Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dan Kajari Sleman Bambang Yunianto dipanggil Komisi III DPR RI untuk mempertanyakan kebijakan penegakan hukum terkait kasus Hogi Minaya. Hogi menjadi tersangka setelah membela istrinya dari penjambret pada April 2025.
Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan mengapa kasus ini masih berlanjut, padahal tidak ada peristiwa kelalaian lalu lintas. "Penanganan kasus ini sudah salah kaprah sejak awal," kata Rikwanto, anggota Komisi III.
Komisi III juga menilai penegakan hukum yang diterapkan bermasalah dan berpotensi membuka peluang pemerasan. "Keluarga penjambret bisa menuntut uang," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Acara ini diakhiri dengan pembacaan tiga kesimpulan, yaitu kasus diminta dihentikan, penegak hukum diminta prioritaskan keadilan, dan Kapolresta Sleman diminta hati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.
إرسال تعليق