Ditjenpas : Status Hukum Rahmat Effendi Masih Menjalani Masa Pidana di Lapas Cibinong


Baru-baru ini, beredar kabar mengenai kemungkinan bebasnya mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dari masa tahanan. Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan simpang siur informasi tersebut.

 

Klarifikasi dari Pihak Ditjenpas

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pria yang akrab disapa Pepen tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

 

"Menyampaikan jawaban sekaligus meluruskan informasi tentang Pembebasan Bersyarat Rahmat Effendi. Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong, tidak dalam status Program Pembebasan Bersyarat," ujar Rika dalam keterangannya.

 

Perjalanan Kasus dan Masa Hukuman

Pepen mulai mendekam di Lapas Cibinong sejak 7 Agustus 2023. Ia dinyatakan bersalah atas kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta praktik lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

 

Meskipun sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolaknya pada 7 Agustus 2024. Keputusan ini memperkuat vonis sebelumnya, yakni hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

 

Sanksi Tambahan dan Penyitaan Aset

Tak hanya hukuman kurungan, Rahmat Effendi juga dijatuhi sanksi finansial dan administratif yang cukup berat, di antaranya:

·         Denda: Kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar (subsider enam bulan kurungan).

·         Pencabutan Hak Politik: Hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun, terhitung setelah ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.

·         Penyitaan Aset: Negara merampas aset yang terbukti hasil dari tindak pidana korupsi, termasuk bangunan dan fasilitas villa glamping di Cisarua, Bogor, serta dua unit mobil Cherokee.

 

Perjalanan hukum ini sempat mengalami dinamika, mulai dari vonis 10 tahun di tingkat pertama hingga diperberat menjadi 12 tahun di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Bandung, yang kemudian dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung.

 

Post a Comment

أحدث أقدم