Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar persembunyian seorang warga negara asing asal Amerika Serikat yang selama lebih dari 14 tahun menghindari jerat hukum di negaranya. Pria berinisial AW, yang juga dikenal dengan alias BW, AYW, dan JW, ditangkap pada 23 April 2026 di dalam sebuah bunker di kediamannya di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Kasus ini menjadi contoh nyata efektivitas pengawasan
keimigrasian Indonesia yang semakin canggih, terutama dalam menangani pelaku
kejahatan lintas negara yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai tempat
bersembunyi.
Cerita bermula pada 5 Desember 2024 ketika seorang
perempuan Indonesia berinisial NM bersama dua anaknya datang ke kantor Ditjen
Imigrasi. NM melaporkan bahwa izin tinggalnya telah habis selama hampir lima
tahun karena suaminya, AW, membatasi pergerakannya. Ia juga mengaku sebagai
korban pelecehan seksual oleh AW yang terjadi di Amerika Serikat.
Imigrasi langsung bergerak cepat. Hanya dua hari
kemudian, pada 7 Desember 2024, NM dan kedua anaknya difasilitasi kepulangannya
ke Amerika Serikat untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak.
Dari laporan tersebut, Ditjen Imigrasi melakukan
koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Pada 5 Maret 2026,
pihak Kedutaan mengirimkan surat resmi permohonan bantuan penangkapan.
“Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera
melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang
bersangkutan berhasil diamankan pada 23 April 2026 di wilayah Sawangan, Depok,”
ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Penelusuran membuktikan bahwa AW menjadi warga negara
Amerika Serikat melalui naturalisasi pada 4 Mei 2000. Paspor AS-nya telah habis
masa berlaku sejak 2010. Ia masuk ke Indonesia pada 7 November 2011 dengan
tujuan utama menghindari proses hukum pelecehan seksual di Amerika. Selama 15
tahun berada di Indonesia, AW kerap mengganti identitas untuk menyamarkan
jejaknya.
Berdasarkan hasil intelijen dan informasi dari
masyarakat, tim berhasil melacak keberadaan AW di Sawangan, Depok. Penangkapan
tidak berjalan mulus karena sempat ada upaya penghalangan dari pihak keluarga.
AW ditemukan bersembunyi di dalam bunker yang dibuat di rumahnya, menunjukkan
betapa terorganisirnya upaya pelariannya.
Secara keimigrasian, AW melakukan pelanggaran berat,
antara lain penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, AW menjalani tindakan administratif
berupa pendetensian dan deportasi dengan pengawalan ketat dari US Marshals.
Imigrasi juga menerapkan penangkalan seumur hidup terhadapnya berdasarkan
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025, sehingga ia
tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia. Koordinasi dengan otoritas Amerika
Serikat terus dilakukan agar AW dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di
negara asalnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan
pentingnya penegakan hukum yang tegas.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa fungsi
pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi
dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum maupun negara-negara
sahabat. Prinsip selective policy dalam keimigrasian Indonesia dijalankan
secara konsisten dan kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di
wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif. Mereka
juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Terhadap setiap
pelanggaran, kami akan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara, karena
imigrasi untuk rakyat.”
Kasus ini menunjukkan bahwa di tengah mobilitas global
yang semakin tinggi, Indonesia tidak lagi hanya menjadi negara transit bagi
pelaku kejahatan internasional. Melalui sinergi antarlembaga dan kerjasama
internasional, Ditjen Imigrasi terus memperkuat peranannya sebagai garda
terdepan perlindungan kedaulatan dan keamanan nasional.

Posting Komentar