Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali memasuki babak baru. Pada Senin, 2 Februari 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar persidangan yang berfokus pada pendalaman keterangan para ahli untuk membedah apa yang sebenarnya terjadi di balik layar operasional perusahaan plat merah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr. Zulkipli, S.H., M.H.,
menghadirkan tiga sudut pandang ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa,
ahli hukum pidana, serta ahli kimia, untuk memberikan gambaran utuh bagi
majelis hakim.
Persidangan dimulai dengan sorotan tajam pada proses
pengadaan. Menurut ahli pengadaan barang dan jasa, lingkungan BUMN seharusnya
menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi dan efisiensi. Namun, dalam
kasus ini, ditemukan adanya penyimpangan prosedur.
“Ahli pengadaan barang dan jasa memberikan keterangan
terkait prosedur pengadaan di lingkungan BUMN yang seharusnya merujuk pada
prinsip transparansi dan efisiensi. Berdasarkan ilustrasi fakta persidangan,
ahli menyimpulkan bahwa proses pengadaan yang dilakukan dalam kasus ini telah
melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku,” ujar JPU Zulkipli
menjelaskan inti kesaksian tersebut.
Pelanggaran aturan pengadaan ini bukan sekadar urusan
administrasi biasa. Ahli hukum pidana yang hadir menegaskan bahwa ketika aturan
dilanggar dengan sengaja, hal itu bisa menjadi pintu masuk bagi tindak pidana
korupsi.
JPU Zulkipli menambahkan penjelasan ahli mengenai jeratan
hukum yang mungkin dikenakan: “Apabila rumusan unsur dalam Pasal 2 Ayat (1)
atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya
bukti kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai
tindak pidana korupsi.”
Hal menarik muncul saat ahli kimia membedah sisi teknis
operasional, khususnya mengenai blending atau pencampuran bahan bakar. Secara
teknis, mencampur berbagai jenis bahan bakar (seperti RON 92 dan RON 88 menjadi
RON 90) adalah praktik yang wajar. Namun, ada standar ketat yang harus dipatuhi
demi kepentingan publik.
Ahli menekankan bahwa setiap proses pencampuran wajib
mengikuti Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Hal ini krusial untuk memastikan
kualitas BBM yang sampai ke tangan masyarakat tetap terjamin. Yang menjadi
catatan penting, ahli mengungkapkan bahwa sebenarnya ada pilihan
"resep" pencampuran yang lebih efisien. Jika dilakukan dengan benar,
proses tersebut seharusnya tidak menimbulkan beban biaya besar yang justru
merugikan perusahaan.
Persidangan ini semakin memperjelas bahwa integritas
dalam tata kelola energi bukan hanya soal angka, melainkan tentang kepatuhan
pada aturan yang melindungi aset negara dan hak konsumen.

إرسال تعليق