Tamat Riwayat Pelarian GR: Imigrasi Cekal dan Deportasi Pelaku Kejahatan Kekerasan dari Swedia

 


Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Swedia berinisial GR (34) pada Rabu, 26 November 2025. Pemulangan ini dilakukan setelah pihak Imigrasi menerima permintaan bantuan pencarian resmi dari Otoritas Kepolisian Swedia. Otoritas Swedia menduga GR terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di negaranya.

 

Penelusuran dan Penangkapan

GR tercatat pertama kali masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 menggunakan visa on arrival. Pada 5 November 2025, Otoritas Kepolisian Swedia secara resmi mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, memohon bantuan untuk melacak dan memulangkan GR.

 

Menindaklanjuti permintaan penting ini, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Saat dilakukan pengecekan sistem, petugas menemukan bahwa GR ternyata telah melewati batas izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari.

 

Atas dasar temuan dan permintaan resmi dari Swedia, Imigrasi segera memasukkan GR ke dalam daftar Subject of Interest (SOI). Tindakan ini dilakukan untuk mencegah GR keluar dari wilayah Indonesia sebelum proses lebih lanjut.

 

Upaya ini membuahkan hasil. Pada Selasa, 18 November 2025, pukul 11.00 WIB, GR terdeteksi dan berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bepergian. Setelah diamankan, GR kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diproses.

 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan dasar tindakan yang diambil oleh pihaknya.

“Kami bertindak setelah menerima permintaan resmi dari Otoritas Kepolisian Swedia. GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025 meskipun belum masuk ke dalam red notice Interpol,” ujar Yuldi Yusman.

 



Apresiasi dan Pencekalan

Proses deportasi GR dilaksanakan dengan pengawasan ketat dari petugas Imigrasi serta Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Pengawalan dilakukan hingga GR diserahterimakan langsung kepada Otoritas Kepolisian Swedia di Stockholm.

 

Komisaris Polisi Nasional Swedia, Petra Lundh, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Ditjen Imigrasi Indonesia. Lundh membeberkan bahwa GR telah melakukan tindakan kriminal berat di Swedia sejak tahun 2015, dan ditengarai terlibat dalam sejumlah percobaan pembunuhan, pelanggaran senjata berat, serta pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal.

“Kami sangat terbantu dengan kesigapan Imigrasi Indonesia. Dalam waktu kurang dari 2 minggu, buronan yang kami cari sudah tertangkap dan bahkan dikawal pemulangannya hingga Swedia,” ungkap Lundh.

 

Terkait kasus ini, Imigrasi Indonesia juga telah memasukkan GR ke dalam daftar penangkalan (cekal), sehingga GR tidak dapat lagi masuk ke wilayah Indonesia di kemudian hari.

 

Yuldi Yusman menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bukti sinergi terbaik dari kerja sama antarnegara, dan menempatkan Imigrasi sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan negara.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan internasional di Indonesia. Kami akan memastikan hal tersebut terjadi dengan terus bersinergi dengan otoritas terkait baik di dalam maupun luar negeri semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan kami,” tutup Yuldi.

 

Post a Comment

أحدث أقدم