Kasus dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam perkara narkotika menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena jumlah barang bukti yang disita, tetapi juga karena perkara ini menyentuh isu sensitif: integritas aparat penegak hukum dalam perang melawan narkoba.
Di tengah komitmen Polri memberantas peredaran narkotika,
munculnya dugaan keterlibatan perwira menengah justru menjadi ujian serius
terhadap kepercayaan masyarakat.
Awal Pengungkapan Kasus
Perkara ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba di
wilayah Nusa Tenggara Barat. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB
menangkap dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial BRIPKA KIR
dan istrinya AN. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 30,415
gram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada AKP ML, yang
saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Pemeriksaan internal
menemukan yang bersangkutan positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin.
Dalam penggeledahan lanjutan, aparat menyita lima paket sabu dengan total berat
488,496 gram dari ruang kerja dan rumah jabatan.
Dari keterangan AKP ML, nama AKBP Didik Putra Kuncoro
disebut dalam alur dugaan aliran dana dan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan Setoran dan
Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri, AKBP Didik diduga menerima setoran dari bandar narkoba
melalui bawahannya. Nilainya disebut mencapai Rp300 juta per bulan, bahkan
dalam sejumlah laporan disebutkan total aliran dana hingga Rp1 miliar.
Pada 11 Februari 2026, tim gabungan Biro Paminal
Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan
penggeledahan di rumah pribadi tersangka di Tangerang Selatan. Dari lokasi
tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika dan
psikotropika, antara lain sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, alprazolam, happy
five, serta ketamin.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses
penyidikan lebih lanjut.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan AKBP Didik sebagai
tersangka dengan sangkaan pelanggaran ketentuan pidana terkait narkotika dan
psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara berat hingga seumur hidup serta
denda miliaran rupiah.
Proses Etik dan Pidana
Berjalan Paralel
Selain proses pidana, aspek kode etik juga menjadi
perhatian. Hasil gelar perkara internal menyimpulkan dugaan pelanggaran
termasuk kategori berat. Sidang Komisi Kode Etik Profesi dijadwalkan digelar
untuk menentukan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, AKP ML sebelumnya telah dijatuhi sanksi
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan diproses secara pidana.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir,
menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat narkotika.
Proses hukum disebut berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ujian Reformasi
Internal
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun
terakhir, institusi Polri menghadapi tantangan besar terkait isu integritas dan
akuntabilitas internal. Penanganan perkara yang melibatkan anggota sendiri
menjadi indikator penting sejauh mana reformasi internal berjalan.
Secara struktural, posisi seorang Kapolres memiliki
kewenangan signifikan dalam pengawasan penanganan perkara di wilayahnya. Jika
dugaan penyalahgunaan wewenang terbukti, maka dampaknya tidak hanya pada
individu, tetapi juga pada kredibilitas sistem pengawasan internal.
Pengamat kebijakan publik kerap menilai bahwa
transparansi proses hukum dan konsistensi sanksi menjadi kunci dalam menjaga
kepercayaan publik. Publik tidak hanya menilai dari penetapan tersangka, tetapi
juga dari putusan akhir dan keterbukaan informasi selama proses berjalan.
Dampak terhadap
Kepercayaan Publik
Perang melawan narkotika merupakan agenda prioritas
nasional. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada integritas aparat penegak
hukum. Setiap kasus yang melibatkan oknum internal berpotensi memperlemah
legitimasi penegakan hukum jika tidak ditangani secara tegas.
Di sisi lain, langkah penindakan terhadap anggota sendiri
juga dapat dibaca sebagai upaya pembenahan dari dalam. Transparansi, pengawasan
berlapis, dan akuntabilitas menjadi faktor penting agar kasus serupa tidak
berulang.
Kasus dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima Kota dalam
jaringan narkotika menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya
soal memburu pelaku eksternal, tetapi juga memastikan integritas internal
aparat penegak hukum.
Proses hukum dan etik yang kini berjalan akan menjadi
tolok ukur komitmen reformasi dan konsistensi penegakan aturan di tubuh Polri.
Pada akhirnya, kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui penegakan hukum
yang adil, terbuka, dan tanpa pengecualian.

Posting Komentar