Baru-baru ini, beredar kabar mengenai kemungkinan bebasnya mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dari masa tahanan. Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan simpang siur informasi tersebut.
Klarifikasi dari Pihak
Ditjenpas
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti,
menegaskan bahwa pria yang akrab disapa Pepen tersebut hingga saat ini masih
berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA
Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Menyampaikan jawaban sekaligus meluruskan
informasi tentang Pembebasan Bersyarat Rahmat Effendi. Kami sampaikan bahwa
sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong,
tidak dalam status Program Pembebasan Bersyarat," ujar Rika dalam
keterangannya.
Perjalanan Kasus dan
Masa Hukuman
Pepen mulai mendekam di Lapas Cibinong sejak 7 Agustus
2023. Ia dinyatakan bersalah atas kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta
praktik lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Meskipun sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK),
Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolaknya pada 7 Agustus 2024. Keputusan ini
memperkuat vonis sebelumnya, yakni hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa
tahanan yang telah dijalani.
Sanksi Tambahan dan
Penyitaan Aset
Tak hanya hukuman kurungan, Rahmat Effendi juga dijatuhi
sanksi finansial dan administratif yang cukup berat, di antaranya:
·
Denda: Kewajiban membayar denda sebesar Rp1
miliar (subsider enam bulan kurungan).
·
Pencabutan Hak Politik: Hak untuk dipilih dalam
jabatan publik dicabut selama tiga tahun, terhitung setelah ia selesai
menjalani masa pidana pokoknya.
·
Penyitaan Aset: Negara merampas aset yang
terbukti hasil dari tindak pidana korupsi, termasuk bangunan dan fasilitas villa
glamping di Cisarua, Bogor, serta dua unit mobil Cherokee.
Perjalanan hukum ini sempat mengalami dinamika, mulai
dari vonis 10 tahun di tingkat pertama hingga diperberat menjadi 12 tahun di
tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Bandung, yang kemudian dikuatkan oleh
keputusan Mahkamah Agung.

إرسال تعليق