Sebuah kabar melegakan datang dari gedung Mahkamah Konstitusi (MK) bagi para pencari berita di tanah air. Dalam sidang yang digelar pada Senin (19/1), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keputusan ini menjadi angin segar karena mempertegas posisi wartawan: mereka tidak boleh begitu saja dijerat sanksi pidana maupun perdata selama menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah dan profesional.
Perlindungan yang Lebih Nyata
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers selama ini masih terasa samar. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa pasal tersebut harus dimaknai secara lebih konkret.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Inti dari putusan ini adalah penekanan pada jalur damai. Sanksi hukum hanya bisa menjadi langkah terakhir. Sebelum menyentuh ranah pengadilan, setiap sengketa harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik di Dewan Pers. Inilah yang disebut sebagai prinsip restorative justice atau keadilan restoratif dalam dunia pers.
Wartawan Bukan untuk Dikriminalisasi
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, memberikan pandangan mendalam mengapa perlindungan ini sangat krusial. Menurutnya, kebebasan pers adalah salah satu pilar utama kedaulatan rakyat dalam sebuah negara demokrasi.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.
Beliau menambahkan bahwa perlindungan ini tidak boleh hanya dianggap sebagai urusan administratif belaka. Perlindungan hukum harus hadir dalam setiap jengkal langkah wartawan—mulai dari mencari fakta di lapangan, mengolah informasi, melakukan verifikasi, hingga akhirnya berita tersebut sampai ke tangan masyarakat.
Menghapus Rasa Takut
Selama ini, bayang-bayang kriminalisasi atau gugatan yang bertujuan membungkam suara kritis seringkali menghantui para jurnalis. Melalui putusan ini, MK ingin memastikan bahwa fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers tidak terhambat oleh rasa takut.
Guntur Hamzah menjelaskan, “Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi.”
Ia kembali mengingatkan bahwa jika muncul masalah terkait pemberitaan, maka UU Pers melalui Dewan Pers harus menjadi pintu utama penyelesaian. Sanksi pidana hanya boleh digunakan dalam kondisi yang sangat terbatas dan luar biasa.
Meski membawa angin perubahan, keputusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Namun, secara keseluruhan, putusan MK ini telah memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Kini, para jurnalis dapat bekerja dengan lebih tenang, memastikan informasi yang benar sampai ke publik tanpa harus merasa terancam oleh jerat hukum yang datang tiba-tiba.

إرسال تعليق