13 WNI Gagal Berangkat Haji Ilegal dari Bandara Soekarno-Hatta - Modus Visa Kerja Terbongkar



Upaya keberangkatan haji tanpa jalur resmi kembali terungkap. Dalam dua hari berturut-turut, petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan rencana sedikitnya 13 warga negara Indonesia yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non prosedural. Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik “jalan pintas” menuju Tanah Suci masih marak, meski risikonya tidak kecil.

 

Penindakan dilakukan pada 18 dan 19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional. Dari hasil pemeriksaan intensif, delapan orang diketahui hendak terbang ke Jeddah menggunakan visa kerja. Namun, setelah didalami, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk berhaji tanpa melalui mekanisme resmi. Empat orang lainnya juga terindikasi menggunakan modus serupa, mengantongi visa kerja, tetapi tidak memiliki dokumen pendukung sebagai pekerja yang sah.

 

Sehari kemudian, petugas kembali menemukan satu kasus serupa. Seorang WNI yang hendak berangkat terdeteksi dalam sistem sebagai individu yang sebelumnya pernah mencoba melakukan perjalanan haji non prosedural. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya terorganisir, tetapi juga berulang.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa langkah penundaan ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

 

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk Rakyat. Arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Galih.

 

Menurutnya, pengawasan kini tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen semata. Petugas juga menggunakan pendekatan profiling penumpang, analisis sistem keimigrasian, hingga koordinasi lintas bidang di internal imigrasi. Pendekatan ini membuat indikasi pelanggaran lebih cepat terdeteksi, bahkan sebelum penumpang benar-benar meninggalkan Indonesia.

 

Hasil pendalaman sementara menguatkan dugaan bahwa sebagian calon jemaah sengaja memanfaatkan visa kerja sebagai celah untuk masuk ke Arab Saudi selama musim haji. Padahal, tanpa dokumen pendukung yang sah dan tanpa mengikuti kuota resmi, keberangkatan seperti ini berpotensi menimbulkan masalah serius, mulai dari penolakan masuk, deportasi, hingga sanksi hukum di negara tujuan.

 

Kasus ini juga menyoroti sisi lain yang tak kalah penting: maraknya tawaran haji instan yang menjanjikan proses cepat tanpa antrean. Imigrasi Soekarno-Hatta mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap iming-iming tersebut. Selain melanggar aturan, praktik ini kerap berujung kerugian finansial dan membahayakan keselamatan jemaah selama berada di luar negeri.

 

Dengan pengawasan yang semakin ketat dan sistem yang terus diperkuat, celah untuk praktik haji non prosedural kian menyempit. Namun di sisi lain, kesadaran masyarakat tetap menjadi kunci utama, bahwa ibadah yang seharusnya sakral tidak semestinya ditempuh dengan cara yang berisiko.

 

Post a Comment

أحدث أقدم