Tim gabungan BNN RI, Bea dan Cukai, Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi dan Pemasyarakatan), serta Polda Bali berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia di wilayah Bangli, Bali. Operasi yang berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026, ini menunjukkan semakin masifnya upaya penyelundupan narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan laut, terutama memanfaatkan Bali sebagai pintu masuk karena tingginya lalu lintas wisatawan internasional.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen
yang diterima Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mencurigai seorang
penumpang berkewarganegaraan Rusia berinisial KK (52 tahun) yang membawa
tas koper berisi ganja asal Thailand. Setelah mendarat di Jakarta, KK tidak
langsung menuju Bali melalui udara. Ia justru menyewa mobil dan melanjutkan
perjalanan darat menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. KK menyeberang
menggunakan kapal feri sekitar pukul 01.30 WIB dan tiba di Pelabuhan Gilimanuk,
Bali, sekitar pukul 03.00 WITA.
Di Gilimanuk, KK sudah ditunggu oleh rekan senegaranya, SK
(40 tahun). SK langsung menjemput dan membawa KK beserta koper mencurigakan
tersebut. Namun, petugas yang telah memantau pergerakan mereka sejak awal
segera melakukan pengejaran ketika SK berusaha melarikan diri setelah
menurunkan KK.
Dalam aksi pelarian yang berbahaya, SK mengendarai mobil
dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan di kawasan Dusun Kayang, Desa Kayubihi,
Kecamatan Bangli. Kendaraannya bahkan sempat menabrak beberapa warga setempat.
Berkat ketangguhan tim gabungan, mobil SK berhasil dihentikan dan pelaku
ditangkap di lokasi tersebut.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto,
menyatakan:
"Kami telah mengamankan barang bukti narkotika
berupa Hashis (bentuk padatan dari tanaman ganja) dengan berat brutto 7,8 Kg,
serta barang bukti non-narkotika berupa paspor, ponsel, dan 1 unit kendaraan
roda empat."
Hashish merupakan bentuk konsentrat ganja yang memiliki
kadar THC lebih tinggi dibandingkan ganja biasa, sehingga efeknya lebih kuat
dan berbahaya. Barang bukti seberat hampir 8 kilogram ini jika beredar di
pasaran gelap Bali dan wilayah lainnya berpotensi merusak generasi muda serta
mendanai jaringan kriminal internasional yang lebih luas.
Saat ini BNN masih terus berkoordinasi dengan Bea dan
Cukai, Polda Bali, serta pihak Imigrasi untuk mengembangkan kasus ini. Tim
penyidik mendalami kemungkinan adanya tersangka WNA Rusia lain yang masih
berada di Bali dan terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak
bahwa ancaman narkotika internasional terus berkembang. Modus yang digunakan, menggabungkan
jalur udara, darat, dan laut, menunjukkan tingkat kecanggihan pelaku. Kerja
sama antarlembaga yang cepat dan solid seperti ini diharapkan dapat terus
ditingkatkan guna menjaga keamanan dan citra Bali sebagai destinasi wisata
dunia yang aman dan bebas narkoba.

إرسال تعليق