Ribuan pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh bersiap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada tanggal 4 Maret 2026. Aksi ini diperkirakan melibatkan sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek, menunjukkan betapa seriusnya keresahan kalangan pekerja terhadap berbagai isu ketenagakerjaan yang belum terselesaikan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa demonstrasi ini bukan sekadar unjuk
rasa biasa, melainkan memiliki target output yang jelas dan terukur. Buruh menuntut
pemerintah dan DPR segera merealisasikan lima poin utama: pengesahan
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT),
pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi,
program HOSTUM yang berarti Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah, penegakan
sanksi tegas terhadap pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) beserta
pembebasan pajak THR serta pembayaran paling lambat H-21 sebelum Lebaran, serta
pembatalan rencana impor 105.000 unit mobil pick up dari India yang
dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Output aksi 4 Maret sangat jelas. Kami menuntut pengesahan RUU
PPRT, pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing sekaligus
penolakan upah murah, penegakan sanksi tegas bagi perusahaan yang mangkir bayar
THR, pembebasan THR dari pajak, serta pembatalan impor mobil pick up yang
mengancam PHK ribuan buruh,"
tegas Said Iqbal dalam pernyataannya.
Isu
perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) menjadi salah satu sorotan utama. Said
Iqbal mengingatkan bahwa janji pengesahan RUU PPRT pernah disampaikan secara
terbuka oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 1 Mei 2025,
dengan target penyelesaian dalam tiga bulan. Sayangnya, hingga kini pembahasan
RUU tersebut belum menunjukkan kemajuan signifikan meskipun sudah tertunda
selama 22 tahun.
"Sudah 22 tahun RUU PPRT mangkrak. Janji sudah diucapkan di depan
publik, tapi pembahasan masih belum jelas. Setelah Lebaran harus segera
disahkan," ujar Said Iqbal.
Ia menekankan bahwa kasus kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi
terhadap PRT masih sering terjadi. Indonesia sebagai negara yang telah
meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 seharusnya lebih serius memberikan
perlindungan standar bagi pekerja rumah tangga. "Konvensi ILO 189
sudah mengatur perlindungan PRT secara jelas. Indonesia wajib melindungi mereka
dengan undang-undang yang kuat," tambahnya.
Selanjutnya,
terkait RUU Ketenagakerjaan, buruh menekankan pentingnya mematuhi Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Putusan tersebut, yang dimenangkan
oleh Partai Buruh bersama serikat pekerja melalui gugatan uji materiil,
mewajibkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru paling lambat dua
tahun sejak Oktober 2024, atau berakhir pada Oktober 2026. Namun, hingga saat
ini, bahkan naskah akademik untuk undang-undang baru tersebut belum tersedia.
"Ini bukan revisi biasa, melainkan undang-undang baru. Harus ada
naskah akademik yang matang. Waktu tersisa hanya sekitar delapan bulan sebelum
batas waktu habis. Jangan ulangi kesalahan seperti pembahasan Omnibus Law yang
terburu-buru dulu," tegas
Said Iqbal. Buruh khawatir jika proses dibuat kilat, hak-hak pekerja justru
semakin tergerus.
Program HOSTUM atau Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah juga kembali digaungkan. KSPI dan Partai Buruh
mendesak Presiden Prabowo untuk memenuhi janji penghapusan sistem outsourcing
yang selama ini dianggap merugikan pekerja. Selain itu, isu upah murah,
terutama di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta, sedang digugat melalui jalur
hukum karena dianggap tidak layak dan tidak mencerminkan kebutuhan hidup
minimum.
"Hapus outsourcing dan tolak upah murah tetap menjadi tuntutan
inti kami. Ini bagian dari upaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang
adil," kata Said Iqbal.
Masalah
THR menjadi isu krusial menjelang Lebaran. Buruh menuntut sanksi tegas yang
memberikan efek jera bagi perusahaan yang mangkir membayar THR. Menurut Said
Iqbal, modus menghindari THR seperti merumahkan pekerja melalui pesan WhatsApp
atau memutus kontrak mendadak sering terjadi setiap tahun. "Dari
tahun ke tahun pola sama. Tidak ada efek jera. Ombudsman mencatat ratusan
pengaduan, tapi penyelesaiannya belum komprehensif," ungkapnya.
Data
dari Posko Orange Partai Buruh menunjukkan banyak kasus buruh dirumahkan
menjelang Lebaran sehingga tidak menerima THR. "Faktanya, dirumahkan
via WhatsApp dan THR tidak dibayar. Ini modus menghindari kewajiban,"
tegasnya. KSPI juga menuntut THR dibayarkan paling lambat H-21 sebelum Lebaran
serta dibebaskan dari potongan Pajak Penghasilan (PPh 21) agar pekerja
benar-benar menerima hak penuh.
Isu
terakhir yang menarik perhatian adalah penolakan impor 105.000 unit mobil pick
up dari India, yang direncanakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih. Said Iqbal menilai kebijakan ini berpotensi merusak industri
otomotif dalam negeri dan memicu PHK massal. "Jika produksi
dialihkan ke pabrik lokal, bisa menyerap lebih dari 10.000 tenaga kerja dan
menggerakkan industri suku cadang secara berkelanjutan," jelasnya.
Buruh khawatir impor massal ini akan menurunkan output produksi domestik dan
mengancam lapangan kerja di sektor otomotif.
Aksi 4 Maret 2026 ini
mencerminkan aspirasi buruh untuk perlindungan kerja yang lebih baik di era
pemerintahan baru. Dengan tuntutan yang terstruktur, KSPI dan Partai Buruh
berharap pemerintah serta DPR merespons secara serius demi kesejahteraan
pekerja Indonesia. Demonstrasi ini bukan hanya soal protes, melainkan dorongan
nyata agar hak-hak dasar buruh terpenuhi, mulai dari perlindungan PRT hingga
stabilitas lapangan kerja nasional. Buruh berharap aksi ini menjadi momentum
perubahan positif bagi jutaan pekerja di Tanah Air.

إرسال تعليق