Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina


Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali memasuki babak baru. Pada Senin, 2 Februari 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar persidangan yang berfokus pada pendalaman keterangan para ahli untuk membedah apa yang sebenarnya terjadi di balik layar operasional perusahaan plat merah tersebut.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr. Zulkipli, S.H., M.H., menghadirkan tiga sudut pandang ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli hukum pidana, serta ahli kimia, untuk memberikan gambaran utuh bagi majelis hakim.

 

Persidangan dimulai dengan sorotan tajam pada proses pengadaan. Menurut ahli pengadaan barang dan jasa, lingkungan BUMN seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi dan efisiensi. Namun, dalam kasus ini, ditemukan adanya penyimpangan prosedur.

 

“Ahli pengadaan barang dan jasa memberikan keterangan terkait prosedur pengadaan di lingkungan BUMN yang seharusnya merujuk pada prinsip transparansi dan efisiensi. Berdasarkan ilustrasi fakta persidangan, ahli menyimpulkan bahwa proses pengadaan yang dilakukan dalam kasus ini telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku,” ujar JPU Zulkipli menjelaskan inti kesaksian tersebut.

 

Pelanggaran aturan pengadaan ini bukan sekadar urusan administrasi biasa. Ahli hukum pidana yang hadir menegaskan bahwa ketika aturan dilanggar dengan sengaja, hal itu bisa menjadi pintu masuk bagi tindak pidana korupsi.

 

JPU Zulkipli menambahkan penjelasan ahli mengenai jeratan hukum yang mungkin dikenakan: “Apabila rumusan unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya bukti kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.”

 

Hal menarik muncul saat ahli kimia membedah sisi teknis operasional, khususnya mengenai blending atau pencampuran bahan bakar. Secara teknis, mencampur berbagai jenis bahan bakar (seperti RON 92 dan RON 88 menjadi RON 90) adalah praktik yang wajar. Namun, ada standar ketat yang harus dipatuhi demi kepentingan publik.

 

Ahli menekankan bahwa setiap proses pencampuran wajib mengikuti Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Hal ini krusial untuk memastikan kualitas BBM yang sampai ke tangan masyarakat tetap terjamin. Yang menjadi catatan penting, ahli mengungkapkan bahwa sebenarnya ada pilihan "resep" pencampuran yang lebih efisien. Jika dilakukan dengan benar, proses tersebut seharusnya tidak menimbulkan beban biaya besar yang justru merugikan perusahaan.

 

Persidangan ini semakin memperjelas bahwa integritas dalam tata kelola energi bukan hanya soal angka, melainkan tentang kepatuhan pada aturan yang melindungi aset negara dan hak konsumen.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama