Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus menunjukkan keseriusan dalam membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran gelap narkotika dan handphone ilegal. Hingga kini, total 2.189 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.
“Zero narkoba adalah harga mati,” seperti yang
ditegaskan Bapak Menteri IMIPAS. Jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya
pedoman utama. Pemindahan warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan
merupakan salah satu langkah strategis untuk mewujudkan komitmen tersebut,”
ujar Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pada Sabtu (7/2).
Menurut Mashudi, penempatan warga binaan high risk di
Lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan bukan sekadar tindakan
represif, melainkan juga bagian dari upaya rehabilitasi.
“Kami berharap pemindahan ini mencapai dua tujuan
penting. Pertama, lapas dan rutan asal mereka bisa menjadi lebih bersih dari
narkoba, handphone, serta gangguan keamanan dan ketertiban. Kedua, warga binaan
yang dipindahkan dapat mengalami perubahan perilaku lebih baik berkat pembinaan
dan pengamanan yang sesuai di Nusakambangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah enam bulan, akan dilakukan
asesmen untuk menilai tingkat perubahan perilaku mereka. Hasil asesmen itu akan
menentukan apakah mereka berpeluang dipindahkan ke fasilitas dengan tingkat
pengamanan yang lebih rendah.
Dalam satu minggu terakhir, pemindahan dilakukan secara
bertahap. Di wilayah Jawa Tengah, pada 2 Februari dipindahkan 1 orang dari
Lapas Pekalongan, dan pada 4 Februari sebanyak 20 orang dari Lapas Semarang.
Sementara itu, dari wilayah Jakarta, pemindahan berlangsung pada Jumat malam
(6/2) dengan total 200 orang, terdiri dari:
-
54 orang dari Lapas Cipinang,
-
50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang,
-
52 orang dari Lapas Salemba,
-
36 orang dari Rutan Cipinang,
-
28 orang dari Rutan Salemba.
“Dalam minggu ini saja, total sudah 241 warga
binaan high risk yang kami pindahkan ke Nusakambangan,” tambah Mashudi.
Para warga binaan tersebut ditempatkan di beberapa lapas
di Nusakambangan, yaitu Lapas Narkotika, Lapas Karang Anyar, Lapas Pasir Putih,
Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan.
Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan
ketat dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal,
jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta bantuan Kepolisian di
wilayah Jawa Tengah dan Jakarta. Langkah ini mencerminkan komitmen bersama
untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan kondusif bagi
pembinaan.


إرسال تعليق