Wacana Pajak Rumah Kontrakan: Kebijakan Lama yang Memicu Kekhawatiran Pemilik dan Penyewa


Rencana perluasan basis penerimaan negara dalam Rancangan APBN 2027 memicu gelombang kekhawatiran di kalangan pengusaha rumah kontrakan. Isu pengenaan pajak pada bisnis persewaan properti dinilai berpotensi mengerek tarif sewa dan makin memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

 

Kebijakan ini pertama kali mencuat dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027 pada Kamis (6/8/2026). Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengungkapkan bahwa pemerintah berniat mengejar potensi pajak dari sektor properti sewa yang dinilai belum optimal. Menurutnya, kepemilikan rumah lebih dari satu yang disewakan merupakan salah satu objek yang patut disasar.

 

Jeritan Juragan Kontrakan: Dari Biaya Operasional Hingga Ancaman Naik Sewa

Rencana pengetatan pajak ini direspon negatif oleh para pemilik kontrakan di berbagai daerah. Mayoritas mengaku keberatan lantaran margin keuntungan bisnis persewaan skala kecil-menengah saat ini terbilang tipis.

 

Bekasi, Jawa Barat

Yudi (nama disamarkan), pengelola 13 pintu kontrakan dengan tarif Rp600 ribu per bulan, menegaskan tidak mungkin menanggung beban pajak baru dari margin usahanya. Pemasukan yang ada sudah tergerus PBB, biaya air, perawatan gedung, hingga risiko keterlambatan bayar dari penyewa.

 

"Kalau ada pajak, uang sewa akan naik. Jangan diadakan pajak, tidak semua hal harus dipajakkan. Banyak pesaing dan terkadang harga tidak masuk di pencari kontrakan karena biasanya dicari bagus tapi murah."

 

Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Indra (nama disamarkan), pemilik 3 pintu kontrakan kelas menengah-bawah dengan kisaran tarif Rp1,6 juta–Rp1,8 juta per bulan, menilai pengawasan pajak harus melihat realita lapangan. Kontrakannya berlokasi di pemukiman padat dan kerap mendapat tawaran harga rendah dari calon penyewa.

 

"Nggak setuju sih... itu kan istilahnya kampung gitu lho. Bukan tempat yang elite untuk dikenakan pajak, tempat yang mewah, bukan. Cuma biasa aja gitu, lho. Cuma seandainya kalau mau dikenakan pajak dilihat dari lingkungannya dulu deh."

 

"Saya akan berterus terang kepada yang ngontrak. 'Ini saya naikin bagaimana? Soalnya kan ini dikenakan pajak. Saya juga dikenakan pajak ini untuk usaha saya rumah kontrakan'. Saya tanyain juga pasti saya tawarin, nggak mungkin saya naik-naik sepihak aja... Saya jelasin dulu lah lebih enak dijelasin kan."

 

Muara Enim, Sumatera Selatan

Jaya (nama disamarkan), pemilik 30 pintu kontrakan, menyebut bisnisnya baru saja mulai pulih dengan tingkat okupansi sekitar 40%. Saat ini ia sudah dibebani Pajak Daerah sebesar 7% untuk penginapan di atas 10 unit, di luar operasional seperti gaji karyawan, pemasaran, dan tagihan air.



"Itu ada pajaknya, kalau lebih dari 10 kamar itu kita kena pajak 7 persen, pajak daerah. Jadi kalau untuk wacana pemerintah mengenakan pajak nantinya, sebenarnya sih ya gimana ya, kalau untuk kondisi saat ini kan, okupansi kan lagi agak drop, jadi kalau pemerintah menerapkan pajak lagi, kayaknya pengusaha-pengusaha ini bakal agak berat juga."

 

"Kalau dibebankan pajak lagi sebenarnya agak keberatan juga dengan kondisi sekarang. Apalagi support dari pemerintah juga kurang."

 

DJP Buka Suara: Bukan Pajak Baru, Fokus ke Pengawasan Berbasis Risk Profile

Menanggapi kepanikan publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pajak atas sewa tanah dan bangunan sejatinya bukan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut sudah diatur secara mendasar dalam aturan perpajakan nasional.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa hingga saat ini DJP belum memiliki program kerja spesifik pada 2027 yang secara khusus berburu pajak dari pemilik kontrakan kecil.

 

Landasan Hukum & Tarif

Sesuai PP Nomor 34 Tahun 2017 dan PMK Nomor 38/PMK.03/2020, penghasilan dari sewa tanah/bangunan dikenakan PPh Final sebesar 10% dari nilai bruto sewa. Penghitungan ditarik dari total uang sewa yang diterima, bukan dari laba bersih.

 

Mekanisme Pengawasan

DJP memastikan tidak akan bertindak gegabah atau memukul rata seluruh pemilik kontrakan. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan analisis risiko (risk-based approach) melalui ekosistem integrasi data dan pemanfaatan sistem Coretax. Profil wajib pajak skala kecil akan dinilai secara proporsional, rasional, dan edukatif tanpa mengesampingkan kepastian hukum.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama