Satuan Tugas Pengamanan TNI Angkatan Udara di bawah kendali Pangkodau III Marsda TNI Dr. Azhar Aditama Djojosugito, S.Sos., M.M., M.Han., mengamankan sembilan paket sampel nikel yang dikategorikan sebagai Dangerous Goods dari seorang penumpang di Bandara Khusus Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (5/12/2025).
Penindakan dilakukan Satgas yang dipimpin Komandan Lanud Leo Wattimena Kolonel Pnb Anang Heru Setiyono, S.E., M.M., M.Han., selaku Dansatgasud, dengan unsur Dukungan Operasi Penerbangan Lanud Leo Wattimena sebagai pengendali keselamatan penerbangan dan unsur pengamanan dari Korpasgat TNI AU. Paket yang diamankan terdiri dari lima sampel nikel tidak murni dan empat sampel nikel murni berbentuk serbuk. Seluruhnya termasuk Dangerous Goods Kelas 5, yakni bahan pengoksidasi yang berpotensi mempercepat pembakaran dan berisiko tinggi dalam pengangkutan udara.
Temuan berawal saat personel Dukopsbang TNI AU bersama petugas Aviation Security Bandara Weda Bay melakukan pengawasan proses check-in penerbangan rute Weda Bay–Manado. Pemeriksaan X-Ray menunjukkan tampilan mencurigakan berupa serbuk dalam bagasi milik penumpang berinisial M.Y., pegawai salah satu tenant yang bekerja sama dengan PT IWIP.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh dua personel TNI AU bersama Avsec dan penerjemah. Penumpang mengaku barang tersebut merupakan sampel bahan uji. Namun, berdasarkan aturan keselamatan penerbangan, Avsec dan Dukopsbang TNI AU tidak memberikan izin pengangkutan karena potensi risiko kebakaran di pesawat.
Maskapai yang diwakili Station Manager menegaskan penolakan pengangkutan setelah menerima laporan dari Satgas dan Avsec. Imigrasi serta Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan administrasi dan memastikan penanganan barang bukti sesuai ketentuan.
Keberhasilan pengamanan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan koordinasi antara TNI AU, Avsec, maskapai, Imigrasi, dan Bea Cukai dalam menjaga keselamatan penerbangan serta mencegah ancaman terhadap operasional penerbangan sipil di Bandara Weda Bay.







إرسال تعليق