Satuan Kapal Patroli TNI AL KRI Tongkol-813 Amankan Kapal Pengangkut Ribuan Ton Limbah B3 di Selat Tioro


Satuan Kapal Patroli (Satrol) TNI Angkatan Laut melalui KRI Tongkol-813 berhasil mengamankan rangkaian kapal Tug Boat (TB) SM XI dan Tongkang (TK) Dragon Sea di perairan Selat Tioro, Sulawesi Tenggara, pada Senin (9 Februari 2026). Kapal tersebut sedang mengangkut ribuan metrik ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Penindakan dilakukan setelah prajurit TNI AL melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) secara penuh. Rangkaian kapal itu diketahui berangkat dari Kasim, Sorong, dengan tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Muatannya berupa sludge oil, oli bekas, serta berbagai limbah terkontaminasi dengan total berat mencapai 6.471 metrik ton.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran berat, antara lain:

- Pelanggaran izin trayek dan operasional: Masa berlaku izin trayek tongkang telah kedaluwarsa sejak Januari 2026, ditambah tidak adanya evaluasi terhadap SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut).
- Izin pengangkutan limbah B3 kadaluarsa: Surat Rekomendasi Pengangkutan Laut Limbah Berbahaya tidak diperpanjang, sehingga melanggar ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
- Kelalaian administrasi teknis: Awak kapal tidak mengisi Jurnal Minyak, Jurnal Radio, serta Jurnal Sampah, yang berpotensi menimbulkan ancaman pidana pencemaran lingkungan.
-Dokumen keselamatan dan asuransi belum terverifikasi: Sertifikat Wreck Removal serta polis asuransi Hull and Machinery diduga habis masa berlaku atau tidak sesuai regulasi terbaru berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023.

Saat ini, Nahkoda berinisial JM bersama 10 orang anak buah kapal (ABK) sedang menjalani pemeriksaan intensif. Demi kelancaran proses hukum, TB SM XI dan TK Dragon Sea dikawal ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari.

TNI Angkatan Laut menegaskan komitmen kuat untuk terus memperketat pengawasan di seluruh jalur maritim nasional. Langkah ini bertujuan mencegah praktik pelayaran ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia. Upaya tersebut sejalan dengan arahan tegas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk menjaga kedaulatan dan kelestarian laut tanah air.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama