Ribuan Buruh Siap Demo Besar di Depan DPR RI pada 4 Maret 2026: Tuntut Perlindungan Kerja yang Lebih Kuat dan Tolak Kebijakan yang Mengancam Lapangan Kerja



Ribuan pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh bersiap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada tanggal 4 Maret 2026. Aksi ini diperkirakan melibatkan sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek, menunjukkan betapa seriusnya keresahan kalangan pekerja terhadap berbagai isu ketenagakerjaan yang belum terselesaikan.

 

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa demonstrasi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan memiliki target output yang jelas dan terukur. Buruh menuntut pemerintah dan DPR segera merealisasikan lima poin utama: pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi, program HOSTUM yang berarti Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah, penegakan sanksi tegas terhadap pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) beserta pembebasan pajak THR serta pembayaran paling lambat H-21 sebelum Lebaran, serta pembatalan rencana impor 105.000 unit mobil pick up dari India yang dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

 

"Output aksi 4 Maret sangat jelas. Kami menuntut pengesahan RUU PPRT, pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing sekaligus penolakan upah murah, penegakan sanksi tegas bagi perusahaan yang mangkir bayar THR, pembebasan THR dari pajak, serta pembatalan impor mobil pick up yang mengancam PHK ribuan buruh," tegas Said Iqbal dalam pernyataannya.

 

Isu perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) menjadi salah satu sorotan utama. Said Iqbal mengingatkan bahwa janji pengesahan RUU PPRT pernah disampaikan secara terbuka oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 1 Mei 2025, dengan target penyelesaian dalam tiga bulan. Sayangnya, hingga kini pembahasan RUU tersebut belum menunjukkan kemajuan signifikan meskipun sudah tertunda selama 22 tahun.

 

"Sudah 22 tahun RUU PPRT mangkrak. Janji sudah diucapkan di depan publik, tapi pembahasan masih belum jelas. Setelah Lebaran harus segera disahkan," ujar Said Iqbal. Ia menekankan bahwa kasus kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT masih sering terjadi. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 seharusnya lebih serius memberikan perlindungan standar bagi pekerja rumah tangga. "Konvensi ILO 189 sudah mengatur perlindungan PRT secara jelas. Indonesia wajib melindungi mereka dengan undang-undang yang kuat," tambahnya.

 

Selanjutnya, terkait RUU Ketenagakerjaan, buruh menekankan pentingnya mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Putusan tersebut, yang dimenangkan oleh Partai Buruh bersama serikat pekerja melalui gugatan uji materiil, mewajibkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024, atau berakhir pada Oktober 2026. Namun, hingga saat ini, bahkan naskah akademik untuk undang-undang baru tersebut belum tersedia.

 

"Ini bukan revisi biasa, melainkan undang-undang baru. Harus ada naskah akademik yang matang. Waktu tersisa hanya sekitar delapan bulan sebelum batas waktu habis. Jangan ulangi kesalahan seperti pembahasan Omnibus Law yang terburu-buru dulu," tegas Said Iqbal. Buruh khawatir jika proses dibuat kilat, hak-hak pekerja justru semakin tergerus.

 

Program HOSTUM atau Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah juga kembali digaungkan. KSPI dan Partai Buruh mendesak Presiden Prabowo untuk memenuhi janji penghapusan sistem outsourcing yang selama ini dianggap merugikan pekerja. Selain itu, isu upah murah, terutama di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta, sedang digugat melalui jalur hukum karena dianggap tidak layak dan tidak mencerminkan kebutuhan hidup minimum.

 

"Hapus outsourcing dan tolak upah murah tetap menjadi tuntutan inti kami. Ini bagian dari upaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil," kata Said Iqbal.

 

Masalah THR menjadi isu krusial menjelang Lebaran. Buruh menuntut sanksi tegas yang memberikan efek jera bagi perusahaan yang mangkir membayar THR. Menurut Said Iqbal, modus menghindari THR seperti merumahkan pekerja melalui pesan WhatsApp atau memutus kontrak mendadak sering terjadi setiap tahun. "Dari tahun ke tahun pola sama. Tidak ada efek jera. Ombudsman mencatat ratusan pengaduan, tapi penyelesaiannya belum komprehensif," ungkapnya.

 

Data dari Posko Orange Partai Buruh menunjukkan banyak kasus buruh dirumahkan menjelang Lebaran sehingga tidak menerima THR. "Faktanya, dirumahkan via WhatsApp dan THR tidak dibayar. Ini modus menghindari kewajiban," tegasnya. KSPI juga menuntut THR dibayarkan paling lambat H-21 sebelum Lebaran serta dibebaskan dari potongan Pajak Penghasilan (PPh 21) agar pekerja benar-benar menerima hak penuh.

 

Isu terakhir yang menarik perhatian adalah penolakan impor 105.000 unit mobil pick up dari India, yang direncanakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Said Iqbal menilai kebijakan ini berpotensi merusak industri otomotif dalam negeri dan memicu PHK massal. "Jika produksi dialihkan ke pabrik lokal, bisa menyerap lebih dari 10.000 tenaga kerja dan menggerakkan industri suku cadang secara berkelanjutan," jelasnya. Buruh khawatir impor massal ini akan menurunkan output produksi domestik dan mengancam lapangan kerja di sektor otomotif.

 

Aksi 4 Maret 2026 ini mencerminkan aspirasi buruh untuk perlindungan kerja yang lebih baik di era pemerintahan baru. Dengan tuntutan yang terstruktur, KSPI dan Partai Buruh berharap pemerintah serta DPR merespons secara serius demi kesejahteraan pekerja Indonesia. Demonstrasi ini bukan hanya soal protes, melainkan dorongan nyata agar hak-hak dasar buruh terpenuhi, mulai dari perlindungan PRT hingga stabilitas lapangan kerja nasional. Buruh berharap aksi ini menjadi momentum perubahan positif bagi jutaan pekerja di Tanah Air.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama