Ketenangan sebuah perumahan di wilayah Tangerang, Banten, terusik oleh pengungkapan sebuah aktivitas gelap. Pada Jumat, 9 Januari 2026, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil membongkar sebuah laboratorium tersembunyi (clandestine laboratory) yang memproduksi narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca, atau yang lebih akrab dikenal masyarakat sebagai tembakau sintetis.
Hasil Penyelidikan Mendalam
Keberhasilan ini tidak datang dalam semalam. Selama kurang lebih dua bulan, tim gabungan dari Direktorat P2, Direktorat Intelijen, dan Direktorat Dakjar BNN RI melakukan pemantauan intensif di lapangan. Berbekal informasi dari masyarakat yang peduli akan lingkungannya, petugas akhirnya memastikan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang memiliki peran berbeda dalam rantai produksi ini:
• ZD: Bertindak sebagai pelaku utama atau 'koki' yang meracik bahan kimia.
• FH: Bertugas sebagai penguji hasil produksi (tester).
• Fir: Berperan sebagai kurir yang mengedarkan produk haram tersebut.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Di lokasi kejadian, petugas menemukan pemandangan yang mengkhawatirkan. Rumah yang seharusnya menjadi tempat tinggal nyaman justru disulap menjadi pabrik narkoba. Sejumlah barang bukti disita, antara lain:
• 153 gram MDMB-4en-Pinaca siap edar.
• 808,9 gram padatan bahan serupa.
• Sisa residu (MDMB Inaca), bahan kimia cair, serta berbagai alat laboratorium.
Aldrin Hutabarat, selaku Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, menjelaskan bagaimana para pelaku mendapatkan akses terhadap bahan-bahan berbahaya tersebut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, dan alat lab dibeli melalui online. Kasus ini akan terus kami kembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI," ujar Aldrin.
Tindakan tegas ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan sebuah misi penyelamatan. Dengan terbongkarnya laboratorium ini, BNN RI diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari jeratan bahaya tembakau sintetis.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal kategori V sebesar Rp 500.000.000.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa BNN RI tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika. Kerja sama antara aparat dan laporan aktif dari masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan serta melindungi masa depan Indonesia dari ancaman narkoba.



إرسال تعليق