Jerat Pengantin Pesanan ke Tiongkok: Polri Bongkar Sindikat TPPO, Serta Kasus Kekerasan Seksual Atlet dan Tokoh Agama



Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri hari ini, Rabu (19/8/2026), mengungkap sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satu yang menonjol adalah praktik “pengantin pesanan” yang menjerat perempuan Indonesia untuk dinikahkan dengan warga negara Tiongkok, lalu dieksploitasi.

 

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menegaskan pengungkapan ini bagian dari transparansi sekaligus komitmen Polri menangani kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan secara tegas dan profesional.

 

“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan,” kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

 

Modus pengantin pesanan yang diungkap berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025. Dua tersangka ditetapkan: CA (perempuan, 25 tahun) sebagai perekrut korban, dan CU (laki-laki, 59 tahun) yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung dengan calon suami asal Tiongkok.

 

CA memperkenalkan korban kepada calon suami, membantu pemalsuan dokumen, dan mengurus keberangkatan. Ia mendapat keuntungan Rp20 juta, sementara CU memperoleh Rp5 juta. Korban diiming-imingi kehidupan lebih baik, uang Rp25 juta setelah pernikahan, plus Rp10 juta setiap bulan di Tiongkok. Janji itu tak pernah terpenuhi.

 

Sesampainya di Tiongkok, korban malah mengalami kekerasan fisik dari suaminya dan dipaksa bekerja sebagai pekerja rumah tangga bagi keluarga besar yang berjumlah sekitar 10 orang. Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan pola ini secara lugas.

 

“Namun, nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-iming itu tidak diberikan. Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Jadi, dia mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan untuk bulanannya,” ujar Yolanda.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNA yang dinikahkan, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, dan buku catatan nikah palsu. Perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum pada tahap II.

 

Praktik pengantin pesanan atau mail-order bride memang menjadi salah satu modus TPPO yang berulang di Indonesia. Data Polri menunjukkan pada 2025 saja terdapat 403 kasus TPPO dengan 505 tersangka, di mana pengantin pesanan termasuk di dalamnya bersama PMI ilegal, eksploitasi seksual, dan lainnya. Korban seringkali terjebak karena iming-iming ekonomi, lalu kehilangan kebebasan dan mengalami kekerasan fisik maupun psikis di negara tujuan.

 

Selain kasus pengantin pesanan, Polri juga mengungkap dua perkara kekerasan seksual yang mencolok. Pertama, kekerasan seksual yang dilakukan pelatih berinisial HB. Ia sempat menjadi pelatih pada 2022–2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025. Peristiwa berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025 di Bekasi dan sejumlah negara saat pertandingan internasional.

 

Laporan Polisi Nomor LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli (termasuk ahli visum, psychiatricum, pidana, dan TPKS), mengamankan bukti surat serta percakapan elektronik. Berkas sudah P21 dan tahap II dilakukan pada Juli 2026.

 

Kasus kedua melibatkan tokoh agama berinisial SAM (39 tahun) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki: empat anak dan satu dewasa. Peristiwa terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir sejak 2017 hingga 2025. Laporan masuk lewat LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025.

 

Nurul menjelaskan tersangka memanfaatkan statusnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji.

 

“Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” ujar Nurul.

 

SAM ditetapkan tersangka pada April 2026. Karena sudah tidak berada di Indonesia, polisi menerbitkan DPO dan red notice Interpol pada 9 Juli 2026. Koordinasi dengan pihak Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol terus dilakukan untuk pemulangan. Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto menjelaskan prosesnya.

 

“Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” kata Faisal.

 

Nurul menekankan penanganan perkara perempuan, anak, kelompok rentan, dan TPPO akan terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama lintas negara. Penegakan hukum harus sejalan dengan perlindungan dan pemulihan korban.

 

“Kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi seksual, termasuk yang terjadi di ranah daring, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap korban. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” tegasnya.

 

Ia mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, atau kehidupan lebih baik yang mencurigakan. Bagi korban, pesan yang disampaikan jelas.

 

“Khusus bagi korban perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya, kami ingin menyampaikan pesan bahwa Anda tidak sendiri. Polri hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” kata Nurul.

 

Polri juga mendorong masyarakat berani melapor melalui program Rise and Speak yang digaungkan sejak 2025. Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago menegaskan pentingnya keberanian kolektif.

 

“Program Rise and Speak yang telah dicanangkan dan digaungkan sejak tahun 2025 ini mohon terus kita gaungkan dan budayakan. Mari kita bersama-sama membangun keberanian untuk tidak diam, khususnya dalam mencegah dan mengungkap kejahatan, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujar Erdi.

 

Pada akhirnya, penegakan hukum bukan sekadar menghukum pelaku. Nurul menutup dengan penegasan yang lebih luas.

 

“Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan rasa aman korban, memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kejahatan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.”

Post a Comment

أحدث أقدم