Dari Setoran Rp300 Juta hingga Koper Narkoba: Kisah Jatuhnya Eks Kapolres Bima


Kasus dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam perkara narkotika menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena jumlah barang bukti yang disita, tetapi juga karena perkara ini menyentuh isu sensitif: integritas aparat penegak hukum dalam perang melawan narkoba.

 

Di tengah komitmen Polri memberantas peredaran narkotika, munculnya dugaan keterlibatan perwira menengah justru menjadi ujian serius terhadap kepercayaan masyarakat.

 

Awal Pengungkapan Kasus

Perkara ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial BRIPKA KIR dan istrinya AN. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 30,415 gram.

 

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada AKP ML, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Pemeriksaan internal menemukan yang bersangkutan positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin. Dalam penggeledahan lanjutan, aparat menyita lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram dari ruang kerja dan rumah jabatan.

 

Dari keterangan AKP ML, nama AKBP Didik Putra Kuncoro disebut dalam alur dugaan aliran dana dan penyalahgunaan wewenang.

 

Dugaan Setoran dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, AKBP Didik diduga menerima setoran dari bandar narkoba melalui bawahannya. Nilainya disebut mencapai Rp300 juta per bulan, bahkan dalam sejumlah laporan disebutkan total aliran dana hingga Rp1 miliar.

 

Pada 11 Februari 2026, tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka di Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika dan psikotropika, antara lain sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, alprazolam, happy five, serta ketamin.

 

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Bareskrim Polri kemudian menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran ketentuan pidana terkait narkotika dan psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara berat hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah.

 

Proses Etik dan Pidana Berjalan Paralel

Selain proses pidana, aspek kode etik juga menjadi perhatian. Hasil gelar perkara internal menyimpulkan dugaan pelanggaran termasuk kategori berat. Sidang Komisi Kode Etik Profesi dijadwalkan digelar untuk menentukan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan.

 

Sementara itu, AKP ML sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan diproses secara pidana.

 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat narkotika. Proses hukum disebut berjalan secara transparan dan akuntabel.

 

Ujian Reformasi Internal

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, institusi Polri menghadapi tantangan besar terkait isu integritas dan akuntabilitas internal. Penanganan perkara yang melibatkan anggota sendiri menjadi indikator penting sejauh mana reformasi internal berjalan.

 

Secara struktural, posisi seorang Kapolres memiliki kewenangan signifikan dalam pengawasan penanganan perkara di wilayahnya. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang terbukti, maka dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada kredibilitas sistem pengawasan internal.

 

Pengamat kebijakan publik kerap menilai bahwa transparansi proses hukum dan konsistensi sanksi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Publik tidak hanya menilai dari penetapan tersangka, tetapi juga dari putusan akhir dan keterbukaan informasi selama proses berjalan.

 

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Perang melawan narkotika merupakan agenda prioritas nasional. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum. Setiap kasus yang melibatkan oknum internal berpotensi memperlemah legitimasi penegakan hukum jika tidak ditangani secara tegas.

 

Di sisi lain, langkah penindakan terhadap anggota sendiri juga dapat dibaca sebagai upaya pembenahan dari dalam. Transparansi, pengawasan berlapis, dan akuntabilitas menjadi faktor penting agar kasus serupa tidak berulang.

 

Kasus dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima Kota dalam jaringan narkotika menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya soal memburu pelaku eksternal, tetapi juga memastikan integritas internal aparat penegak hukum.

 

Proses hukum dan etik yang kini berjalan akan menjadi tolok ukur komitmen reformasi dan konsistensi penegakan aturan di tubuh Polri. Pada akhirnya, kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui penegakan hukum yang adil, terbuka, dan tanpa pengecualian.

 

 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama