Upaya keberangkatan belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural berhasil digagalkan petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (22/5). Sebanyak 13 orang penumpang ditunda keberangkatannya setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat proses pemeriksaan keimigrasian menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Kasus ini bermula ketika petugas Imigrasi melakukan
pemeriksaan rutin terhadap tujuh orang penumpang yang hendak terbang ke
Malaysia. Namun, dalam proses wawancara singkat di konter pemeriksaan, petugas
menemukan ketidakjelasan terkait tujuan perjalanan rombongan tersebut. Para
penumpang juga tidak mampu menunjukkan visa yang sesuai dengan maksud
perjalanan mereka.
Kecurigaan petugas semakin meningkat setelah diketahui
masih ada enam orang lain yang tergabung dalam rombongan tersebut. Keenam orang
itu kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sehingga total yang
diperiksa berjumlah 13 orang.
Dalam pendalaman yang dilakukan petugas, masing-masing
anggota rombongan memberikan jawaban yang berbeda-beda terkait tujuan
keberangkatan mereka. Situasi itu memperkuat dugaan adanya upaya keberangkatan
yang sengaja disamarkan.
Petunjuk penting kemudian muncul ketika salah satu
penumpang menunjukkan tiket kepulangan melalui telepon genggamnya. Saat itu,
petugas melihat notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji
2026”. Dari hasil penelusuran percakapan grup tersebut, ditemukan indikasi
bahwa rombongan berencana melanjutkan perjalanan menuju Dubai sebagai bagian
dari rangkaian perjalanan ibadah haji yang diduga tidak melalui jalur resmi
pemerintah.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan percakapan yang
mengarahkan agar keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara demi
menyembunyikan tujuan keberangkatan sebenarnya. Temuan itu semakin memperkuat
dugaan adanya skema keberangkatan haji nonprosedural.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman tersebut,
seluruh anggota rombongan akhirnya ditunda keberangkatannya sesuai ketentuan
hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku.
Fenomena keberangkatan haji nonprosedural sendiri kembali
menjadi perhatian menjelang puncak musim haji 2026. Pemerintah dalam beberapa
tahun terakhir terus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran
berangkat haji menggunakan visa kerja, visa wisata, atau jalur transit negara
ketiga yang tidak sesuai aturan. Selain berisiko gagal berangkat, jemaah juga
rentan menghadapi persoalan hukum hingga deportasi di negara tujuan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan,
menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi
keberangkatan nonprosedural, terutama terkait ibadah haji.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa menjalankan
pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk memastikan semua
warga negara mematuhi prosedur resmi. Kami menghimbau masyarakat agar selalu
menggunakan jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji, demi keamanan,
kenyamanan, dan perlindungan hukum. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur
Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat,
yaitu hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat,” ujar Bugie.
Pemerintah juga terus mengingatkan bahwa pelaksanaan
ibadah haji resmi bagi WNI hanya dapat dilakukan melalui kuota dan mekanisme
yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi.
Masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran perjalanan haji instan yang
menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.

Posting Komentar