Kapolres Sleman, Kombes Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita, atas kesalahan penerapan pasal dalam kasus penjambretan yang dialami mereka. Edy mengakui bahwa pihaknya salah dalam menetapkan Hogi sebagai tersangka.
"Pada kesempatan ini kami mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Edy dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR RI juga meminta Kejari Sleman untuk menghentikan penanganan perkara ini dan mengutamakan keadilan daripada kepastian hukum. "Kami meminta apparat penegak hukum untuk berpedoman pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Posting Komentar