TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Senilai Triliunan di Perairan Kepri



Dalam operasi yang menegangkan di perairan Indonesia, unsur TNI Angkatan Laut berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika skala besar. KRI Kerambit-627 menangkap kapal MV King Sun yang membawa muatan diduga 1,3 ton ketamine di laut teritorial, sekitar 11 mil di utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada Kamis, 6 Agustus 2026. Barang haram itu ditaksir bernilai hingga 2,6 triliun rupiah dan berpotensi menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan.

 

 

Operasi bermula sehari sebelumnya. Pada 5 Agustus 2026 pukul 20.00, KRI Kerambit-627 mulai melakukan pencarian terhadap vessel of interest MV King Sun. Keesokan harinya kapal tersebut terdeteksi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Kapal perang itu kemudian melaksanakan shadowing sebelum menurunkan Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk memeriksa muatan pada pukul 19.51 WIB.

 

 


Saat pemeriksaan, tim menemukan 65 karung mencurigakan yang tersembunyi di bawah lantai. Kecurigaan terhadap isi muatan membuat Tim VBSS segera melaporkan temuan itu. Kapal kemudian digiring untuk sandar, dan barang bukti dibawa ke laboratorium Bea Cukai Batam. Melalui pemeriksaan yang diperkuat digital forensik, 65 karung tersebut dipastikan berisi psikotropika jenis ketamine dengan estimasi berat total 1,3 ton.

 

 

Jika dihitung dengan taksiran Rp2.000.000 per gram, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai Rp2.600.000.000.000 atau 2,6 triliun rupiah. Angka ini menggambarkan betapa besarnya ancaman yang berhasil digagalkan. Ketamine sendiri termasuk psikotropika golongan I. Penyalahgunaannya dapat memicu halusinasi, kerusakan organ tubuh, kecanduan berat, dan termasuk tindak pidana. Keberhasilan ini sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan oleh jutaan orang.

 

 


Seluruh barang bukti beserta anak buah kapal kini diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Pengembangan jaringan penyelundupan masih terus digali, mengingat kasus ini melibatkan jalur laut internasional yang kerap dimanfaatkan sindikat.

 

 

Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, saat memimpin konferensi pers di Batam, menekankan makna strategis keberhasilan ini. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba. Untuk itu, TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga Perairan Yurisdiksi Indonesia segala bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.

 

 

Operasi ini bukan sekadar penangkapan biasa. Ia mencerminkan koordinasi erat antarlembaga dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dari ancaman narkoba yang terus mencari celah masuk. Dengan pantauan intelijen yang intensif dan respons cepat di lapangan, TNI AL bersama mitra terkait menunjukkan bahwa perairan nasional bukanlah tempat aman bagi para penyelundup.

Post a Comment

أحدث أقدم