Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan. Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap peredaran ganja dalam skala besar melalui operasi gabungan pada Jumat, 24 April 2026. Dari operasi ini, terkuak sebuah ladang ganja seluas sekitar 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, sekaligus mengamankan 220 kilogram ganja kering yang siap diedarkan.
Pengungkapan ini bukan hasil
kerja instan. Penyelidikan telah berlangsung sejak Februari 2026, ketika aparat
mulai memetakan jaringan distribusi yang diduga menjangkau lintas wilayah
hingga ke Pulau Jawa. Dari proses itulah, petugas akhirnya mengarah pada sosok
kunci berinisial PD alias Pinhar.
Penangkapan dilakukan di
kawasan loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka,
polisi menemukan barang bukti ganja yang kemudian membuka jalan menuju lokasi
utama produksi. Saat tim bergerak ke Desa Batu Jungul, mereka menemukan ladang
ganja aktif yang selama ini menjadi pusat produksi, lengkap dengan stok ganja
kering dalam jumlah besar.
Selain 220 kilogram ganja yang
dikemas dalam 11 karung, petugas juga menyita empat unit sepeda motor yang
diduga hasil tindak pidana, serta sejumlah dokumen penting seperti kepemilikan
lahan dan peta lokasi ladang. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka
tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga mengendalikan seluruh proses,
mulai dari penanaman hingga distribusi.
Hasil penyidikan sementara
mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak 2024. Wilayah
distribusinya mencakup Empat Lawang, Palembang, hingga menembus pasar di Pulau
Jawa. Empat orang lain yang diduga terlibat kini telah masuk dalam daftar
pencarian orang dan masih terus diburu aparat.
Direktur Reserse Narkoba Polda
Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan bahwa keberhasilan ini
merupakan buah dari kerja sama lintas satuan yang solid.
“Sejak 2024 jaringan ini
mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini
seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja
tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,”
tegas Kombes Pol Yulian Perdana.
Kapolres Empat Lawang AKBP
Abdul Aziz Septiadi menilai pengungkapan ini sebagai langkah penting untuk
melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks.
“Ladang ganja seluas 20
hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga
terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada
masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini,”
ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.
Kasus ini menambah daftar
panjang peredaran narkotika berbasis produksi lokal yang terorganisir. Pola
seperti ini menunjukkan bahwa jaringan tidak lagi hanya bergantung pada
distribusi, tetapi juga membangun sistem produksi mandiri di wilayah terpencil.
Karena itu, selain penegakan hukum, pendekatan sosial dan ekonomi di wilayah
rawan menjadi faktor penting agar masyarakat tidak kembali terjerumus dalam
lingkaran bisnis ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka
dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan.

إرسال تعليق