUU APBN 2027 pada Kamis (6/8/2026). Direktur Penyusunan APBN
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan,
mengungkapkan bahwa pemerintah berniat mengejar potensi pajak dari sektor
properti sewa yang dinilai belum optimal. Menurutnya, kepemilikan rumah lebih
dari satu yang disewakan merupakan salah satu objek yang patut disasar.
Jeritan Juragan
Kontrakan: Dari Biaya Operasional Hingga Ancaman Naik Sewa
Rencana pengetatan pajak ini direspon negatif oleh para
pemilik kontrakan di berbagai daerah. Mayoritas mengaku keberatan lantaran
margin keuntungan bisnis persewaan skala kecil-menengah saat ini terbilang
tipis.
Bekasi, Jawa Barat
Yudi (nama disamarkan), pengelola 13 pintu kontrakan
dengan tarif Rp600 ribu per bulan, menegaskan tidak mungkin menanggung beban
pajak baru dari margin usahanya. Pemasukan yang ada sudah tergerus PBB, biaya
air, perawatan gedung, hingga risiko keterlambatan bayar dari penyewa.
"Kalau ada pajak, uang sewa akan naik. Jangan
diadakan pajak, tidak semua hal harus dipajakkan. Banyak pesaing dan terkadang
harga tidak masuk di pencari kontrakan karena biasanya dicari bagus tapi
murah."
Pasar Minggu, Jakarta
Selatan
Indra (nama disamarkan), pemilik 3 pintu kontrakan kelas
menengah-bawah dengan kisaran tarif Rp1,6 juta–Rp1,8 juta per bulan, menilai
pengawasan pajak harus melihat realita lapangan. Kontrakannya berlokasi di
pemukiman padat dan kerap mendapat tawaran harga rendah dari calon penyewa.
"Nggak setuju sih... itu kan istilahnya
kampung gitu lho. Bukan tempat yang elite untuk dikenakan pajak, tempat yang
mewah, bukan. Cuma biasa aja gitu, lho. Cuma seandainya kalau mau dikenakan
pajak dilihat dari lingkungannya dulu deh."
"Saya akan berterus terang kepada yang
ngontrak. 'Ini saya naikin bagaimana? Soalnya kan ini dikenakan pajak. Saya
juga dikenakan pajak ini untuk usaha saya rumah kontrakan'. Saya tanyain juga
pasti saya tawarin, nggak mungkin saya naik-naik sepihak aja... Saya jelasin
dulu lah lebih enak dijelasin kan."
Muara Enim, Sumatera
Selatan
Jaya (nama disamarkan), pemilik 30 pintu kontrakan,
menyebut bisnisnya baru saja mulai pulih dengan tingkat okupansi sekitar 40%.
Saat ini ia sudah dibebani Pajak Daerah sebesar 7% untuk penginapan di atas 10
unit, di luar operasional seperti gaji karyawan, pemasaran, dan tagihan air.
"Itu ada pajaknya, kalau lebih dari 10 kamar
itu kita kena pajak 7 persen, pajak daerah. Jadi kalau untuk wacana pemerintah
mengenakan pajak nantinya, sebenarnya sih ya gimana ya, kalau untuk kondisi
saat ini kan, okupansi kan lagi agak drop, jadi kalau pemerintah menerapkan
pajak lagi, kayaknya pengusaha-pengusaha ini bakal agak berat juga."
"Kalau dibebankan pajak lagi sebenarnya agak
keberatan juga dengan kondisi sekarang. Apalagi support dari pemerintah juga
kurang."
DJP Buka Suara: Bukan
Pajak Baru, Fokus ke Pengawasan Berbasis Risk Profile
Menanggapi kepanikan publik, Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) menegaskan bahwa pajak atas sewa tanah dan bangunan sejatinya bukan jenis
pajak baru. Kebijakan tersebut sudah diatur secara mendasar dalam aturan
perpajakan nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa hingga saat ini DJP
belum memiliki program kerja spesifik pada 2027 yang secara khusus berburu
pajak dari pemilik kontrakan kecil.
Landasan Hukum &
Tarif
Sesuai PP Nomor 34 Tahun 2017 dan PMK Nomor
38/PMK.03/2020, penghasilan dari sewa tanah/bangunan dikenakan PPh Final
sebesar 10% dari nilai bruto sewa. Penghitungan ditarik dari total uang sewa
yang diterima, bukan dari laba bersih.
Mekanisme Pengawasan
DJP memastikan tidak akan bertindak gegabah atau memukul
rata seluruh pemilik kontrakan. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan analisis
risiko (risk-based approach) melalui ekosistem integrasi data dan pemanfaatan
sistem Coretax. Profil wajib pajak skala kecil akan dinilai secara
proporsional, rasional, dan edukatif tanpa mengesampingkan kepastian hukum.

Posting Komentar