Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengambil langkah
tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Swedia berinisial GR (34) pada Rabu,
26 November 2025. Pemulangan ini dilakukan setelah pihak Imigrasi menerima
permintaan bantuan pencarian resmi dari Otoritas Kepolisian Swedia. Otoritas
Swedia menduga GR terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di negaranya.
Penelusuran dan Penangkapan
GR tercatat pertama kali masuk ke Indonesia pada 7
Agustus 2025 menggunakan visa on arrival. Pada 5 November 2025, Otoritas
Kepolisian Swedia secara resmi mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal
Imigrasi, memohon bantuan untuk melacak dan memulangkan GR.
Menindaklanjuti permintaan penting ini, Direktorat
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera berkoordinasi dengan Kantor
Imigrasi Jakarta Selatan. Saat dilakukan pengecekan sistem, petugas menemukan
bahwa GR ternyata telah melewati batas izin tinggal (overstay) lebih dari 60
hari.
Atas dasar temuan dan permintaan resmi dari Swedia,
Imigrasi segera memasukkan GR ke dalam daftar Subject of Interest (SOI).
Tindakan ini dilakukan untuk mencegah GR keluar dari wilayah Indonesia sebelum
proses lebih lanjut.
Upaya ini membuahkan hasil. Pada Selasa, 18 November
2025, pukul 11.00 WIB, GR terdeteksi dan berhasil diamankan oleh petugas
Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bepergian. Setelah diamankan, GR
kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diproses.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman,
menjelaskan dasar tindakan yang diambil oleh pihaknya.
“Kami bertindak setelah menerima permintaan resmi
dari Otoritas Kepolisian Swedia. GR dicurigai terlibat dalam kejahatan
kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir dan terlacak berada di
Indonesia sejak Agustus 2025 meskipun belum masuk ke dalam red notice
Interpol,” ujar Yuldi Yusman.
Apresiasi dan Pencekalan
Proses deportasi GR dilaksanakan dengan pengawasan ketat
dari petugas Imigrasi serta Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Pengawalan
dilakukan hingga GR diserahterimakan langsung kepada Otoritas Kepolisian Swedia
di Stockholm.
Komisaris Polisi Nasional Swedia, Petra Lundh,
menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Ditjen
Imigrasi Indonesia. Lundh membeberkan bahwa GR telah melakukan tindakan
kriminal berat di Swedia sejak tahun 2015, dan ditengarai terlibat dalam
sejumlah percobaan pembunuhan, pelanggaran senjata berat, serta pelibatan anak
di bawah umur dalam aktivitas kriminal.
“Kami sangat terbantu dengan kesigapan Imigrasi
Indonesia. Dalam waktu kurang dari 2 minggu, buronan yang kami cari sudah
tertangkap dan bahkan dikawal pemulangannya hingga Swedia,” ungkap
Lundh.
Terkait kasus ini, Imigrasi Indonesia juga telah
memasukkan GR ke dalam daftar penangkalan (cekal), sehingga GR tidak dapat lagi
masuk ke wilayah Indonesia di kemudian hari.
Yuldi Yusman menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan
bukti sinergi terbaik dari kerja sama antarnegara, dan menempatkan Imigrasi
sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan negara.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan
internasional di Indonesia. Kami akan memastikan hal tersebut terjadi dengan
terus bersinergi dengan otoritas terkait baik di dalam maupun luar negeri
semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan kami,” tutup Yuldi.


إرسال تعليق