Rekayasa Klasifikasi CPO: Bagaimana 11 Tersangka Diduga Rugikan Negara Rp10,6–14,3 Triliun?


Pada tanggal 10 Februari 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengumumkan penetapan 11 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, yaitu palm oil mill effluent (POME), selama periode 2022 hingga 2024.

 

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan rekayasa administrasi yang cerdik namun melanggar aturan, sehingga merugikan negara dalam jumlah sangat besar. Tim penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, profesional, dan penuh kehati-hatian. Semua langkah tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, dan bukti-bukti yang dikumpulkan dianggap sudah cukup kuat.

 

Para Tersangka dan Latar Belakang Mereka

Kesebelas tersangka terdiri dari pejabat negara dan pelaku usaha swasta. Berikut daftarnya beserta jabatan yang disebutkan:

1. LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian RI. 

2. FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT sejak 2024. 

3. MZ, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. 

4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS. 

5. ERW, Direktur PT BMM. 

6. FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP. 

7. RND, Direktur PT PAJ. 

8. TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International. 

9. VNR, Direktur PT SIP. 

10. RBN, Direktur PT CKK. 

11. YSR, Direktur Utama PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.

 

Tiga di antaranya berstatus penyelenggara negara (dari Kemenperin dan Bea Cukai), sementara sisanya dari kalangan swasta yang bergerak di sektor perdagangan dan ekspor kelapa sawit.

 

Latar Belakang Kebijakan dan Modus Penyimpangan

Sejak tahun 2020 hingga 2024, Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan ketat untuk membatasi ekspor CPO. Tujuannya sederhana: menjaga stok minyak goreng di dalam negeri agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan ini dijalankan melalui beberapa instrumen, seperti Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan memasok sebagian produksi ke pasar domestik, persetujuan ekspor khusus, serta pengenaan Bea Keluar dan pungutan sawit (levy).

 

CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional. Dalam sistem kepabeanan internasional, CPO masuk dalam HS Code 1511, tanpa memandang kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/FFA). Artinya, baik CPO biasa maupun yang kadar asamnya tinggi, semuanya tetap tunduk pada aturan pembatasan ekspor dan kewajiban pembayaran ke negara.

 

Namun, tim penyidik menemukan adanya praktik penyimpangan yang sistematis. Para pelaku diduga secara sengaja merekayasa klasifikasi barang. CPO berkadar asam tinggi, yang sebenarnya masih termasuk CPO, diklaim dan diperlakukan seolah-olah merupakan Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO). Mereka menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya hanya untuk residu atau limbah padat dari pengolahan minyak nabati, bukan untuk produk utama seperti CPO.

 

Dengan trik ini, komoditas yang seharusnya dibatasi ekspornya bisa lolos keluar negeri tanpa terkena DMO, Bea Keluar, maupun pungutan sawit. Tujuannya jelas: menghindari kewajiban negara, sehingga perusahaan bisa mengekspor lebih banyak dan mendapat keuntungan lebih besar.

 

Selain itu, ditemukan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki kekuatan hukum formal, tapi dijadikan acuan oleh aparat. Peta ini memuat spesifikasi teknis yang tidak sesuai standar internasional, namun tetap dipakai untuk meloloskan ekspor dengan klasifikasi salah.

 

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi pemberian imbalan atau kick back kepada oknum pejabat negara. Imbalan ini diduga digunakan untuk memperlancar proses administrasi dan pengawasan, sehingga klasifikasi yang menyimpang tidak dikoreksi dan terus berjalan.

 

Para tersangka tidak hanya mengetahui aturan yang berlaku, tapi diduga aktif terlibat dalam menyusun, memanfaatkan, dan membiarkan mekanisme ini berlangsung.

 

Dampak yang Ditimbulkan

Praktik seperti ini bukan sekadar masalah administratif. Dampaknya luas dan mendalam, baik secara finansial maupun tata kelola negara.

 

Pertama, negara mengalami kehilangan penerimaan yang sangat signifikan. Bea Keluar dan pungutan sawit yang seharusnya masuk kas negara tidak terealisasi. Berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Angka ini masih diverifikasi oleh tim auditor, dan sebagian besar kerugian terkonsentrasi pada ekspor oleh beberapa grup perusahaan selama 2022–2024.

 

Kedua, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif. Komoditas yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri malah diekspor melalui celah klasifikasi. Akibatnya, tujuan melindungi masyarakat dari lonjakan harga minyak goreng terganggu.

 

Ketiga, tata kelola komoditas strategis nasional ikut terdampak. Praktik rekayasa ini melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam perdagangan, dan berpotensi menciptakan preseden buruk. Jika tidak ditangani tegas, hal serupa bisa terulang di masa depan.

 

Secara keseluruhan, kasus ini menyentuh rasa keadilan masyarakat. Saat rakyat berjuang menghadapi harga kebutuhan pokok, ada pihak yang diduga memanfaatkan celah untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Langkah Selanjutnya

Para tersangka disangka melanggar beberapa pasal, secara primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Secara subsidiair, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Setelah penetapan status tersangka, ke-11 orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Kasus ini masih terus diselidiki. Tim penyidik akan melanjutkan proses untuk menghitung kerugian secara pasti, melacak aset-aset terkait, dan mengumpulkan bukti tambahan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara adil dan transparan, demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

 

Kasus penyimpangan ekspor CPO-POME ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap komoditas strategis. Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat, setiap celah penyalahgunaan harus ditutup rapat agar keadilan benar-benar terwujud.

 

Post a Comment

أحدث أقدم