Pada tanggal 10 Februari 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengumumkan penetapan 11 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, yaitu palm oil mill effluent (POME), selama periode 2022 hingga 2024.
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan rekayasa
administrasi yang cerdik namun melanggar aturan, sehingga merugikan negara
dalam jumlah sangat besar. Tim penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka
dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, profesional, dan
penuh kehati-hatian. Semua langkah tetap menghormati asas praduga tidak
bersalah, dan bukti-bukti yang dikumpulkan dianggap sudah cukup kuat.
Para Tersangka dan
Latar Belakang Mereka
Kesebelas tersangka terdiri dari pejabat negara dan
pelaku usaha swasta. Berikut daftarnya beserta jabatan yang disebutkan:
1. LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non
Pangan sekaligus Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di
Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian RI.
2. FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan di
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), kini menjabat Kepala Kantor DJBC
Bali, NTB, dan NTT sejak 2024.
3. MZ, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW, Direktur PT BMM.
6. FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head
Commerce PT AP.
7. RND, Direktur PT PAJ.
8. TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT
Green Product International.
9. VNR, Direktur PT SIP.
10. RBN, Direktur PT CKK.
11. YSR, Direktur Utama PT MAS sekaligus Komisaris
PT SBP.
Tiga di antaranya berstatus penyelenggara negara (dari
Kemenperin dan Bea Cukai), sementara sisanya dari kalangan swasta yang bergerak
di sektor perdagangan dan ekspor kelapa sawit.
Latar Belakang
Kebijakan dan Modus Penyimpangan
Sejak tahun 2020 hingga 2024, Pemerintah Indonesia
menerapkan kebijakan ketat untuk membatasi ekspor CPO. Tujuannya sederhana: menjaga
stok minyak goreng di dalam negeri agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan ini dijalankan melalui beberapa instrumen, seperti Domestic Market
Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan memasok sebagian produksi ke pasar
domestik, persetujuan ekspor khusus, serta pengenaan Bea Keluar dan pungutan
sawit (levy).
CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional.
Dalam sistem kepabeanan internasional, CPO masuk dalam HS Code 1511, tanpa
memandang kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/FFA). Artinya, baik CPO biasa
maupun yang kadar asamnya tinggi, semuanya tetap tunduk pada aturan pembatasan
ekspor dan kewajiban pembayaran ke negara.
Namun, tim penyidik menemukan adanya praktik penyimpangan
yang sistematis. Para pelaku diduga secara sengaja merekayasa klasifikasi
barang. CPO berkadar asam tinggi, yang sebenarnya masih termasuk CPO, diklaim
dan diperlakukan seolah-olah merupakan Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm
Acid Oil (PAO). Mereka menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya hanya untuk
residu atau limbah padat dari pengolahan minyak nabati, bukan untuk produk
utama seperti CPO.
Dengan trik ini, komoditas yang seharusnya dibatasi
ekspornya bisa lolos keluar negeri tanpa terkena DMO, Bea Keluar, maupun
pungutan sawit. Tujuannya jelas: menghindari kewajiban negara, sehingga
perusahaan bisa mengekspor lebih banyak dan mendapat keuntungan lebih besar.
Selain itu, ditemukan penggunaan peta hilirisasi industri
kelapa sawit yang belum memiliki kekuatan hukum formal, tapi dijadikan acuan oleh
aparat. Peta ini memuat spesifikasi teknis yang tidak sesuai standar
internasional, namun tetap dipakai untuk meloloskan ekspor dengan klasifikasi
salah.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi
pemberian imbalan atau kick back kepada oknum pejabat negara. Imbalan ini
diduga digunakan untuk memperlancar proses administrasi dan pengawasan,
sehingga klasifikasi yang menyimpang tidak dikoreksi dan terus berjalan.
Para tersangka tidak hanya mengetahui aturan yang
berlaku, tapi diduga aktif terlibat dalam menyusun, memanfaatkan, dan
membiarkan mekanisme ini berlangsung.
Dampak yang Ditimbulkan
Praktik seperti ini bukan sekadar masalah administratif.
Dampaknya luas dan mendalam, baik secara finansial maupun tata kelola negara.
Pertama, negara mengalami kehilangan penerimaan yang
sangat signifikan. Bea Keluar dan pungutan sawit yang seharusnya masuk kas
negara tidak terealisasi. Berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik,
kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan diperkirakan mencapai
Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Angka ini masih diverifikasi oleh tim
auditor, dan sebagian besar kerugian terkonsentrasi pada ekspor oleh beberapa
grup perusahaan selama 2022–2024.
Kedua, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak
efektif. Komoditas yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri
malah diekspor melalui celah klasifikasi. Akibatnya, tujuan melindungi
masyarakat dari lonjakan harga minyak goreng terganggu.
Ketiga, tata kelola komoditas strategis nasional ikut
terdampak. Praktik rekayasa ini melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak
kepastian hukum dalam perdagangan, dan berpotensi menciptakan preseden buruk.
Jika tidak ditangani tegas, hal serupa bisa terulang di masa depan.
Secara keseluruhan, kasus ini menyentuh rasa keadilan
masyarakat. Saat rakyat berjuang menghadapi harga kebutuhan pokok, ada pihak
yang diduga memanfaatkan celah untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Dugaan Pelanggaran
Hukum dan Langkah Selanjutnya
Para tersangka disangka melanggar beberapa pasal, secara
primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Secara subsidiair, mereka juga diduga melanggar Pasal 3
jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 618 jo. Pasal
20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Setelah penetapan status tersangka, ke-11 orang tersebut
langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba
Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan.
Kasus ini masih terus diselidiki. Tim penyidik akan
melanjutkan proses untuk menghitung kerugian secara pasti, melacak aset-aset
terkait, dan mengumpulkan bukti tambahan. Kejaksaan Agung menegaskan
komitmennya menegakkan hukum secara adil dan transparan, demi melindungi
kepentingan negara dan masyarakat.
Kasus penyimpangan ekspor CPO-POME ini menjadi pengingat
betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap komoditas strategis. Di tengah
upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat, setiap
celah penyalahgunaan harus ditutup rapat agar keadilan benar-benar terwujud.

إرسال تعليق